Pengertian Hukum Internasional- Dalam menjalin kekerabatan internasional, setiap negara dibatasi oleh aturan yang mengatur kepentingan suatu negara dengan negara lain. Hukum tersebut yaitu aturan internasional. Hukum internasional sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu aturan publik internasional dan aturan privat internasional.
Menurut Para Ahli :
1. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum internasional yaitu keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur kekerabatan atau problem yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dan subjek aturan lain bukan negara, atau subjek aturan bukan negara yang satu dengan yang lain.
2. J.G Strke
Mendefinisikan aturan internasional sebagai sekumpulan aturan ( Body of Law ) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan alasannya yaitu itu biasanya ditaati dalam kekerabatan negara-negara satu sama lain.
3. Ivan A. Shearer
Hukum internasional yaitu sekumpulan peraturan aturan yang sebagian besar mengatur prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara ( subjek aturan internasional ) dan hubungannya satu sama lain, yang mencakup :
a. Aturan-aturan aturan yang bekerjasama dengan fungsi-fungsi instusi atau organisasi-organisasi, kekerabatan antara instusi dan organisasi-organisasi tersebut, serta kekerabatan antara instusi dan organisasi-organisasi tersebut dengan negara dan individu-individu.
b. Aturan-aturan aturan tertentu yang bekerjasama dengan individu-individu yang menjadi perhatian komunitas internasional selain entitas negara.
Jadi, Hukum Internasional yaitu merupakan aturan yang mengatur kekerabatan aturan antara negara dan negara,negara dan subjek aturan lain bukan negara, atau subjek aturan bukan negara satu sama lain.
DVDMS-207 https://oload.win/f/5tgZM0XuAoQ
Asas Hukum Internasional
Hukum internasional haruslah memperhatikan asas-asas berikut :
a. Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atau wilayahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan aturan bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua orang atau barang yang berada diluar wilayah tersebut, berlaku aturan ajaib ( internasional ) sepenuhnya.
b. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara, di mana pun ia berada, tetap mendapat perlakuan aturan dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan ekstrateritorial. Artinya, aturan negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara asing.
c. Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut asas ini, negara sanggup mengikuti keadaan dengan semua keadaan dan kejadian yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, aturan tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
d. Asas Persamaan Derajat
Hubungan antara bangsa hendaknya didasarkan pada asas bahwa negara yang bekerjasama yaitu negara yang berdaulat. Secara formal memang negara-negara di dunia sudah usang derajatnya, tetapi secara faktual dan substansi masih terjadi ketidaksamaan derajat, khususnya dalam bidang ekonomi.
e. Asas Keterbukaan
Dalam kekerabatan antar bangsa yang berdasarkan aturan internasional diharapkan adanya ketersediaan masing-masing untuk memperlihatkan informasi secara jujur dan dilandasi rasa keadilan. Sehingga masing-masing pihak mengetahui secara terang manfaat, hak, serta kewajiban dalam menjalin kekerabatan internasional.
f. Ne Bis In Idem
Maksud dari asas tersebut yaitu :
1. Tidak seorang pun sanggup diadili sehubungan dengan perbuatan kejahatan yang untuk itu uang bersangkutan telah diputus bersalah atau dibebaskan.
2. Tidak seorang pun sanggup diadili di pengadilan lain untuk kejahatan dimana orang tersebut telah dieksekusi atau dibebaskan oleh pengadilan pidana Internasional.
3. Tidak seorang pun yang telah diadili oleh suatu pengadilan disuatu negara mengenai suatu perbuatan yang tidak boleh berdasarkan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 boleh diadili berkenaan dengan perbuatan yang sama.
g. Pacta Sunt Servanda
Merupakan asas yang dikenal dalam perjamjian Internasional. Asas ini menjadi kekuatan Hukum dan Moral bagi semua negara yang mengikatkan diri dalam perjanjian Internasional.
h. Jus Cogent
Dalam perjanjian Internasional dikenal asas Jus Congents. Maksudnya ialah bahwa perjanjian Internasional sanggup batal demi aturan bila ada pembentukannya bertentangan dengan suatu kaidah dasar dari aturan Internasional Umum (Pasal 53 Konvensi Wina 1969).
i. Inviolability dan Immunity
Dalam aturan diplomatik dan Konsuler dikenal asas Inviolability dan Immunity. Dalam Pedoman tertib Diplomatik dan Prootokoler , “ Involability “ merupakan terjemahan dari istilah “ Inviolable “ yang artinya seorang pejabat diplomatik tidak sanggup ditangkap atau ditahan oleh alat perlengkapan Negara akseptor dan sebaiknya negara akseptor berkewajiban mengambil langkah-langkah demi mencegah serangan atas kehormatan dan kekebalan dari pribadi penjabat diplomatik yang bersangkutan.
