Metode-metode Diplomatik
1.) Negosiasi
Merupakan metode penyelesaian sengketa yang paling tradisional dan sederhana. Dalam metode negosiasi, penyelesaian sengketa tidak melibatkan pihak ketiga. Pada dasarnya, perundingan hanya berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait. Apabila kedua pihak menemukan jalan keluar sengketa, maka setiap pihak menunjukkan konsesi kepada pihak lawan. Terkadang perundingan merupakan cara pertama sebelum para pihak memakai cara-cara lain.
2.) Mediasi
Merupakan bentuk lain negosiasi. Perbedaannya, mediasi melibatkan pihak ketiga yang bertindak sebagai pelaku mediasi ( perantara ). Seorang perantara merupakan pihak ketiga mempunyai tugas aktif untuk mencari solusi yang sempurna dalam melancarkan terjadinya kesepakatan di antara pihak-pihak yang bertikai. Mediasi hanya sanggup terealisasi apabila para pihak bersepakat dan perantara mendapatkan syarat-syarat yang diberikan oleh para pihak yang bersengketa.
3.) Inquiry
Metode ini dipakai untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah komisi atau tubuh yang bersifat internasional guna mencari dan mendengarkan bukti-bukti yang relevan dengan permasalahan. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tubuh ini sanggup mengeluarkan sebuah fakta disertai dengan penyelesaian permasalahan.
4.) Konsiliasi
Merupakan metode penyelesaian pertikaian yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibuat oleh pihak-pihak, baik bersifat permanen atau sementara.
Perbedaan antara konsiliasi dan mediasi ialah mediasi merupakan ekspansi dari negosiasi, sedangkan konsiliasi menunjukkan tugas bagi pihak ketiga yang setaraf dengan inquiry atau arbitrase. Dalam konsiliasi, pencarian fakta bukanlah hal yang mutlak harus ada. Kemiripannya dengan mediasi terletak pada penyelesaian yang diajukan tidak mempunyai kekuatan memaksa.
Metode-metode Legal
Metode ini merupakan cara penyelesaian sengketa internasional secara yudisial ( aturan ) dalam aturan internasional, yang tentu saja berbeda dengan sistem aturan nasional. Beberapa metode penyelesaian secara legal ialah sebagai berikut :
1.) Arbitrase
Metode ini dipakai dalam aturan nasional dan aturan internasional. Secara tradisional, arbitrasi dipakai dalam persoalan-persoalan hukum, biasanya dalam persengketaan mengenai perbatasan dan wilayah. Arbitrase menunjukkan keleluasaan kepada para pihak yang bersengketa untuk menentukan proses perkara. Hal ini terbukti dengan adanya kebebasan para pihak untuk menentukan arbitrator.
2.) Mahkamah Internasional
Merupakan pengadilan yang mempunyai yuridiksi atas aneka macam problem internasional. Mahkamah Internasional berwenang untuk tetapkan suatu masalah dengan persetujuan semua pihak yang bersengketa. Fungsi Mahkamah Internasional dinyatakan dalam Piagam PBB Pasal 38 ayat ( 1 ), yaitu memutus masalah sesuai dengan aturan internasional atau berlandaskan sumber-sumber aturan internasional. Dalam memutus perkara, Mahkamah Internasional harus memerhatikan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa. Bahkan, tidak menutup kemungkinan bagi Mahkamah Internasional untuk mengunjungi objek sengketa.
Menurut Pasal 60, putusan Mahkamah Internasional bersifat selesai dan mengikat yang dibatasi oleh Pasal 59, yaitu putusan hanya mengikat para pihak yang terkait. Dalam hal salah satu pihak gagal menjalankan kewajibannya, pihak yang dirugikan sanggup mengajukan ke Dewan Keamanan ( Pasal 94 ).
PPPD-508 Mizuno Asahi https://oload.win/f/ReJX1oG1Sf43.) Pengadilan-pengadilan lainnya
Salah satu problem aturan yang acapkali timbul dalam kurun globalisasi ialah persengketaan dalam perdagangan internasional. WTO sebagai sebuah organisasi perdagangan dunia mempunyai sistem peradilan tersendiri untuk menuntaskan sengketa. Sistem peradilan ini dibuat tahun 1994 bersamaan dengan berdirinya WTO. Tujuannya untuk menuntaskan hal-hal yang terkait dengan perjanjian-perjanjian perdagangan dengan memakai konsultasi-konsultasi antarpihak, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Contoh lain ialah pengadilan yang didirikan atas dasar Konvensi Hukum Laut 1982. Pengadilan ini ditujukan untuk menangani persoalan-persoalan yang timbul akhir aturan maritim yang baru.
4. Penyelesaian Sengketa Melalui Organisasi
a. Organisasi regional
Dalam Deklarasi Manila ( 1982 ) perihal penyelesaian sengketa secara damai, dinyatakan bahwa sengketa sanggup diselesaikan melalui organisasi regional. Contoh organisasi regional ialah NATO, Uni Eropa, ASEAN, dan Liga Arab. Salah satu fungsi utama organisasi regional ialah menyediakan wadah yang terstruktur bagi pemerintah negara untuk melaksanakan hubungan-hubungan diplomatik.
b. PBB
Sebagaimana amanat Pasal 1 Piagam PBB, salah satu tujuan PBB ialah mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional. Tujuan tersebut sangat terkait dengan upaya penyelesaian sengketa secara damai. Tidak mungkin perdamaian sanggup tercipta apabila sengketa antarnergara tidak terselesaikan. Oleh sebab itu, sebuah prosedur penyelesaian sengketa merupakan hal penting demi tercapainya tujuan PBB.
Institusi PBB yang berperan penting dalam penyelesaian pertikaian secara tenang ialah Dewan Keamanan, Majelis Umum, dan Sekretaris Jenderal.
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Cara Menuntaskan Sengketa Internasional"
Posting Komentar