Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja Atau Phk

PENGERTIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

PHK


Pengertian pemutusan hubungan kerja atau phk merupakan fungsi terakhir manajer sumber daya insan yang sanggup didefinisikan sebagai pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang sanggup disebabkan oleh banyak sekali macam alasan, sehingga berakhir pula hak dan kewajiban di antara mereka.
1.      JENIS JENIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
a.       Pemutusan hubungan kerja atas kehendak sendiri (voluntary turnover), hal ini terjadi kalau karyawan yang memutuskan untuk berhenti dengan alasan pribadi. Umpamanya lantaran pekerja mendapatkan pekerjaan yang lebih baik atau lantaran adanya ketidakpuasan di kawasan kerja, yaitu rekan sekerja yang tidak mendukung, pekerjaan yang tidak menarik, lingkungan kerja tidak aman, hubungan yang jelek dengan atasan, dan kompensasi yang terasa kurang layak dan adil.
b.      Pemberhentian karyawan lantaran habis masa kontrak atau lantaran tidak dibutuhkan lagi oleh organisasi (lay off)
c.       Pemberhentian lantaran sudah mencapai umur pension (retirement) ketika berhenti bekerjanya seseorang yang biasanya antara usia 60 hingga 65 tahun, tetapi tergantung dari acara pension masing masing perusahaan.
d.      Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan atas kehendak pengusaha, dalam hal ini pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerja mungkin disebabkan adanya pengurangan acara (penciutan usaha) atau lantaran kelalaian karyawan atau pelanggaran disiplin yang dilakukan pekerja, menyerupai : kinerja yang tidak memuaskan, kelakuan tidak patut.

2.      MENGAPA PHK DILAKUKAN ?
Tindakan ini terpaksa dilakukan oleh perusahaan supaya perusahaan sanggup melaksanakan hal hal berikut :
a.       Mengurangi biaya tenaga kerja
b.    Menggantikan kinerja yang buruk, kepingan integral dari administrasi yaitu mengidentifikasi kinerja yang jelek dan membantu meningkatkan kinerjanya
3.      KONSEKUENSI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
a.       Biaya recruitment mencakup :
-          Meningkatkan lowongan pekerjaan
-          Menggunakan karyawan recruitment yang professional untuk mencari di banyak sekali lokasi (termasuk di kampus kampus) sehingga banyak yang melamar untuk bekerja.
-          Untuk mengisi jabatan direktur yang tinggi secara teknologi dibutuhkan perusahaan pencari yang umumnya mengenakan biaya jasa yang cukup tinggi yaitu sekitar 30 % dari honor tahunan karyawan.
b.      Biaya seleksi, mencakup :
-          Baiaya interview dengan pelamar pekerjaan
-          Baiaya testing / psikotes
-          Biaya untuk menyelidiki ulang referensi
-          Biaya penempatan
c.       Biaya pelatihan, mencakup :
-          Orientasi terhadap nilai dan budaya perusahaan
-          Biaya training secara pribadi menyerupai instruksi, diakat, material untuk kursus training.
-          Waktu untuk menawarkan training
-          Kehilangan produktivitas pada ketika training
d.      Biaya pemutusan hubungan kerja, mencakup :
-          Pembayaran untuk PHK/pesangon untuk karyawan yang diberhentikan sementara tanpa kesalahan dari pihak karyawan itu sendiri.
-          Karyawan tetap mendapatkan pinjaman kesehatan hingga mendapatkan pekerjaan gres (tergantung dari kebijakan perusahaan)
-          Biaya asuransi bagi karyawan yang di PHK, namun belum bekerja lagi (tergantung dari kebijakan perusahaan)
-          Wawancara pemberhentian, merupakan wawancara terakhir yang harus dilalui karyawan dalam proses PHK.
-          Bantuan penempatan merupakan acara dimana perusahaan membantu karyawan mendapatkan pekerjaan gres lebih cepat dengan menawarkan training (keahlian) pekerjaan.
-          Posisi yang kosong akan mengurangi keluaran atau kualitas jasa klien perusahaan atau pelanggan.

Baca juga :Pengertian Kompensasi

Sumber http://indonugraha.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja Atau Phk"

Posting Komentar