Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membentuk Satgas PPDB untuk memastikan berjalannya kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kemendikbud dan Kemendagri secara gotong royong akan mengawasi implementasi kebijakan zonasi sampai ke daerah-daerah.
“Kami mendapat pinjaman penuh dari Kemendagri, terutama untuk mengatur sistem PPDB,” tutur Mendikbud Muhadjir Effendy ketika menunjukkan keterangan pers sehabis pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Kantor Kemendikbud, Senin (21/1/2019).
Mendikbud menuturkan, untuk mengawasi implementasi kebijakan zonasi dalam sistem PPDB, Kemendikbud akan mengirimkan petugas sampai ke daerah-daerah dengan pendampingan dari Kemendagri. “Tim PPDB di samping dari Kemendikbud ada juga dari Kemendagri . Ada satgasnya,” katanya.
Baca juga:
- Satgas Ppdb Tahun Pelajaran 2019/2020 Dibuat Kemendikbud Dan Kemendagri Untuk Memastikan Berjalannya Kebijakan Zonasi
- Sktm Tidak Dapat Lagi Dipakai Sebagai Syarat Dalam Seleksi Ppdb, Tanpa Sktm, Zonasi 90 Persen Termasuk Siswa Miskin
- Juknis Ppdb Tahun Pelajaran 2019/2020 Tk, Sd, Smp, Sma, Dan Smk Menurut Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh menambahkan, kiprah Satgas PPDB Kemendikbud dan Kemendagri akan dirumuskan lagi secara teknis. Yang pasti, Kemendagri akan melaksanakan training kepada tempat yang tidak menerapkan zonasi sesuai dengan peraturan. “Ini kebijakan nasional. Pemerintah itu satu. (Pemerintah) pusat, provinsi, kabupaten, atau kota, itu satu. Kalau sudah menjadi garis nasional, (pemerintah) tempat harus melaksanakan,” tegasnya.
Menurut Zudan Arif, penanggung jawab tamat urusan pendidikan nasional ada di bahu Mendikbud, bukan bupati atau walikota. Kepala tempat bertugas sebagai penyelenggara pendidikan yang taat asas dengan aktivitas nasional. Karena itu Kemendagri akan menunjukkan pendampingan kepada pemerintah sentra (Kemendikbud) dan training kepada pemerintah tempat dalam implementasi kebijakan zonasi. “Misalnya dengan sosialisasi, pemahaman, dan hukuman jika tidak ikut (kebijakan nasional) menurut undang-undang pemerintah daerah. Ini (zonasi) aktivitas nasional untuk tujuan nasional,” ujarnya. (Desliana Maulipaksi)
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id
Sumber http://blogomjhon.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58Related Posts :
Satgas Ppdb Tahun Pelajaran 2019/2020 Dibuat Kemendikbud Dan Kemendagri Untuk Memastikan Berjalannya Kebijakan Zonasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membentuk Satgas PPDB untuk memastikan b… Read More...
Sktm Tidak Dapat Lagi Dipakai Sebagai Syarat Dalam Seleksi Ppdb, Tanpa Sktm, Zonasi 90 Persen Termasuk Siswa Miskin Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, pada pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahu… Read More...
Aturan Dan Ketentuan Ppdb Tahun Pelajaran 2019/2020 Sd, Smp, Sma Dan Smk Menurut Paparan Dirjen Dikdasmen Pada Rembuk Nasional Pendidikan Dan Kebudayaan Pada 11 Februari 2019 PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun pelajaran 2019/2020 telah mulai dilakukan persiapan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar da… Read More...
Juknis Ppdb Tahun Pelajaran 2019/2020 Tk, Sd, Smp, Sma, Dan Smk Menurut Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Juknis PPDB Kemdikbud Jenjang TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan tahun aliran 2019/2020 untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA… Read More...
0 Response to "Satgas Ppdb Tahun Pelajaran 2019/2020 Dibuat Kemendikbud Dan Kemendagri Untuk Memastikan Berjalannya Kebijakan Zonasi"
Posting Komentar