√ Refleksi Pembangunan Kesehatan Desa Di Tahun 2017

Saat ini, kondisi kesehatan masyarakat Indonesia sangat berbeda dibandingkan dengan 58 tahun yang lalu. Transisi epidemiologi dari penyakit menular ke penyakit tidak menular di Indonesia cukup signifikan. Jika dulu penyakit menular menyerupai malaria, demam berdarah, diare, ISPA, TBC, dan penyakit infeksi lainnya mendominasi jenis penyakit di Indonesia, ketika ini penyakit tidak menular menyerupai jantung koroner, stroke, kanker dan gagal ginjal menjadi permasalahan kesehatan utama di Indonesia.


Hal lain yang berbeda dari 58 tahun yang kemudian ialah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jika dulu masyarakat menanggung sendiri biaya untuk berobat (fee for service), maka mulai tahun 2014 pemerintah mencanangkan kegiatan JKN yang diselenggarakan melalui prosedur asuransi kesehatan nasional yang sifatnya wajib menurut UU Nomor 40 Tahun 2004 perihal Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang layak diberikan kepada orang yang telah membayar iuran atau iuran yang dibayarkan oleh pemerintah.


Harus diakui, kegiatan JKN semenjak didirikan tahun 2014 telah memperlihatkan manfaat luar biasa bagi rakyat Indonesia. Selama tahun 2014-2016, sebanyak 168 triliun Rupiah dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk biaya pelayanan kesehatan dengan 416,8 juta pemanfaatan kegiatan JKN-KIS ini.


Hasil survey Myriad Research Comitted sungguh istimewa. Hasil itu memperlihatkan indeks kepuasan akseptor BPJS mencapai angka 81%. Ini melampaui sasaran pemerintah yang hanya 75%. Namun, yang menjadi “trending topic” ketika ini ialah defisit BPJS yang terus membengkak dari tahun ke tahun, keluhan care provider yang tak kunjung reda serta keluhan masyarakat perihal kualitas pelayanan BPJS.


Timbul pertanyaaan, apakah kepuasaan pasien sanggup menjadi tolak ukur menilai layanan kesehatan?


Laporan Indeks Daya Saing yang dilansir oleh World Economic Forum (WEF) 2017-2018 menunjukkan, bahwa kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan dasar di Indonesia dalam kondisi yang mencemaskan, yaitu berada pada posisi ke-94 dari 137 negara. Level kesehatan Indonesia jauh tertinggal dari negara-negara ASEAN lainnya menyerupai Singapore (3), Malaysia (30), Vietnam (67), dan Thailand (90).


Posisi ini memang meningkat enam peringkat dibandingkan tahun sebelumnya 2016-2017 (100), namun sempat anjlok 20 peringkat dari tahun 2015-2016 (80). Data ini memperlihatkan bahwa negara ASEAN lain telah melaksanakan investasi pembangunan insan secara tepat, sedangkan kita masih belum menemukan “formula” yang tepat.


Pembangunan insan ialah investasi terpenting dari suatu negara. Sejarah membuktikan, sumber daya insan ialah kunci dari keberhasilan negara dalam membangun masa depannya dan bukan sumber daya alam. Banyak negara yang tidak mempunyai sumber daya alam sekaya Indonesia, tetapi ketika ini menjadi negara maju dan mempunyai indeks daya saing yang lebih baik dari Indonesia.


Keliru apabila melihat bidang kesehatan sebatas pada layanan kesehatan semata. Kesehatan terang berkaitan bersahabat dengan ketahanan nasional suatu bangsa. Akankah sistem kebijakan kesehatan Indonesia mengalami kemunduran dari tahun ke tahun?


Semua tergantung dari pemerintah. Apabila pada ketika zaman pemerintahan Soekarno saja paham mengenai kondisi ini, sehingga dia sendiri yang turun tangan dalam menjaga kedaulatan kesehatan Indonesia, bagaimana dengan sekarang?