Konsep Dasar Hukum Internasional
Hukum internasional dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Hukum Publik Internasional , yaitu kumpulan peraturan aturan yang mengatur kekerabatan antarnegara merdeka dan berdaulat. Hukum publik internasional disebut juga aturan antarnegara atau aturan internasional.
b. Hukum Privat ( Perdata ) Internasional , yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur kekerabatan aturan antar seseorang dan orang lain yang berlainan warga negaranya dalam sebuah negara yang berkenaan dengan keperdataan. Hukum privat ( perdata ) internasional disebut juga dengan istilah aturan antar bangsa.
Sumber-Sumber Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmadja dalam Hukum Internasional Humaniter ( 1980 ), sumber aturan internasional dibedakan atas sumber aturan dalam arti formal dan sumber aturan dalam arti material. Sumber aturan internasional formal diatur dalam Piagam PBB. Sumber aturan internasional material membahas wacana dasar berlakunya aturan suatu negara.
v Sumber aturan material
Terdiri dari dua pemikiran berikut :
1. Aliran Naturalis. Aliran ini bersandar pada Hak Asasi atau hak-hak alamiah yang bersumber pada aturan Tuhan, sehingga menempati posisi lebih tinggi dari aturan nasional ( Grotius ).
2. Aliran Positivisme. Aliran ini mendasarkan berlakunya aturan internasional pada persetujuan bersama negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servada (Hans Kelsen)
Sumber aturan formal
Sumber Hukum Internasional dalam arti Formal merupakan sumber Hukum Internasional yang paling Utama dan memiliki Otoritas tertinggi serta otentik yang sanggup dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di dalam menetapkan suatu sengketa internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional, yaitu sebagai berikut :
Perjanjian Internasional ( Traktat )
Perjanjian internasional yaitu suatu ikatan aturan yang terjadi berdasarkan kata sepakat antar negara-negara sebagai anggota Organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan aturan tertentu yang mempunyai akhir aturan tertentu. Konvensi-konvensi atau perjanjian internasional merupakan sumber utama aturan internasional. Konvensi tersebut sanggup berbentuk Bilateral maupun Multilateral. Konvensi-konvensi Internasional yang merupakan sumber utama aturan Internasional yaitu konvensi yang berbentuk Law Making Treaties yaitu perjanjian-perjanjian Internasional yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan yang berlaku secara umum, yaitu sebagai berikut :
a. Konvensi-konvensi Den Haag 1899 dan 1907 mengenai aturan perang dan penyelesaian sengketa secara damai.
b. General treaty for the renunciation of war, 27 Agustus 1928.
c. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
d. Konvensi-konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik 1961 dan Hubungan Konsuler 1963.
e. Konvensi PBB wacana aturan laut, 1982.
Hukum Kebiasaan Internasional
Hukum kebiasaan berasal dari prakti Negara-negara melalui perilaku dan tindakan yang diambilnya terhadap suatu persoalan. Terbentuknya suatu aturan kebiasaan didasari oleh Praktik yang sama, dijalankan secara konstan tanpa adanya pihak yang menentang serta diikuti oleh banyak negara.
Prinsip-prinsip Hukum Umum
Prinsip-prinsip aturan umum yang dimaksud yaitu dasar-dasar sistem aturan pada umumnya,yang berasal dari asas aturan Romawi. Menurut Sri Setianingsih Suwardi, S.H., fungsi prinsip-prinsip aturan umum ini terdiri atas tiga hal berikut :
1. Sebagai suplemen aturan kebiasaan dan perjanjian internasional.
2. Sebagai penafsiran perjanjian internasional dan aturan kebiasaan.
3. Sebagai pembatas perjanjian internasional dan aturan kebiasaan.
4. Yurisprudensi dan Anggapan-anggapan Para Ahli Hukum Internasional
Yurisprudensi Internasional ( Judicial Decisions ) dan anggapan-anggapan para mahir aturan internasional hanya digunakan untuk menunjukan digunakan tidaknya kaidah aturan internasional berdasarkan sumber aturan primer, menyerupai perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip aturan umum dalam menuntaskan perselisihan internasional. Oleh alasannya yaitu itu, apabila terjadi perselisihan internasional, banyak yang segan menuntaskan masalahnya melalui pengadilan internasional. Mahkamah internasional tidak berwenang memaksa negara yang berselisih untuk membawa masalahnya ke hadapan pengadilan internasional.
