Governance, yang diterjemahkan menjadi tata pemerintahan, yaitu penggunaan wewenang ekonomi, politik dan manajemen guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan meliputi seluruh mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, memakai hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan diantara mereka.
Definisi lain menyebutkan governance yaitu prosedur pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan imbas sector negara dan sector non-pemerintah dalam suatu perjuangan kolektif. Definisi ini mengasumsikan banyak bintang film yang terlibat dimana tidak ada yang sangat secara umum dikuasai yang memilih gerak bintang film lain. Pesan pertama dari terminologi governance membantah pemahaman formal perihal bekerjanya institusi-institusi negara. Governance mengakui bahwa didalam masyarakat terdapat banyak sentra pengambilan keputusan yang bekerja pada tingkat yang berbeda.
Meskipun mengakui ada banyak bintang film yang terlibat dalam proses sosial, governance bukanlah sesuatu yang terjadi secara chaotic, random atau tidak terduga. Ada aturan-aturan main yang diikuti oleh aneka macam bintang film yang berbeda. Salah satu aturan main yang penting yaitu adanya wewenang yang dijalankan oleh negara. Tetapi harus diingat, dalam konsep governance wewenang diasumsikan tidak diterapkan secara sepihak, melainkan melalui semacam konsensus dari pelaku-pelaku yang berbeda. Oleh lantaran itu, lantaran melibatkan banyak pihak dan tidak bekerja menurut dominasi pemerintah, maka pelaku-pelaku diluar pemerintah harus mempunyai kompetensi untuk ikut membentuk, mengontrol, dan mematuhi wewenang yang dibuat secara kolektif.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa dalam konteks pembangunan, definisi governance yaitu “mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial untuk tujuan pembangunan”, sehingga good governance, dengan demikian, “adalah prosedur pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang substansial dan penerapannya untuk menunjang pembangunan yang stabil dengan syarat utama efisien) dan (relatif) merata.”
Menurut dokumen United Nations Development Program (UNDP), tata pemerintahan yaitu “penggunaan wewenang ekonomi politik dan manajemen guna mengelola urusan-urusan negra pada semua tingkat. Tata pemerintahan meliputi seluruh mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, memakai hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan diantara mereka.
Jelas bahwa good governance yaitu masalah perimbangan antara negara, pasar dan masyarakat. Memang hingga ketika ini, sejumlah karakteristik kebaikan dari suatu governance lebih banyak berkaitan dengan kinerja pemerintah. Pemerintah berkewajiban melaksanakan investasi untuk mempromosikan tujuan ekonomi jangka panjang menyerupai pendidikan kesehatan dan infrastuktur. Tetapi untuk mengimbangi negara, suatu masyarakat warga yang kompeten dibutuhkan melalui diterapkannya sistem demokrasi, rule of law, hak asasi manusia, dan dihargainya pluralisme. Good governance sangat terkait dengan dua hal yaitu (1) good governance tidak sanggup dibatasi hanya pada tujuan ekonomi dan (2) tujuan ekonomi pun tidak sanggup dicapai tanpa prasyarat politik tertentu.
MEMBANGUN GOOD GOVERNANCE
Membangun good governance yaitu mengubah cara kerja state, menciptakan pemerintah accountable, dan membangun pelaku-pelaku di luar negara cakap untuk ikut berperan menciptakan sistem gres yang bermanfaat secara umum. Dalam konteks ini, tidak ada satu tujuan pembangunan yang sanggup diwujudkan dengan baik hanya dengan mengubah karakteristik dan cara kerja institusi negara dan pemerintah. Harus kita ingat, untuk mengakomodasi keragaman, good governance juga harus menjangkau aneka macam tingkat wilayah politik. Karena itu, membangun good governance yaitu proyek sosial yang besar. Agar realistis, perjuangan tersebut harus dilakukan secara bertahap. Untuk Indonesia, fleksibilitas dalam memahami konsep ini dibutuhkan supaya sanggup menangani realitas yang ada.PRINSIP-PRINSIP TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)
UNDP merekomendasikan beberapa karakteristik governance, yaitu legitimasi politik, kerjasama dengan institusi masyarakat sipil, kebebasan berasosiasi dan berpartisipasi, akuntabilitas birokratis dan keuangan (financial), manajemen sektor publik yang efisien, kebebasan isu dan ekspresi, sistem yudisial yang adil dan sanggup dipercaya.Sedangkan World Bank mengungkapkan sejumlah karakteristik good governance yaitu masyarakat sispil yang berpengaruh dan partisipatoris, terbuka, pembuatan kebijakan yang sanggup diprediksi, direktur yang bertanggung jawab, birokrasi yang profesional dan aturan hukum.
