Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan aturan yg terdiri atas banyak sekali komponen pemerintahan yg bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam meliputi tujuan dan fungsi pemerintahan.
Kekuasaan dlm suatu negara berdasarkan montesqueieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu kekuasaan direktur yg berarti kekuasaan menjalankan UU atau kekuasaan menjalankan pemerintahan . kekuasaan yudikatif berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas UU. Dengan demikian komponen-komponen pemerintah dan pemerintahan tersebut secara garis besar meliputi forum eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Ada beberapa tipe dari forum direktur di dunia ini yaitu sbg berikut
1. Hereditary monarch memperoleh kedudukan sebagai kepala negara berdasarkan keturunan. Contoh, Ratu Inggris, Kaisar Jepang, Raja Belgia, Raja Saudia Arabia, negara – negara skandinavia.
2. Elected monarch kepala negara, biasanya presiden, yang dipilih oleh DPR atau sebuah forum pemilihan (electoral college) khusus, tapi tidak mempunyai kekuasaan dalam pembuatan kebijakan. Contoh, Presiden Austria, Jerman, India, Italia, Indonesia (masa demokrasi parlementer).
3. Directly elected heads of goverment menjalankan fungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh, Presiden AS, Prancis, Finlandia, Indonesia, banyak negara Amerika Latin.
4. Swiss collegial executive ada tujuh anggota Federal Council yang dipilih disetiap empat tahun sekali oleh parlemen nasional (dua majelis). Dipimpin oleh satu orang presiden konfederasi yang dirotasi/digilir setiap tahun yang berfungsi sebagai pemimpin seremonial. Fungsi policy making tetap dijalankan oleh Federal Council secara keseluruhan. Sistem ini cenderung lebih bersahabat kepada sistem presidensial, (contoh) dimana tidak ada mosi yang sanggup menjatuhkan mereka.
Adapun wewenang secara umum dari forum direktur yakni sebagai berikut.
1. Diplomatik mengadakan kekerabatan dengan negara lain, mengangkat duta besar, ikut serta dalam organisasi kolaborasi regional atau internasional.
2. Administratif menjalankan UU serta peraturan – peraturan dari menyelenggarakan administrasi.
3. Militer mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan pertahanan negara, menyatakan perang.
4. Yudikatif hak prerogratif untuk menawarkan grasi, amnesti, abĥolisi, dan rehabilitasi.
5. Legislatif mengajukan RUU.
Fungsi dan kiprah legislatif adalah
1) Melakukan pembahasan, diskusi, dan pemilihan kebijakan-kebijakan.
2) Sarana untuk menciptakan perilaku terkenal dan nilai yang berdampak kepada pemerintah dan politik secara umum atau dikenal dengan sosialisasi politik.
Fungsi forum yudikatif adalah
1) Penegakan hukum.
2) Penyelesaian perselisihan.
3) Judicial review, yaitu hak menguji apakah peraturan aturan yang lebih rendah UU sesuai atau tidak dengan UU yang bersangkutan.
a. Hak menguji formil, prosedur atau proses penyusunan suatu peraturan.
b. Hak menguji material, untuk melihat apakah bertentangan atau tidak dengan undang-undang diatasnya.
Lembaga yudikatif merupakan forum yang sanggup bangkit diatas kaki sendiri atau independen. Kemandirian Yudikatif dimaksudkan bahwa posisi forum ini bebas dari intenvensi forum lain, baik direktur maupun legislatif. Hal itu bertujuan semoga tercipta keadilan dan berfungsinya penegakan aturan bagi setiap warga negara.
Kekuasaan dlm suatu negara berdasarkan montesqueieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu kekuasaan direktur yg berarti kekuasaan menjalankan UU atau kekuasaan menjalankan pemerintahan . kekuasaan yudikatif berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas UU. Dengan demikian komponen-komponen pemerintah dan pemerintahan tersebut secara garis besar meliputi forum eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
A. LEMBAGA EKSEKUTIF
Eksekutif yakni cabang pemerintahan bertanggung jawab mengiplementasikan, atau menjalankan hukum. Lembaga direktur terdiri atas presiden, yg dlm menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang wakil presiden dan kabinet .Ada beberapa tipe dari forum direktur di dunia ini yaitu sbg berikut
1. Hereditary monarch memperoleh kedudukan sebagai kepala negara berdasarkan keturunan. Contoh, Ratu Inggris, Kaisar Jepang, Raja Belgia, Raja Saudia Arabia, negara – negara skandinavia.
