aksi demo K2 desak PP 49/2018 biar dicabut |
JAKARTA - Forum Honorer Kategori Dua Persatuan Guru Republik Indonesia (FHK2-PGRI) mendesak supaya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 yang berisi perihal manajamen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbaru diterbitkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo supaya dicabut. FHK2 PGRI juga telah melayangkan somasi PP Nomor 49 Tahun 2018 ke Mahkamah agung (MA) di Jakarta.
Pengurus Pusat FHK2-PGRI "Riyanto Agung Subekti" menegaskan, "PP" Nomor 49/2018 perihal Manajemen PPPK ini bertentangan dengan azas kepastian aturan dan rasa keadilan, sehingga PP ini secara tegas ditolak Forum Honorer K2. "Kami sudah mendapat salinannya, dan ada beberapa catatan untuk PP 49/2018. Misalnya, PP ini mempunyai batas waktu tenggang pelaksanaan 2 tahun semenjak penetapannya jadi PP ini pun tidak dapat dilaksanakan alasannya yakni harus menunggu 2 tahun. Seleksi PPPK juga dilakukan sebagaimana seleksi pegawai baru, tidak perhatikan masa kerja sebelumnya," ungkap Pengurus Pusat FHK2-PGRI tersebut.
Penerapan masa kontrak bagi PPPK ini juga dinilai bertentangan dengan Undang-undang (UU) Perburuhan. Karena masa kontrak kerja hanya maksimal 2 kali satu tahun sebelum diangkat sebagai Pegawai Tetap, sedangkan masa kontrak PPPK yakni minimal satu tahun atau maksimal lima tahun untuk satu periode kontrak.
"Peraturan pemerintah yang menciptakan resah, honorer resah nasibnya semakin susah,".
aksi dari K2 mendesak biar PP 49/2018 segera dicabut |
Sementara itu kuasa aturan dari FHK2 PGRI, Andi M. Asrun menjelaskan guru honorer merasa kecewa alasannya yakni Presiden Jokowi tidak menerbitkan PP untuk secara khusus mengatur Guru Tidak Tetap (GTT) dan Tenaga Kependidikan Honorer. Melainkan PP ini hanya untuk umumnya calon pegawai honorer. Dalam PP 49/2018 juga tidak ada ukuran batasan seleksi bagi jabatan untuk guru.
Pada pasal 10 juga disebutkan pengadaan PPPK akan dilakukan secara nasional. Hal itu dinilai bertolak belakang dan tidak efektif alasannya yakni sebenarnya peta kebutuhan tenaga guru dan kependidikan sudah terang tingkat kebutuhannya, termasuk soal jumlah kebutuhan dan wilayah tempatnya. Pada pasal 16 juga disebutkan bahwa pembatasan usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan, itu tidak rasional. Karena proses seleksi hingga waktu pengumuman memakan waktu yang pada jadinya masa kerja Calon PPPK batas waktu satu tahun mustahil melakukan pekerjaannya hingga batas usia pensiun nya,
Menurut Andi ada beberapa pasal dalam PP 49/2018 yang tidak memberi kepastian aturan bagi PPPK. Misalnya, dalam pasal 37 perihal masa kerja tidak dijelaskan berapa kali perpanjangan masa kerja PPPK. Lalu dalam pasal 57 pemutusan korelasi kerja dapat terjadi akhir perampingan organisasi bagi profesi pendidik atau tenaga kependidikan, hal itu sama sekali tidak menawarkan kepastian aturan bagi PPPK. "Terus bagaimana dengan melakukan Pasal 60 terkait evaluasi kinerja guru, alasannya yakni Kepala Sekolah lah yang dapat menilai kinerja guru dan tenaga kependidikan, sehingga PP ini menjadikan ketidakpastian hukum," terang dia.
Kemarin bertepatan pada hari Sabtu tanggal 1 Desember 2018 dalam Puncak Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 PGRI di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Presiden RI Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen PPPK. Pengangkatan PPPK, kata dia, menjadi peluang bagi para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk mendapat kesejahteraan layaknya guru PNS. Jelas ini merupakan jalan satu-satunya untuk mewujudkan mimpi dari Tenaga Guru Honorer yang sudah usang mengabdikan diri dan usia sudah di atas 35 Tahun.
sumber : REPUBLIKA.CO.ID
Sumber http://alghifariupdate.blogspot.comMari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Honorer K2 Desak Untuk Mencabut Pp Nomor 49 Tahun 2018 Wacana Administrasi Pppk (P3k)"
Posting Komentar