Usaha yang Harus Dilakukan Negara untuk Mewujudkan Keadilan Pada sisi yang lain untuk mewujudkan keadilan maka penyelenggara negara harus mewujudkan hal-hal sebagai berikut:
a. Membina Pola Hubungan Sosial yang Adil Dalam negara RI yang berdasar Pancasila, dengan keadilan sosial bagi seluruh rakyat merupakan nilai dasar, keadilan bukan saja harus tercermin dalam perilaku warga negaranya, melainkan juga terwujud dalam proses struktur sosial, yaitu dalam pola-pola relasi masyarakat di segala bidang. Keadilan harus terwujud antara langsung terhadap pribadi, langsung terhadap masyarakat, dan masyarakat terhadap pribadi.
Dengan demikian akan terlihat adanya hak dan kewajiban serta keseimbangan antara keduanya. Terjaganya contoh relasi yang adil di dalam ketiga bentuk ini menjamin ruang hidup bagi usaha-usaha mewujudkan demokrasi politik dan demokrasi ekonomi.
b. Menciptakan Pranata-Pranata Sosial yang Didasari Kepentingan Bersama Negara Kesatuan RI yang mempunyai sifat integralistik, berada di atas semua golongan. Oleh alasannya itu berfungsi untuk melayani dan mengayomi kepentingan bersama, dan bukan sekedar kepentingan golongan atau langsung belaka. Maka pranata-pranata sosial yang secara konkret mengatur pergaulan masyarakat harus juga mencerminkan fungsi untuk kepentingan umum tersebut. Untuk itu perlu perilaku dan langkah-langkah keterbukaan, pertolongan penerangan dan penyuluhan seluas-luasnya biar pranata pelayanan dan pengayoman itu sanggup diketahui dan dimengerti oleh masyarakat luas.
c. Menyelenggarakan Otonomi Daerah yang Luas, Nyata dan Bertanggung Jawab Penyelenggaraan otonomi luas, konkret dan bertanggung jawab, ibarat yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 1999 wacana Otonomi Daerah serta UU nomor 25 tahun 1999 wacana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dengan menawarkan perhatian yang lebih besar kepada otonomi kawasan kabupaten dan kota.
d. Mencegah Sentralisme Kekuasaan Negara Kesatuan RI ialah negara yang besar dan luas. Untuk mengelola dan mengendalikannya secara efektif dan efisien diharapkan wawasan yang luas dan kearifan, di samping profesionalisme yang menyeluruh dari pusat hingga satuan yang terbawah. Karena acara pemerintahan dan pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya harus dipertimbangkan dengan pengendalian dan kontrol yang memadai biar efektif dan efisien maka mustahil semuanya ditangani oleh pemerintah pusat. Hal ini terperinci tidak sesuai dengan semangat UUD, khususnya mengenai pembagian urusan kewenangan pusat dan daerah. Disamping itu, sistem sentralisme akan menumbuhkan apatisme dan putus asa di daerah-daerah, serta menghambat kemajuan dan perkembangan daerah.
e. Mencegah Terjadinya Etatisme Etatisme ialah sistem pemerintahan, dengan kekuasaan sepenuhnya ada ditangan negara. Negaralah yang mengatur seluruh kehidupan masyarakat sehingga kurang menawarkan peluang dan tugas bagi warga masyarakatnya. Sistem ini bukan saja bertentangan dengan UUD, yang menjunjung tinggi demokrasi, melainkan juga tidak mendidik, tidak berupaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebaliknya anggota masyarakat menjadi apatis dan menyerahkan segalanya pada tanggung jawab negara. Sistem yang mengandalkan segala sesuatu pada negara, alhasil akan membawa negara itu sendiri makin menjadi lemah dan ringkih dari dalam alasannya intinya tidak mengandalkan rakyat sebagai kekuatan yang riil.
f. Mencegah Separatisme Sistem negara kesatuan RI memang harus memperhatikan dan memberi kesempatan yang luas kepada pemerintah kawasan dan masyarakat luas untuk turut berpartisipasi dalam acara negara dan bangsanya. Tetapi ibarat yang ditekankan dalam Undang-Undang Dasar 1945, sistem negara kesatuan tidak menghendaki adanya negara dalam negara, apalagi akan memisahkan diri dari negara proklamasi. Oleh alasannya itu, pemikiran-pemikiran atau sikap-sikap mengagung-agungkan kawasan atau suku, tanpa memikirkan kepentingan kawasan atau suku-suku yang lain dalam kesatuan negara proklamasi, merupakan indikasi ke arah separatisme yang harus dicegah.
g. Mencegah monopoli Monopoli yang merugikan masyarakat perlu dicegah, alasannya bertentangan dengan demokrasi ekonomi dan keadilan sosial. Lebih-lebih dalam menghadapi globalisasi dan keterbukaan ekonomi arif balig cukup akal ini, monopoli bukan saja tidak sesuai lagi, melainkan juga akan menghambat peningkatan produktivitas dan daya saing secara nasional. Perlu pula dikemukakan bahwa tidak semua monopoli itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Yang perlu dihindarkan ialah acara dan perjuangan yang merugikan masyarakat. Monopoli yang memang diharapkan untuk kepentingan rakyat banyak dan apabila sanggup dilaksanakan seefisien mungkin, tentu tidak harus ditiadakan.
h. Mencegah Absolutisme Absolutisme memperlihatkan suatu sistem pemerintahan bersifat absolut. Artinya tidak ada pembagian kekuasaan serta pemisahan kekuasaan, alasannya yang menciptakan UU juga yang melakukan dan sekaligus mengawasinya. Kaprikornus kekuasaan yang demikian bersifat totaliter. Sistem ini telah mengingkari insan sebagai langsung yang mempunyai harkat dan martabat yang luhur, mandiri. Absolutisme terperinci bertentangan dengan Pancasila.
i. Mencegah Pemerintahan Diktatur Diktatur ialah manifestasi sistem pemerintahan, dengan kekuasaan secara utuh dipegang oleh satu tangan. Pemerintahan di satu tangan ini sanggup dipegang oleh partai tunggal, oleh kelompok, atau oleh perorangan. Adapun tindakan pemerintah diktatur cenderung represif alasannya tidak mentolerir adanya kritik dan kontrol yang dilakukan oleh masyarakat dan lembaga-lembaga kemasyarakatan. Diktatur bertentangan dengan Pancasila.
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Usaha Yang Harus Dilakukan Negara Untuk Mewujudkan Keadilan"
Posting Komentar