Anggapan-anggapan para mahir aturan internasional memilliki peranan penting sebagai sumber hukum. Maksudnya, walaupun anggapan-anggapan itu tidak mengakibatkan hukum, tetapi sanggup menjadi penting bila secara pribadi sanggup menuntaskan suatu kasus aturan internasional.
v Sumber umum aturan internasional, yaitu :
Sumber aturan internasional sanggup dikategorikan dalam lima bentuk yaitu sebagai berikut :
1. Kebiasaan internasional.
2. Traktat ( Treaty ) : Perjanjian Internasional.
3. Asas aturan umum yang diakui bagi Negara-negara yang beradab.
4. Doktrin : Ajaran Para Ahli terkemuka.
5. Yuris Prudensi : keputusan hakim terdahulu yang dijadikan sebagai dasar Hukum Pengambilan Keputusan Hakim.
Subjek-subjek Hukum Internasional
Berikut ini subjek-subjek aturan internasional :
a. Negara
Negara yang sanggup menjadi subjek aturan Internasional yaitu negara yang merdeka, berdaulat, dan bukan merupakan potongan dari negara lain. Negara yang berdaulat artinya negara tersebut mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh atau mempunyai kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara itu.
b. Tahta Suci ( Vatikan )
Tahta Suci ( Heilige Stoel ) yaitu Gereja Khatolik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan. Walaupun Vatikan bukan merupakan negara menyerupai pada umumnya, Tahta Suci mempunyai kedudukan sama dengan sebuah negara sebagai subjek aturan internasional.
c. Palang Merah Internasional
Kedudukan Palang Merah Internasional sebagai subjek aturan internasional diperkuat dengan adanya beberapa perjanjian. Di antaranya, Konvensi Jenewa wacana santunan korban perang.
d. Organisasi Internasional
Dalam pergaulan internasional yang menyangkut kekerabatan antarnegara, aneka macam organisasi yang diadakan ( dibuat ) oleh negara-negara itu. Menurut perkembangannya, organisasi internasional yang bangun tahun 1815 dinyatakan menjadi forum aturan internasional semenjak Kongres Wina.
e. Orang Perseorangan ( Individu )
Manusia sebagai individu dianggap sebagai subjek aturan internasional bila dalam tindakan atau aktivitas yang dilakukannya memperoleh evaluasi positif atau negatif sesuai kehendak tenang kehidupan masyarakat dunia. Individu juga sanggup mengajukan kasus kepada Mahkamah Arbitrase Internasional.
f. Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa
Pemberontak dan pihak dalam sengketa dianggap sebagai salah satu subjek aturan internasional alasannya yaitu merekan mempunyai hak yang sama untuk :
1.) Menentukan nasibnya sendiri ;
2.) Memilih sistem ekonomi, politik, sosial sendiri ;
3.) Menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didudukinya.
Contohnya : Gerakan Aceh Merdeka ( GAM ) yang melaksanakan negosiasi dengan Pemerintahan Indonesia di Swedia.
Lembaga Peradilan Internasional
a. Mahkamah Internasional
Mahkamah internasional merupakan pengadilan tertinggi dalam kehidupan bernegara di dunia ini. Sebagai alat perlengkapan PBB, Mahkamah Internasional beranggotakan 15 orang hakim yang sanggup dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Masa jabatan para hakim Mahkamah Internasional yaitu 9 tahun dengan ketentuan sanggup dipilih kembali.
Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag ( Belanda ). Sebagai pengadilan internasional, Mahkamah Internasional bertugas menuntaskan perselisihan internasional negara-negara anggota PBB alasannya yaitu semua anggota PBB yaitu ipsofacto Piagam Mahkamah Internasional berdasarkan pasal 93 ayat 1 Piagam PBB. Ayat 2 menyatakan bahwa “ negara yang bukan anggota PBB boleh menjadi peserta dari Piagam Internasional sesuai syarat-syarat yang ditetapkan oleh Majelis Umum atas tawaran Dewan Keamanan” . Berdasarkan ketentuan ini, Mahkamah Internasional sanggup mengadili negara-negara bukan anggota PBB yang berselisih. Mahkamah Internasional mengadili kasus yang berkenaan dengan perselisihan kepentingan dan kepentingan hukum.
Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag ( Belanda ). Sebagai pengadilan internasional, Mahkamah Internasional bertugas menuntaskan perselisihan internasional negara-negara anggota PBB alasannya yaitu semua anggota PBB yaitu ipsofacto Piagam Mahkamah Internasional berdasarkan pasal 93 ayat 1 Piagam PBB. Ayat 2 menyatakan bahwa “ negara yang bukan anggota PBB boleh menjadi peserta dari Piagam Internasional sesuai syarat-syarat yang ditetapkan oleh Majelis Umum atas tawaran Dewan Keamanan” . Berdasarkan ketentuan ini, Mahkamah Internasional sanggup mengadili negara-negara bukan anggota PBB yang berselisih. Mahkamah Internasional mengadili kasus yang berkenaan dengan perselisihan kepentingan dan kepentingan hukum.
Pengadilan Internasional
Dalam hal ini, kekerabatan internasional mengenai proses kasus didasarkan surat gugatan. Optional clause memperlihatkan suatu langkah penting menuju suatu pengadilan internasional yang bersifat wajib, walaupun penandatanganan negara-negara anggota hanya mengenai penyelesaian perselisihan aturan saja. Terkait Soal Pilihan Ganda Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Bagian 1
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Sistem Aturan Dan Peradilan Internasional"
Posting Komentar