Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membentuk Satgas PPDB untuk memastikan berjalannya kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kemendikbud dan Kemendagri secara gotong royong akan mengawasi implementasi kebijakan zonasi sampai ke daerah-daerah.
“Kami mendapat pinjaman penuh dari Kemendagri, terutama untuk mengatur sistem PPDB,” tutur Mendikbud Muhadjir Effendy ketika menunjukkan keterangan pers sehabis pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Kantor Kemendikbud, Senin (21/1/2019).
Mendikbud menuturkan, untuk mengawasi implementasi kebijakan zonasi dalam sistem PPDB, Kemendikbud akan mengirimkan petugas sampai ke daerah-daerah dengan pendampingan dari Kemendagri. “Tim PPDB di samping dari Kemendikbud ada juga dari Kemendagri . Ada satgasnya,” katanya.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh menambahkan, kiprah Satgas PPDB Kemendikbud dan Kemendagri akan dirumuskan lagi secara teknis. Yang pasti, Kemendagri akan melaksanakan training kepada tempat yang tidak menerapkan zonasi sesuai dengan peraturan. “Ini kebijakan nasional. Pemerintah itu satu. (Pemerintah) pusat, provinsi, kabupaten, atau kota, itu satu. Kalau sudah menjadi garis nasional, (pemerintah) tempat harus melaksanakan,” tegasnya.
Menurut Zudan Arif, penanggung jawab tamat urusan pendidikan nasional ada di bahu Mendikbud, bukan bupati atau walikota. Kepala tempat bertugas sebagai penyelenggara pendidikan yang taat asas dengan aktivitas nasional. Karena itu Kemendagri akan menunjukkan pendampingan kepada pemerintah sentra (Kemendikbud) dan training kepada pemerintah tempat dalam implementasi kebijakan zonasi. “Misalnya dengan sosialisasi, pemahaman, dan hukuman jika tidak ikut (kebijakan nasional) menurut undang-undang pemerintah daerah. Ini (zonasi) aktivitas nasional untuk tujuan nasional,” ujarnya. (Desliana Maulipaksi)
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id
Sumber http://blogomjhon.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Satgas Ppdb Tahun Pelajaran 2019/2020 Dibuat Kemendikbud Dan Kemendagri Untuk Memastikan Berjalannya Kebijakan Zonasi"
Posting Komentar