2. Elected monarch kepala negara, biasanya presiden, yang dipilih oleh DPR atau sebuah forum pemilihan (electoral college) khusus, tapi tidak mempunyai kekuasaan dalam pembuatan kebijakan. Contoh, Presiden Austria, Jerman, India, Italia, Indonesia (masa demokrasi parlementer).
3. Directly elected heads of goverment menjalankan fungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh, Presiden AS, Prancis, Finlandia, Indonesia, banyak negara Amerika Latin.
4. Swiss collegial executive ada tujuh anggota Federal Council yang dipilih disetiap empat tahun sekali oleh parlemen nasional (dua majelis). Dipimpin oleh satu orang presiden konfederasi yang dirotasi/digilir setiap tahun yang berfungsi sebagai pemimpin seremonial. Fungsi policy making tetap dijalankan oleh Federal Council secara keseluruhan. Sistem ini cenderung lebih bersahabat kepada sistem presidensial, (contoh) dimana tidak ada mosi yang sanggup menjatuhkan mereka.
Adapun wewenang secara umum dari forum direktur yakni sebagai berikut.
1. Diplomatik mengadakan kekerabatan dengan negara lain, mengangkat duta besar, ikut serta dalam organisasi kolaborasi regional atau internasional.
2. Administratif menjalankan UU serta peraturan – peraturan dari menyelenggarakan administrasi.
3. Militer mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan pertahanan negara, menyatakan perang.
4. Yudikatif hak prerogratif untuk menawarkan grasi, amnesti, abĥolisi, dan rehabilitasi.
5. Legislatif mengajukan RUU.
B. LEMBAGA LEGISLATIF
Legislatif dikenal dengan beberapa nama yaitu, parlemen dan kongres. Dalam sistem parlemen, legislatif yakni tubuh tertinggi dan menunjuk eksekutif. Dalam sistem presidensial, legislatif yakni cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif. Sebagai suplemen atas menetapkan hukum, legislatif biasanya juga mempunyai kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan menetapkan perang.Fungsi dan kiprah legislatif adalah
1) Melakukan pembahasan, diskusi, dan pemilihan kebijakan-kebijakan.
2) Sarana untuk menciptakan perilaku terkenal dan nilai yang berdampak kepada pemerintah dan politik secara umum atau dikenal dengan sosialisasi politik.
C. LEMBAGA YUDIKATIF
Lemabag Yudikatif atau sering disebut forum kehakiman terdiri atas hakim dan jaksa yang biasanya dilantik oleh kepala negara masing-masing. Mereka juga biasa menjalankan kiprah dimahkamah dan bekerja sama dengan pihak berkuasa terutamanya polisi dalam menegakkan undang-undang.Fungsi forum yudikatif adalah
1) Penegakan hukum.
2) Penyelesaian perselisihan.
3) Judicial review, yaitu hak menguji apakah peraturan aturan yang lebih rendah UU sesuai atau tidak dengan UU yang bersangkutan.
a. Hak menguji formil, prosedur atau proses penyusunan suatu peraturan.
b. Hak menguji material, untuk melihat apakah bertentangan atau tidak dengan undang-undang diatasnya.
Lembaga yudikatif merupakan forum yang sanggup bangkit diatas kaki sendiri atau independen. Kemandirian Yudikatif dimaksudkan bahwa posisi forum ini bebas dari intenvensi forum lain, baik direktur maupun legislatif. Hal itu bertujuan semoga tercipta keadilan dan berfungsinya penegakan aturan bagi setiap warga negara.
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Komponen Pemerintah Dan Pemerintahan"
Posting Komentar