Setiap tahun Pemerintah melalui Menteri Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pastinya mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi perihal Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk periode tahun selanjutnya. Tahun 2018 Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur melalui Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 perihal Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2018. Meski ini hukum untuk sanggup mencairkan dana Desa, namun perlu kita ketahui bersama bahwa 10 persen dari Total APBN ialah untuk dialokasikan atau dikembalikan ke Desa ialah hak yang bekerjsama tidak ada kaitannya sama sekali dengan kewajiban-kewajiban yang membebani Desa. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa semenjak Indonesia Merdeka, penggunaan Dana APBN hanya diketahui dan sanggup diakses oleh para elite negara, sekaligus dosa-dosanya dalam memperdaya masyarakat dan Desa.


Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 perihal Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2018. Sepertinya Kementerian Kesehatan juga mencermatinya supaya kegiatan yang dijalankan searah sejalan dan sesuai dengan kepentingan Kementerian Kesehatan dalam mensukseskan program-programnya yang seharusnya sanggup gratis, sebab masyarakat diarahkan untuk memakai Dana Desa. Namun sebab ini bentuknya bukan penugasan, semestinyalah Kementerian bidang Kesehatan ini memperlihatkan pola sesuai kepentingannya. Pada saatnya nanti kementerian-kementerian yang lainpun niscaya akan latah mengikuti langkah Kementerian Kesehatan ini.


Kesehatan ialah bentuk layanan sosial dasar, sungguh memalukan kalau ada dana Desa namun penduduk Desa atau warga Desa justru sakit-sakitan dan tidak pernah sehat. Memang kepentingan kesehatan belum final di tingkat Desa yang tertinggal dan Desa miskin. Namun perlu kita pahami juga bahwa warga Desa menjadi miskin atau kaya ialah usahanya sendiri, tidak semata-mata sebab perbuatan Pemerintah Desa. Namun apabila penduduk Desa dan warga masyarakat semua sakit-sakitan dan tidak sehat, bukankah menjadi tanggung pemerintah semuanya, bukan hanya pemerintah Desa. Kaprikornus Kementerian Kesehatan Republik Indonesia berusaha mengkompilasi Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 dari Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 untuk bidang kesehatan ialah sebagai berikut:



  1. Air Bersih Berskala Desa

    • Air Bersih

    • Fasilitasi pelaksanaan planning pengamanan air minum (RPAM)

    • Penyediaan sarana teknologi sempurna guna (TTG) untuk air bersih



  2. Sanitasi Lingkungan

    • Sanitasi yang layak kesehatan

    • Pembangunan sarana MCK (Mandi, Cuci, Kakus), sarana basuh tangan

    • Pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga serta yang berbasis masyarakat

    • Sanitasi berbasis masyarakat (mis: sanitasi pasar Desa, menghilangkan genangan air, dsb.)

    • Penyediaan sarana teknologi sempurna guna (TTG) untuk sanitasi menyerupai septic tank terapung



  3. Bantuan Insentif Kader Kesehatan / UKBM

    • Honor / insentif / reward kader

    • Honor kader kesehatan

    • Pendampingan oleh kader kepada wanita usia 30 – 59 mendapat pelayanan skrining sadanis dan IVA di Puskesmas

    • Honor pelatih senam di Desa



  4. Transport Kader Kesehatan

    • Transport Kader dalam pelaksanaan UKBM

    • Transportasi petugas/kader ke Pos Lansia/Posbindu

    • Pendampingan pelaksanaan kunjungan rumah

    • Transport pendampingan masyarakat yang ditemukan beresiko dan berpenyakit PTM (Penyakit Tidak Menular), Pendamping IVA

    • Pendampingan pendataan sasaran dan sweeping imunisasi.



  5. Perawatan dan/atau Pendampingan Ibu Hamil, Nifas, dan Menyusui

    • Pendampingan ibu hamil, nifas, dan menyusui oleh kader

    • Pendampingan pendataan oleh kader terhadap bumil dan balita

    • Pelaksanaan pendampingan kegiatan perencanaan, persalinan dan pencegahan komplikasi oleh kader



  6. Pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan tambahan/sehat untuk peningkatan gizi bayi, balita dan anak sekolah

    • Pemantauan pertumbuhan balita oleh kader dan penyediaan PMT (Pemberian Makanan Tambahan) bayi, balita dan anak

