Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas:
Sumber http://blogomjhon.blogspot.com
a. mengumumkan DPT di TPS;
b. menyampaikan surat seruan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk memakai hak pilihnya di TPS;
c. menyerahkan DPT kepada saksi penerima Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS;
d. menyerahkan DPT kepada PPK melalui PPS untuk penerima Pemilu yang saksinya tidak hadir di TPS sebagaimana dimaksud dalam karakter c;
e. melaksanakan pemungutan dan penghitungan bunyi di TPS;
f. membuat isu program pemungutan dan penghitungan bunyi serta menciptakan akta penghitungan bunyi dan wajib menyerahkannya kepada saksi penerima Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;
g. memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus; dan
h. melaksanakan kiprah lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan melakukan kiprah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Dalam penyelenggaraan Pemilu KPPS berwenang:
a. mengumumkan hasil penghitungan bunyi di TPS;
b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS berkewajiban:
a. menempelkan DPT di TPS;
b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain, penerima Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak bunyi sehabis penghitungan bunyi dan sehabis kotak bunyi disegel;
d. menyerahkan hasil penghitungan bunyi kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain;
e. menyerahkan kotak bunyi tersegel yang berisi surat bunyi dan akta hasil penghitungan bunyi kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Tugas ketua KPPS dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan bunyi dan penghitungan bunyi adalah:
a. memberi klarifikasi perihal kiprah yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas
a. Ketertiban TPS;
b. mengumumkan daerah dan waktu pelaksanaan pemungutan suara;
c. menandatangani surat pemberitahuan untuk memperlihatkan bunyi kepada Pemilih pada DPT;
d. menyampaikan salinan DPS kepada yang mewakili penerima Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain;
e. memimpin acara penyiapan TPS; dan
f. menerima saksi yang mempunyai surat mandat yang ditandatangani oleh penerima Pemilu.
(2) Tugas ketua KPPS dalam rapat pemungutan bunyi di TPS adalah:
a. memimpin acara KPPS;
b. memimpin pelaksanaan acara pemungutan suara;
c. membuka rapat pemungutan bunyi sempurna waktu;
d. memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir;
e. menandatangani isu program gotong royong paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS;
f. menandatangani tiap lembar surat suara;
g. memberikan klarifikasi terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template); dan
h. mengakhiri acara pemungutan bunyi sempurna waktu.
(3) Tugas ketua KPPS dalam rapat penghitungan bunyi di TPS adalah:
a. memimpin pelaksanaan penghitungan suara;
b. menandatangani isu program dan akta hasil penghitungan bunyi gotong royong paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, dan sanggup ditandatangani oleh saksi yang mempunyai surat mandat dari penerima Pemilu;
c. memberikan 1 (satu) eksemplar salinan isu program dan akta hasil penghitungan bunyi kepada saksi penerima Pemilu, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS;
d. menyerahkan hasil penghitungan bunyi kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
e. menyerahkan kotak bunyi tersegel yang berisi surat suara, akta hasil penghitungan bunyi dan alat kelengkapan pemungutan bunyi kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.
(4) Dalam melakukan tugasnya, ketua KPPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS.
Sumber http://blogomjhon.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Tugas, Wewenang Dan Kewajiban Anggota Kpps Dalam Pemilu Tahun 2019"
Posting Komentar