Bukti Verval Simpkb: Cetak Kartu Anggota Komunitas

Guru dengan bermacam-macam jasanya, setiap tahun disibukkan dengan peningkatan kompetensi sebagai bab dari tanggung jawab guru untuk selalu mengupgrade pengetahuannya dan didukung oleh pemerintah dalam bentuk aktivitas Peningkatan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Dalam dua tahun terakhir (2016 dan 2017) pemerintah mulai melaksanakan aktivitas PKB, melalui jalur diklat online atau kombinasi antara tatap muka dan online. Untuk tahun 2016 aktivitas PKB dikenal dengan istilah Guru Pembelajar, sedangkan tahun 2017 ini memakai istilah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Dimana aktivitas PKB ini dilaksanakan menurut capaian kompetensi dari UKG tahun 2015.

Setiap guru yang sudah mengikuti UKG tahun 2015  mempunyai sebuah akun di laman http://app.simpkb.id  yang sebelumnya akun tersebut disebut sebagai akun guru pembelajar. Tahun 2017 ini dimulai dengan proses verivikasi dan validasi akun  atau verval akun di situs tersebut dengan cara login pada laman http://app.simpkb.id. Jika ada perubahan data mata pelajaran atau induk sekolah lakukan perubahannya dikala login dan ejekan perubahan data tersebut ke dinas pendidikan kabupaten/provinsi.

Untuk guru yang belum UKG sanggup melaksanakan pendaftaran terlebih dahulu melalui laman http://app.simpkb.id, dengan terlebih dahulu mencari data guru nomor penerima ukg guru tersebut untuk kemudian dilakukan registrasi, dan form pendaftaran selanjutnya dibawa ke dinas pendidikan kabupaten/provinsi yang menangani problem PKB.

Selanjutnya, guru-guru yang sudah mempunyai akun di http://app.simpkb.id (akun SIMPKB) memastikan dirinya bahwa telah terdaftar atau masuk ke komunitas sesuai dengan mata pelajaran masing-masing. Jika belum masuk ke komunitas mata pelajaran, sanggup menghubungi ketua komunitasnya (ketua MGMP/KKG/MKKS) supaya dimasukkan dalam komunitas mata pelajaran masing-masing.

Untuk memastikan verval dan telah menjadi anggota komunitas di SIMPKB, sebaiknya  cetaklah kartu keanggotaan komunitas di SIMPKB dengan terlebih dahulu mengupload foto di profil masing-masing. Untuk mengupload foto profil siapkan foto dengan resolusi/ukuran yang sesuai dengan undangan sistem SIMPKB. Dengan telah tercetak dan mempunyai kartu anggota komunitas di SIMPKB sudah sanggup dipastikan guru tersebut telah verval dan menjadi anggota komunitas di SIMPKB.


Sumber http://penasangpencerah.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bukti Verval Simpkb: Cetak Kartu Anggota Komunitas"

Posting Komentar