    • Kunjungan rumah oleh kader untuk pemantauan pertumbuhan balita

    • Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan, Pemeliharaan, Pengelolaan dan Pembinaan UKBM (Poskedes/Polindes, Posbindu, Posyandu, dan pos kesehatan lainnya)

    • Pembinaan pengelolaan dan pelatihan UKBM

    • Penyediaan sarpras (sarana prasarana)

    • Penyediaan media KIE

    • Operasional UKBM,



  7. Pengadaan Posbindu kit dan materi habisa pakai posbindu kit untuk warga Desa

    • Penyediaan PMT bagi lansia di posyandu lansia/posbindu

    • Pengembangan kegiatan promotif dan preventif di posyandu lansia/posbindu



  8. Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Promosi Kesehatan dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS)

    • Penyelenggaraan dan Pemberdayaan masyarakat dalam promosi kesehatan dan Germas

    • Penyediaan sarana dan prasarana olahraga

    • Pertemuan kader kesehatan

    • Penyuluhan kesehatan yang diselenggarakan oleh Desa

    • Menjadikan rumah ibadah sebagai KTR (Kawasan Tanpa Rokok)

    • Pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan obat secara benar melalui Gema Cermat

    • Edukasi kesehatan terkait pencegahan dan deteksi dini

    • Gerakan makan sayur, buah dan ikan

    • Gerakan olahraga bersama

    • Pemanfaatan lahan tidur untuk tumbuhan obat keluarga (TOGA) dan irigasi Desa untuk mengurangi genangan air serta peningkatan gizi

    • Taman stimulasi anak dan lansia

    • Lapangan olahraga



  9. Kampanye dan Promosi Hidup Sehat (Peningkatan PHBS) guna mencegah Penyakit Menular s3kual HIV/AIDS, Tuberkulosis, Hipertensi, Diabets Mellitus dan Gangguan Jiwa

    • Peningkatan PHBS

    • Pemantauan kepatuhan minum obat (TTD, obat TB, obat HIV, obat Malaria, dll) oleh kader

    • Promosi/Penyuluhan dan penyediaan media KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi)

    • Operasional kegiatan Desa wisma/kunjungan rumah

    • Aktivitas Kreatif yang sehat bagi remaja, cowok dan kelompok secual aktif




Demikian prioritas penggunaan dana Desa untuk bidang kesehatan, yang tentunya sanggup dilakukan melalui prosedur pembuatan keputusan prioritas dana Desa yang sudah ditentukan.


Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi ini dipakai sebagai pola dalam perencanaan kegiatan-kegiatan tidak eksklusif bidang kesehatan, sedangkan Keputusan Bupati mengatur perihal penyerahan urusan eksklusif bidang kesehatan ke desa, dipakai sebagai pola dalam merencanakan kegiatan-kegiatan eksklusif bidang kesehatan.


Penggunaan dana desa baik yang bersumber dari APBN maupun APBD sejalan dalam penggunaannya, dan sumber dana ini membantu desa dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, akan tetapi ada yang berbeda dalam hal penggunaannya. Penggunaan dana desa APBN lebih ketat aturannya dan setiap tahun berubah prioritasnya. Pada tahun 2015 penggunaan dana desa APBN cenderung untuk pembangunan infrastruktur, sedangkan untuk tahun 2016 cenderung ke pembangunan ekonomi yaitu dalam hal penguatan BUM desa. Untuk penggunaan dana desa APBD lebih eksibel, kegiatan tergantung dari proposal masyarakat, hanya dihentikan lepas dari koridor empat pilar pembangunan Kabupaten Malinau yaitu pemerintahan, ekonomi kerakyatan, pembangunan infrastruktur dan pengembangan SDM.


Kemajemukan masyarakat yang tinggi menimbulkan kompleksitas permasalahan juga tinggi. Kondisi ini membutuhkan dana yang lebih tinggi untuk melaksanakan pembangunan.


Lalu, akankah dan kapankah Desa menjadi sehat secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan berdaulat?


 


 kondisi kesehatan masyarakat Indonesia sangat berbeda dibandingkan dengan  √ Refleksi Pembangunan Kesehatan Desa Di Tahun 2017



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√ Refleksi Pembangunan Kesehatan Desa Di Tahun 2017"

Posting Komentar