Halo teman-teman yang gres saja melewati SBMPTN! Bagaimana, apa sudah memperlihatkan yang terbaik? Semoga kau bisa lolos di jurusan dan kampus yang kau idamkan ya. Sambil menunggu hasilnya, simak yuk isu terbaru wacana PTN.
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menciptakan peraturan bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Peraturan apa ya? Jadi, Perguruan Tinggi Negeri tidak diperbolehkan untuk memungut uang pangkal kepada mahasiswa gres lagi, lho. Uang pangkal ini dinilai membebani kalangan yang kurang mampu.
M. Nasir selaku Menristekdikti menyampaikan bahwa Perguruan Tinggi Negeri dihentikan memungut uang pangkal bagi mahasiswa yang diterima semenjak tahun 2016. So, selain Uang Kuliah Tunggal (UKT), tidak boleh ada pungutan lain yang dibebankan pada mahasiswa di kedua jalur tersebut, Squad.
Namun, ribuan mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) justru melaksanakan protes atas keputusan pihak kampus. Sebab, ketetapan barunya ialah UNJ menerapkan uang pangkal sebesar Rp15 juta kepada para mahasiswa baru. Mereka memaksa rektorat semoga menghapuskan uang pangkal yang dianggap membebani tersebut. Sebelumnya, mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) juga sempat melaksanakan hal yang sama.
M. Nasir memang menyetujui adanya uang pangkal bagi mahasiswa yang lolos melalui jalur mandiri. Namun, dengan syarat besarannya harus diubahsuaikan dengan kemampuan orangtua. Beliau juga menyebutkan bahwa setiap kampus mempunyai hak untuk menyelenggarakan seleksi jalur berdikari dengan kuota 30 persen dari mahasiswa baru. Tapi, harus ada pembatasan dari kampus semoga mahasiswa yang kurang bisa diperbolehkan untuk membayar semampunya.
Mantan rektor UNDIP ini mempersilakan masyarakat yang tidak bisa membayar uang pangkal semoga berkonsultasi pada rektorat. Beliau yakin, kampus akan mempunyai sistem yang sanggup membedakan mana mahasiswa yang bisa dan tidak. Mahasiswa yang bisa diminta semoga sanggup subsidi silang demi membantu mahasiswa dari kalangan bawah.
Di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Rochmat Wahab selaku rektor, tidak memberlakukan uang pangkal. Melainkan UKT saja bagi seluruh mahasiswa. Menurut beliau, dulu UKT ini diberlakukan berdasarkan dari banyaknya kecurigaan mengenai tingginya biaya kuliah di jalur mandiri. Bagi yang kurang mampu, ada yang membayar 500 ribu sampai satu juta, bahkan ada yang tidak membayar. Beliau menambahkan, UKT ialah jalan tengah, namun yang menjadi pokok problem ialah prinsip keadilan. Di jalur berdikari pun banyak mahasiswa kurang bisa yang tidak bisa masuk jalur SNMPTN atau SBMPTN.
Nah, bagi mahasiswa yang bisa masuk di kedua jalur tersebut, ada yang sanggup UKT tingkat satu, yakni uang kuliah paling murah. Oleh alasannya ialah itu, Pak Rochmat menyarankan semoga beasiswa Bidikmisi seharusnya diterapkan di jalur mandiri. Hal ini dilakukan semoga bisa membantu mahasiswa yang tidak lolos seleksi bersama.
Bagaimana menurutmu? Apa peraturan ini sudah cukup bijak? Jangan lupa untuk mempersiapkan diri dari kini dengan berguru bersama guru privat ruangles ya Squad.
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Ptn Tidak Boleh Meminta Uang Pangkal Ke Mahasiswa Baru"
Posting Komentar