Technologue.id, Jakarta – Mengantongi izin perjuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukanlah sesuatu yang mudah. Ada beberapa tahap yang harus dilalui layanan pinjam meminjam berbasis teknologi atau fintech peer to peer (P2P) lending ketika mengajukan proses perizinan.
Hendrikus Passagi, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, menyampaikan fintech lending yang ingin mendaftar ke instansinya harus membantu menuntaskan dilema yang dialami oleh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Indonesia. Bukan sekedar menyalurkan permodalan saja.
Baca Juga:
Sinar Mas Luncurkan Aplikasi Akses Kredit Finmas
Hendrikus menjelaskan, rentetan kasus yang menghantui UMKM dalam membuatkan bisnisnya tidak melulu soal modal usaha. Akan tetapi juga kasus mengenai pemasaran, logistik, sampai cara meningkatkan kualitas produk.
“Mereka (fintech lending) tidak hanya memperlihatkan dana tapi juga partisipasi dari hulu ke hilir. Kalau hanya kasih pinjaman, tanda register tidak akan keluar. Harus ada value chain financing,” ujarnya.
Baca Juga:
Ramai Tagar #PantauFintech Agar Aman Pakai Pinjaman Online
Hingga ketika ini, sudah ada 99 fintech lending yang terdaftar di OJK. Satu diantaranya sudah mempunyai izin, adalah PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas).
Untuk diketahui, perbedaan fintech P2P lending yang berstatus terdaftar dengan status berizin dan terdaftar terletak pada batas waktu tenggang operasionalnya secara legal.
Jika fintech P2P lending dengan status terdaftar, masa operasional legalnya satu tahun. Sedangkan fintech P2P lending dengan status berizin dan terdaftar ini masa operasionalnya permanen.
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Ojk Soroti Izin Fintech P2p Lending"
Posting Komentar