Beberapa waktu yang lalu, sempat tersebar informasi bahwa Sertifikasi Guru dihapus dan diganti dengan aktivitas Resonansi Finansial. Berita ini muncul seketika pasca pergantian menteri pendidikan Anies Baswedan yang digantikan oleh Muhajir Effendy. Menanggapi isu tersebut secara resmi kesudahannya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan kesudahannya mengeluarkan siaran pers resmi terkait dengan hal tersebut.
Menurut siaran pers tersebut, pertolongan profesi guru dan aktivitas sertifikasi akan tetap berlanjut sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 perihal Guru dan Dosen. Berikut ini kami sampaikan petikan siaran pers dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang dimuat dalam web resminya.
Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan faktual terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut, termasuk pertolongan profesi guru (TPG) dan aktivitas sertifikasi profesi guru. Hal tersebut ditegaskannya terkait isu yang beredar, bahwa Kemendikbud akan menghapus aktivitas sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan training guru.
“Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih sanggup terus dijalankan,” ujar Mendikbud Muhadjir, Jumat (29/7/2016), di Jakarta.
Tunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru. Mendikbud mengatakan, kedua peraturan tersebut mengamanatkan pertolongan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.
“Sudah terang diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus kita laksanakan,” katanya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, untuk tahun 2016, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pertolongan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS.
Tahun ini, kata Dirjen GTK, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar 71 triliun untuk guru PNS Daerah, dan hampir 8 triliun untuk guru bukan PNS yang mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi, antara lain telah mengajar 24 jam. “Pemilik akta pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh pertolongan profesi setara dengan honor pokok” tutur laki-laki yang bersahabat disapa Pranata itu.
Jakarta, 2 Agustus 2016
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber: Siaran Pers Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber http://penasangpencerah.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58Related Posts :
Raport Ukg Hitam Bukan Berarti Tidak Merah Ilsutrasi Raport UKG Guru Pembelajar ketika ini menjadi viral di dunia maya, menjadi perbincangan menarik di forum-forum diskusi guru… Read More...
Kisi-Kisi Pretest Ukg 2017 Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) pada tahun 2017 ini oleh pemerintah difasilitasi dengan memakai jadwal online yang … Read More...
Guru Bekerja 40 Jam Per Minggu Isu full day school eksklusif mencuat beberapa ketika sesudah menteri pendidikan nasional Muhajir Efendi dilantik oleh Presiden Joko W… Read More...
Menggunakan Smartphone Sebagai Alat Scaner Dokumen Telepon berakal namanya, yang biasa kita kenal dengan istilah smartphone memang mempunyai banyak sekali kemampuan sehingga masuk akal ka… Read More...
Bukti Verval Simpkb: Cetak Kartu Anggota Komunitas Guru dengan bermacam-macam jasanya, setiap tahun disibukkan dengan peningkatan kompetensi sebagai bab dari tanggung jawab guru untuk selalu… Read More...
0 Response to "Kementrian Pendidikan Pastikan Kegiatan Sertifikasi Guru Dan Donasi Profesi Guru Tidak Dihapus"
Posting Komentar