Ruang operasi ialah suatu unit khusus di rumah sakit yang berfungsi sebagai kawasan pelayanan kritis yang mengutamakan aspek hirarki zonasi sterilitas. Oleh lantaran itu kegagalan dalam pembedahan jangan hingga disebabkan oleh faktor perencanaan dan perancangan fisik bangunan dan utilitasnya yang tidak memenuhi persyaratan teknis.
Syarat ruang operasi mencakup :
- Bangunan gedung
- Bangunan instalasi di rumah sakit
- Sarana
- Prasarana
- Ruang Operasi Rumah Sakit
- Ruang Pendaftaran
- Ruang tunggu pengantar
- Ruang Transfer (Transfer Room)
- Ruang Tunggu Pasien (Holding Room)
- Ruang Persiapan Pasien
- Ruang Induksi
- Ruang Penyiapan Peralatan/Instrumen Bedah
- Ruang Operasi
- Ruang Pemulihan
- Ruang Resusitasi Bayi dan Neonatus
- Ruang ganti pakaian (Loker)
- Ruang Dokter
- Scrub Station
- Ruang Utilitas Kotor (Spoel Hoek, Disposal)
- Ruang Linen
- Ruang Penyimpanan Perlengkapan Bedah
- Ruang Penyimpanan Peralatan Kebersihan (Janitor)
Sarana Ruang Operasi dibagi kedalam beberapa Zona yaitu :
- Zona 1, Tingkat Resiko Rendah (Normal)
- Zona 2, Tingkat Resiko Sedang (Normal dengan Pre-filter)
- Zona 3, Tingkat Resiko Tinggi (Semi Steril dengan Medium Filter)
- Zona 4, Tingkat Resiko Sangat Tinggi (Steril dengan Pre-filter, Medium Filter, Hepa Filter)
- Area Steril Nuklir
Sistem zonasi pada bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit bertujuan untuk meminimalisir risiko penyebaran bisul (infection control) oleh micro-organisme dari rumah sakit (area kotor) hingga pada kompleks ruang operasi.
Semoga bermanfaat ..
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "√ Syarat Dan Ketentuan Bangunan Ruang Operasi Rumah Sakit"
Posting Komentar