Berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (2) aksara a, Pasal 87 ayat (2) aksara a, dan Pasal 88 ayat (2) aksara a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 wacana Pemilihan Umum menyatakan bahwa Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota berwenang mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaran Pemilihan Umum menurut norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Salah satu tolok ukur suksesnya pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Umum ialah dengan terfasilitasinya hak rakyat untuk menentukan dan/atau dipilih. Fasilitas yang dimaksud berupa tersedianya perlengkapan pemungutan dan penghitungan bunyi Pemilihan Umum di Tempat Pemungutan Suara. Perlengkapan pemungutan dan penghitungan bunyi tersebut harus diterima oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan bunyi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 wacana Pemilihan Umum.
Berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2018 wacana Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pendistribusian dan pengembalian perlengkapan pemungutan bunyi dan hasil penghitungan bunyi Pemilihan Umum wajib memperhatikan faktor keamanan dan ketepatan waktu. Oleh alasannya ialah itu dibutuhkan contoh yang memuat ketentuan secara teknis dalam pendistribusian dan pengembalian perlengkapan pemungutan bunyi dan hasil penghitungan bunyi Pemilihan Umum
Pedoman teknis ini disusun sebagai aliran bagi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, dan pihak terkait lainnya dalam pendistribusian dan pengembalian perlengkapan pemungutan bunyi dan hasil penghitungan bunyi Pemilihan Umum.
Adapun tujuan dari aliran teknis ini yaitu:
1. Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia PPS, dan KPPS sanggup memahami wacana tata cara pendistribusian dan pengembalian perlengkapan pemungutan bunyi dan hasil penghitungan bunyi Pemilihan Umum; dan
2. Pendistribusian dan pengembalian perlengkapan pemungutan bunyi dan hasil penghitungan bunyi Pemilihan Umum sanggup terealisasi secara sempurna sasaran, sempurna waktu, sempurna jumlah, sempurna jenis, sempurna kualitas, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Ruang lingkup aliran teknis ini meliputi:
1. perencanaan pendistribusian dan pengembalian perlengkapan pemungutan bunyi dan hasil penghitungan bunyi Pemilihan Umum;
2. pelaksanaan pendistribusian dan pengembalian perlengkapan pemungutan bunyi dan hasil penghitungan bunyi Pemilihan Umum oleh:
a. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b. PPK, PPS, dan KPPS; dan
c. PPLN; dan
3. pembinaan.
Download/unduh selengkapnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia NOMOR : 279/PP.10.4-Kpt/07/KPU/I/2019 wacana Pedoman Teknis Pendistribusian dan Pengembalian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum silahkan klik pada tautan di bawah ini:
Sumber http://blogomjhon.blogspot.comMari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Juknis Fatwa Pendistribusian Dan Pengembalian Perlengkapan Pemungutan Bunyi Dan Hasil Perhitungan Bunyi Pemilu Tahun 2019 Menurut Kkpu Nomor 279/Pp.10.4-Kpt/07/Kpu/I/2019"
Posting Komentar