Sertifikasi guru sebagaimana diketahui yaitu salah satu amanah dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 (Undang-undang Guru dan Dosen (UGD)). Sertifikasi guru dengan aneka macam fenomenanya, secara pribadi telah merubah mindset masyarakat wacana guru sehingga guru ketika ini menjadi salah satu profesi yang cukup favorit. Sejak diundangkan UU No 14 Tahun 2005, sertifikasi guru mulai dilaksanakan tahun 2007 sampai ketika ini (2016) telah berjalan 10 tahun. Selama 10 tahun ini aneka macam upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru, baik dari sisi penghasilan maupun tingkat kompetensinya.
Secara finansial, banyak guru yang tertolong dengan kegiatan sertifikasi guru ini sehingga tingkat kesejahteraan guru meningkat dibandingkan beberapa dekade sebelum kegiatan ini dilaksanakan. Karena tingkat kesejahteraan guru yang meningkat, maka perhatian masyarakat pun tertuju pada profesi guru. Pemberitaan positif dan negatif wacana guru kerap mewarnai aneka macam media. Isu-isu sertifikasi guru ketika diberitakan, seketika menjadi viral di dunia maya. Saat ini isu sertifikasi guru akan dihapus muncul sesaat sehabis pergantian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang sebelumnya dijabat oleh Anies Baswedan kemudian diganti oleh Muhajir Efendy.
Menurut beberapa media internet yang kurang terang dasar pemberitaannya, distuliskan bahwa salah satu kegiatan menteri pendidikan yang gres (Muhajir Efendy) yaitu menghapus sertifikasi guru dan merubahnya menjadi kegiatan RESONANSI FINANCIAL. Beberapa media yang kurang terang tersebut menuliskan bahwa ke depan guru tidak perlu training ataupun sertifikasi lagi, sebab sudah diganti dengan kegiatan gres yang disebut RESONANSI FINANCIAL.
Siapapun yang berstatus guru akan pribadi diberikan pemberian cukup dengan melampirkan tanda bukti atau surat keterangan bekerjsama ia benar-benar seorang guru maka tanpa melewati proses training ini dan itu menyerupai sertifikasi ataupun UKG guru tersebut pribadi mendapat pemberian profesi secara otomatis dan berkala.
Siapapun yang berstatus guru akan pribadi diberikan pemberian cukup dengan melampirkan tanda bukti atau surat keterangan bekerjsama ia benar-benar seorang guru maka tanpa melewati proses training ini dan itu menyerupai sertifikasi ataupun UKG guru tersebut pribadi mendapat pemberian profesi secara otomatis dan berkala.
Menurut kami pemberitaan ini yaitu isu belaka, pemberitaan ini tidak memiliki dasar aturan alias isu yang hoax. Kenapa demikian, kita dapat melihat siapa Muhajir Efendy itu, ia yaitu akademisi yang tentunya sangat paham akan undang-undang. Jika kegiatan sertifikasi guru dihapus, tentu tidaklah gampang menyerupai membalikkan telapak tangan dengan hanya menciptakan sebuah pernyataan tanpa konfirmasi kepada presiden atau forum lain (DPR atau MPR). Pemerintah harus menyiapkan perangkat-perangkatnya terlebih dahulu terutama Revisi Undang-Undang Guru dan Dosen. Jika kegiatan sertifikasi guru dihapus dan diganti kegiatan lain yang lebih baik dari kegiatan sertifikasi guru, tentu ini yaitu yang diharapkan, namun tampaknya akan menempuh jalan yang cukup panjang.
Himbauan kami kepada rekan-rekan guru, jangan gampang terprofokasi dengan berita-berita yang kurang terang dasar pemberitaannya. Dan kepada rekan-rekan media khususnya teman-teman blogger, berikan informasi yang benar dan jangan menebar isu yang tidak benar sebab yang kita tulis atau wartakan, akan kita pertanggung jawabkan baik di dunia terlebih di akhirat.
Sumber http://penasangpencerah.blogspot.comMari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Benarkah Sertifikasi Guru Dihapus?"
Posting Komentar