Proses Tahapan Penyelenggaran Musrenbang Desa

PENYELENGGARAN MUSRENBANG DESA 
APA DAN MENGAPA MUSRENBANG DESA Musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) desa yaitu lembaga musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati planning kegiatan untuk tahun anggaran berikutnya. Musrenbang desa dilakukan untuk menyusun planning kerja tahunan pemerintah desa dengan mengacu/memperhatikan planning pembangunan jangka menengah desa (RPJM Desa) yang sudah disusun. Musrenbang yang bermakna, akan membangun kesepahaman perihal kepentingan dan kemajuan desa, dengan memotret potensi dan sumber- sumber pembangunan yang tersedia baik dari dalam desa sendiri maupun dari luar desa. Musrenbang yaitu lembaga publik perencanaan (program) yang diselenggarakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa berafiliasi dengan warga dan para pemangku kepentingan. Pembangunan tidak akan bergerak maju apabila salah satu saja dari tiga komponen tata pemerintahan (pemerintah, masyarakat, swasta) tidak berperan atau berfungsi. Karena itu, musrenbang juga merupakan lembaga pendidikan warga biar menjadi bab aktif dari tata pemerintahan dan pembangunan.

TUJUAN DAN KELUARAN MUSRENBANG DESA 

  1. Menyepakati prioritas kebutuhan dan kegiatan desa yang akan menjadi materi penyusunan RKP Desa dengan pemilahan sbb.: ! Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri dan didanai melalui dana swadaya desa/masyarakat; ! Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri yang didanai melalui APB Desa; ! Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan melalui kegiatan kerjasama antar desa ! Prioritas kegiatan desa yang akan diusulkan melalui musrenbang kecamatanuntuk menjadi kegiatan yang didanai melalui APBN, APBD kabupaten dan APBD provinsi 
  2. Menyepakati Tim Delegasi Desa yang akan memaparkan duduk kasus kawasan yang ada di desanya pada lembaga musrenbang kecamatan untuk penyusunan aktivitas pemerintah daerah/SKPD tahun berikutnya. 

KELUARAN MUSRENBANG DESA 

  1. Dokumen rancangan RKP Desa & DU RKP Desa.
  2. Daftar nama Tim Delegasi Desa yang mengikuti musrenbang kecamatan.
  3. Berita aktivitas musrenbang desa. 

PROSES UMUM MUSRENBANG DESA
Tahapan Pra Musrenbang Desa

  1. Pembentukan Tim Penyelenggara Musrenbang (TPM) oleh Kepala Desa 
  2. Pembentukan tim pemandu oleh TPM (3 orang). 
  3. Persiapan teknis pelaksanaan musrenbang desa oleh TPM:  Penyusunan jadwal dan aktivitas musrenbang desa  Pengumuman kegiatan musrenbangdes & penyebaran permintaan kepada penerima dan narasumber (minimal 7 hari sebelum Hari-H)  Mengkoordinir persiapan logistik (tempat, konsumsi, alat & bahan).  Persiapan oleh tim pemandu:  Penyediaan slide presentase atau penulisan pada kertas flip chart form rancangan RKPDes dan Form DU RKPDesa, untuk memudahkan penerima musrenbang desa mencermati rancangan RKP Desa  Meng copy form rancangan RKP Desa dan Form DU RKP Desa yang akan dibagikan ke penerima musrenbang desa  Persiapan materi masukan (materi) musrenbang lainnya yang relevan. 

Tahapan Pelaksanaan Musrenbang Desa 

  1. Prosesi pembukaan Musrenbang Desa 
  2. Pemaparan Kepala Desa mengenai: 
    1. Hasil penilaian RKP-Desa yang sudah berjalan; 
    2. Kerangka prioritas rancangan RKP Desa; 
  3. Pemaparan Tim Pemandu Musrenbang Desa (TPM) terkait Form rancangan RKPDes dan form DU RKP Desae; 
  4. Tanggapan pihak kecamatan mengenai paparan desa dan pemapan TPM yang dihubungkan dengan kebijakan dan prioritas aktivitas kawasan di wilayah kecamatan 
  5. Tanggapan dan masukan penerima musrenbang desa perihal pemaparan Kepala Desa, TPM dan perwakilan pemerintah kecamatan; 
  6. Perumusan pokok - pokok penting hasil pemaparan dan balasan / diskusi oleh penerima musrenbang desa. 
  7. Musyawarah penentuan tim delegasi desa yang mengikuti musrenbang kecamatan  Pembacaaan risalah janji Musrenbang Desa dan penandatangan Berita Acara Musrenbang Desa 
Tahapan Pasca Musrenbang Desa Rapat kerja tim perumus hasil musrenbang desa yang terdiri dari : pemerintah desa, TPM dan tim delegasi desa terkait finalisasi rancangan RKP Desa 

PESERTA MUSRENBANG DESA 
Pelaksanaan musrenbang desa sebaiknya diumumkan secara terbuka minimal 7 hari sebelum Hari-H sehingga warga masyarakat siapa pun sanggup saja menghadirinya alasannya yaitu lembaga ini yaitu milik warga masyarakat desa. Komposisi penerima Musrenbang desa akan lebih ideal apabila diikuti oleh aneka macam komponen masyarakat (individu atau kelompok) yang terdiri atas: 

  • Keterwakilan wilayah (dusun//RW/RT); 
  • Keterwakilan aneka macam sektor ( ekonomi/ pertanian/ kesehatan/ pendidikan/ lingkungan/ dsb.);
  • Keterwakilan kelompok usia (generasi muda; generasi tua); 
  • Keterwakilan kelompok sosial dan jenis kelamin (tokoh masyarakat, tokoh adat; tokoh agama; bapak-bapak; ibu-ibu; kelompok marjinal); 
  • Keterwakilan 3 unsur tata pemerintahan (pemerintah desa, kalangan swasta/bisnis, masyarakat umum); 
  • Serta keterwakilan aneka macam organisasi yang menjadi pemangku kepentingan dalam upaya pembangunan desa.

Sumber http://mail-chaozkhakycostikcomunity.blogspot.com/

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Proses Tahapan Penyelenggaran Musrenbang Desa"

Posting Komentar