Tepat di hari ini di beberapa belas tahun yang kemudian ialah hari dimana saya bersumpah dan juga dimana setiap dokter Indonesia dan seluruh dokter di dunia wajib bersumpah di awal karir profesinya sebagai seorang dokter.
Sumpah Dokter Indonesia ialah sumpah yang dibacakan oleh seseorang yang akan menjalani profesi dokter Indonesia secara resmi. Sumpah Dokter Indonesia didasarkan atas Deklarasi Jenewa 1948 yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates.
Lafal sumpah dokter dalam esensi yang sama telah mengalami penyempurnaan urutan lafal dan redaksional berulang kali,
- versi I : Declaration of Geneva 1948
- versi II : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1960.
- versi III : Hasil Musyawarah Nasional Etik II, 14-16 Desember 1981
- versi IV : Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 434 Tahun 1983.
- versi V : hasil Rapat Kerja Nasional Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) 1993 yang dikuatkan pada Musyawarah Kerja Nasional Etika Kedokteran III di Jakarta 21-22 April Tahun 2001 serta pada Muktamar IDI ke-XXVIII tanggal 20-24 Nopember 2012 di Makassar, sebagai tersebut di atas.
Untuk yang beragama Islam di bab awal mengucapkan: “Demi Allah saya bersumpah”. Untuk penganut agama selain Islam mengucapkannya sesuai yang ditentukan oleh agama masing-masing. Sesudah itu lafal sumpah diucapkan oleh setiap dokter secara sendiri-sendiri ataupun tolong-menolong sesuai suara lafal.
Sumpah dokter yang dilafalkan pertama kali dan satu-satunya seumur hidup di fakultas/sekolah kedokteran sehabis memperoleh ijazah merupakan sumpah promisoris alasannya berisi akad publik dokter untuk mengawali praktik kedokteran sebagai dedikasi profesinya.
Dan berikut lafal Sumpah Dokter Indonesia sebagaiman tercantum di dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia 2012, Penjelasan Pasal 1, halaman 7.
Demi Allah saya bersumpah, bahwa :
Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan.
Saya akan menjalankan kiprah dengan cara yang terhormat dan bersusila sesuai dengan martabat pekerjaan saya sebagai dokter.
Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur profesi kedokteran.
Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui alasannya keprofesian saya.
Saya tidak akan memakai pengetahuan saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekalipun diancam.
Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dikala pembuahan.
Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.
Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh biar saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, gender, politik, kedudukan sosial dan jenis penyakit dalam menunaikan kewajiban terhadap pasien.
Saya akan memberi kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya.
Saya akan perlakukan sahabat sejawat saya menyerupai saudara kandung.
Saya akan mentaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.
Semoga ilmu yang saya miliki dan ilmu teman-teman sejawat menunjukkan manfaat yang besar bagi mereka yang membutuhkan, aamiin …
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "√ Sumpah Dokter Indonesia"
Posting Komentar