Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas:
Sumber http://blogomjhon.blogspot.com
a. mengumumkan DPS;
b. menerima masukan dari masyarakat perihal DPS;
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;
d. mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. menyusun daftar pemilih suplemen dan memberikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
f. melakukan verifikasi dan rekapitulasi pemberian perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
g. melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
h. melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
i. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;
j. mengumpulkan hasil penghitungan bunyi dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
k. menyampaikan hasil penghitungan bunyi seluruh TPS kepada PPK;
l. melakukan penilaian dan menciptakan laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
m. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan kiprah dan wewenang PPS kepada masyarakat;
n. membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
o. melaksanakan kiprah lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
p. melaksanakan kiprah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berwenang:
a. membentuk KPPS;
b. mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih:
c. melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
d. melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
e. menetapkan Petugas Ketertiban TPS;
f. menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT;
g. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berkewajiban:
a. membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT;
b. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak bunyi sehabis penghitungan bunyi dan sehabis kotak bunyi disegel;
d. menyusun dan memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling usang 2 (dua) bulan sehabis pemungutan suara;
e. mengumumkan salinan akta hasil penghitungan bunyi dari setiap TPS;
f. meneruskan kotak bunyi dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama sehabis rekapitulasi hasil penghitungan bunyi dari setiap TPS;
g. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain;
h. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
i. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
j. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Tugas ketua PPS meliputi:
a. memimpin acara PPS;
b. mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPS;
c. mengawasi acara KPPS;
d. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
e. menandatangani DPS dan DPS hasil perbaikan;
f. memberikan salinan DPS hasil perbaikan kepada yang mewakili akseptor Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain; dan
g. melaksanakan acara lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Apabila ketua PPS berhalangan, tugasnya sanggup dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar komitmen antar anggota.
Pasal 30
(1) Tugas anggota PPS meliputi:
a. membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
b. melaksanakan kiprah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai materi pertimbangan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS.
Sumber http://blogomjhon.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58Related Posts :
Tugas, Wewenang Dan Kewajiban Pps (Panitia Pemungutan Suara) Dalam Pemilu Tahun 2019Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas: a. mengumumkan DPS; b. menerima masukan dari masyarakat perihal DP… Read More...
Formulir Surat Registrasi Sebagai Ppk/Pps/Kpps Tahun 2019Berikut yakni Surat Pendaftaran sebagai Calon Anggota PPK (Panitian Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), KPPS (Kelompok Pen… Read More...
Urutan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Legislatif Tahun 2019 Urutan Program Kegiatan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu (Pemilihan Umum) Tahun 2019 selengkapnya sebagai berikut: Tanggal … Read More...
Surat Pernyataan Ppk/Pps/Kpps Pemilu Tahun 2019 Berikut ialah Surat Pernyataan sebagai Calon Anggota PPK (Panitian Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), KPPS (Kelompok Pen… Read More...
Tugas, Wewenang Dan Kewajiban Anggota Kpps Dalam Pemilu Tahun 2019Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas: a. mengumumkan DPT di TPS; b. menyampaikan surat seruan atau pemb… Read More...
0 Response to "Tugas, Wewenang Dan Kewajiban Pps (Panitia Pemungutan Suara) Dalam Pemilu Tahun 2019"
Posting Komentar