Pengertian APBN secara umum adalah rencana kerja yang diperhitungakan dengan keuangan yang disusun secara sistematis, dimana meliputi rencana penerimaan dan rencana pengeluaran untuk satu tahun anggaran, yang telah disusun oleh pemerintah sentra dan telah disetujui oleh dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat). Penyusunan APBN merupakan manifestasi pelaksanaan kewajiban pemerintah sesuai dengan pasal 23 amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Anner Booth dan Peter McCawley, Pengertian APBN adalah sebagai alat untuk memobilisasi dana investasi dan bukannya sebagai alat untuk mencapai target stabilitas jangka pendek. Dalam hal ini besarnya tabungan pemerintah pada suatu tahun sering dianggap sebagai ukuran berhasilnya kebijakan fiskal atau kebijakan yang dibentuk oleh pemerintah.
Baik pengeluaran maupun penerimaan pemerintah niscaya memiliki efek atas pendapatan nasional. Namun pengeluaran pemerintah sanggup memperbesar pendapatan nasional, tetapi penerimaan pemerintah sanggup mengurangi pendapatan nasional. Timbullah gagasan untuk dengan sengaja mengubah-ubah pengeluaran dan penerimaan pemerintah untuk mencapai kestabilan ekonomi.
Rincian wacana penerimaan dan pengeluaran pemerintah setiap tahunnya akan tampak dalam APBN. Jadi, melalui indikator APBN sanggup dianalisis seberapa jauh tugas pemerintah dalam kegiatan perekonomian nasional.
APBN sebagai sumber dana investasi berasal dari tabungan (saving). Sumber dana investasi swasta (perusahaan) berasal dari tabungan masyarakat yang terhimpun pada forum keuangan bank. Adapun sumber dana investasi pemerintah berasal dari tabungan pemerintah. Tabungan pemerintah dalam hal ini terbentuk dari sisa penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.
Dalam pasal 1 angka (7) Undang-undag No. 17 Tahun 2003 wacana APBN, Pengertian APBN ialah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat) sebagaimana ditegaskan. Merujuk pasal 12 UU No.1 Tahun 2004 wacana perbendaharaan negara, APBN di dalam satu tahun anggaran yaitu meliputi :
- Hak pemerintah dalam hal ini pemerintah pusar yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih,
- Kewajiban pemerintah dalam hal ini pemerintah sentra yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih,
- Penerimaan yang nantinya perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui rekening kas umum negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 angka (2) UU No. 1 Tahun 2004. Tahun anggaran ialah periode pelaksanaan APBN selama 12 bulan. Sejak tahun 2000 di Indonesia memakai tahun kalender sebagai tahun anggaran APBN, yaitu dari tanggal 1 Januari hingga dengan 31 Desember.
Sebagaimana yang ditegaskan dalam bab klarifikasi UU No. 17 Tahun 2003, Pengertian Anggaran ialah alat akuntabilitas dalam administrasi dan kebijakan ekonomi. Sebagai fungsi akuntabilitas, maka pengeluaran anggaran hendaknya sanggup dipertanggungjawabkan dengan menawarkan hasil (result) berupa outcome atau setidaknya output dari dibelanjakannya dana-dana publik tersebut. Sebagai alat manajemen, maka dalam sistem penganggaran selayaknya sanggup membantu acara berkelanjutan untuk memperbaiki efektivitas dan efisiensi acara pemerintah. Adapun sebagai instrumen kebijakan ekonomi, maka anggaran tersebut berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
Sekian pembahasan mengenai pengertian APBN dan ruang lingkup APBN, biar goresan pena saya mengenai pengertian APBN dan ruang lingkup APBN sanggup bermanfaat.
Sumber :
- Adrian Sutedi, 2010. Hukum Keuangan Negara. Penerbit PT Sinar Grafika : Jakarta.
Gambar Pengertian APBN dan Ruang Lingkup APBN |
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Pengertian Dan Ruang Lingkup Apbn"
Posting Komentar