Masyarakat Transparansi Indonesia menyebutkan sejumlah indikator seperti: transparansi, akuntabilitas, kewajaran dan kesetaraan, serta kesinambungan.
Asian Development Bank sendiri menegaskan adanya konsensus umum bahwa good governance dilandasi oleh 4 pilar yaitu (1) accountability, (2) transparency, (3) predictability, dan (4) participation.
Jelas bahwa jumlah komponen atau pun prinsip yang melandasi tata pemerintahan yang baik sangat bervariasi dari satu institusi ke institusi lain, dari satu pakar ke pakar lainnya. Namun paling tidak ada sejumlah prinsip yang dianggap sebagai prinsip-prinsip utama yang melandasi good governance, yaitu (1) Akuntabilitas, (2) Transparansi, dan (3) Partisipasi Masyarakat.
GOOD GOVERNANCE (TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK)
Good governance à tindakan atau tingkah laris yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian. Indikator pemerintahan yang baik yaitu bila produktif dan memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat dalam aspek produktifitas maupun dalam daya belinya, kesejahteraan spiritualitasnya terus meningkat dengan indikator rasa aman, damai dan senang serta sense of nationality yang baik.Prinsip-prinsip Good Governance.
1. Partisipasi (Participation) à Semua warga berhak terlibat dalam pengambilan keputusan, baik eksklusif maupun melalui forum perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun menurut kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
2. Penegakan Hukum (Rule of Law) à Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Tanpa diimbangi oleh sebuah aturan dan penegakkannya yang kuat, partisipasi akan bermetamorfosis proses politik yang anarkis.
Karakter dalam menegakkan rule of law:
1. Supremasi aturan (the supremacy of law);
2. Kepastian aturan (legal certainty);
3. Hukum yang responsif;
4. Penegakkan aturan yang konsisten dan non-diskriminasi;
5. Independensi peradilan.
3. Transparansi
Salah satu yang menjadi problem bangsa di simpulan masa orde gres yaitu merebaknya kasus-kasus korupsi yang berkembang semenjak awal masa rejim kekuasaannya. Salah satu yang sanggup menjadikan dan memberi ruang gerak aktivitas korupsi yaitu manajemen pemerintahan yang tidak transparan.
Aspek prosedur pengelolaan negara yang harus dilakukan secara transparan. Setidaknya ada 8 aspek yaitu:
1. Penetapan posisi, jabatan atau kedudukan
2. Kekayaan pejabat publik
3. Pemberian penghargaan
4. Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan
5. Kesehatan
6. Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik
7. Keamanan dan ketertiban
8. Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat
4. Responsif (Responsiveness)
Pemerintah harus peka dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat.
5. Orientasi Kesepakatan (Consencus Orientation)
Pengambilan putusan melalui proses musyawarah dan semaksimal mungkin berdasar janji bersama.
6. Keadilan (Equity)
Kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan
7. Efektifitas (Effectiveness) dan Efisiensi (Efficiency)
Agar pemerintahan efektif dan efisisen, maka para pejabat perancang dan pelaksana tugas-tugas pemerintahan harus bisa menyusun perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan kasatmata dari masyarakat, secara rasional dan terukur.
8. Akuntabilitas (Accountability)
Pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya delegasi dan kewenangan untuk mengurusi aneka macam urusan dan kepentingan mereka, setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat.
8. Visi Strategis (Syrategic Vision)
Pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam kerangka perwujudan good governance, lantaran perubahan dunia dengan kemajuan teknologinya yang begitu cepat.
Langkah-langkah perwujudan Good Governance
1. Penguatan Fungsi dan Peran Lembaga Perwakilan
2. Kemandirian Lembaga Peradilan
3. Aparatur Pemerintahan yang Profesional dan Penuh Integritas
4. Masyarakat Madani (Civil Society) yang Kuat dan Partisipatif
5. Penguatan Upaya Otonomi Daerah
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Pengertian Dan Prinsip Dasar Good Governance"
Posting Komentar