Pada masa ini Indonesia harus berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan maka belum dapat sepenuhnya mewujudkan pemerintahan demokratis sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebelum terbentuknya lbg2 negara sbgmn diatur dlm Undang-Undang Dasar 45, segala bentuk kekuasaan dilaksanakan oleh Presiden dg dibantu oleh Komite Nasional, dimn KNIP diberi wewenang membuatUU n GBHN. Bahkan terjadi ‘penyimpangan’ (demi kepentingan NKRI) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yaitu:
-Maklumat Pemerintah no X (eks) tanggal 16 Oktober 1945 wacana perubahan fungsi KNIP (pembantu Pres) menjadi Fungsi parlementer (legislatif)
-Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 mengenai pembentukan Partai politik (Sebelumnya hanya ada 1 partai adalah PNI) dan Partai2 tersusun sebelum 1946.
-Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 mengenai perubahan kabinet presidensial menjadi parlementer
Sebelum terbentuknya lbg2 negara sbgmn diatur dlm Undang-Undang Dasar 45, segala bentuk kekuasaan dilaksanakan oleh Presiden dg dibantu oleh Komite Nasional, dimn KNIP diberi wewenang membuatUU n GBHN. Bahkan terjadi ‘penyimpangan’ (demi kepentingan NKRI) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yaitu:
-Maklumat Pemerintah no X (eks) tanggal 16 Oktober 1945 wacana perubahan fungsi KNIP (pembantu Pres) menjadi Fungsi parlementer (legislatif)
-Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 mengenai pembentukan Partai politik (Sebelumnya hanya ada 1 partai adalah PNI) dan Partai2 tersusun sebelum 1946.
-Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 mengenai perubahan kabinet presidensial menjadi parlementer
KAGP-037 Shindou Yumi, Hachisaki Yui, Narisawa Hinami https://oload.download/f/SJRIgDvWZwMBerdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Bentuk negara kesatuan, bentuk pemerintahan Republik, sistem pemerintahan Presidensial. Next Dinamika Politik Indonesia Periode Demokrasi Liberal (1945-1959)
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Dinamika Politik Indonesia Tahun 1945-1949 (Uud 1945)"
Posting Komentar