Sistem Aturan Internasional

Sistem Hukum Internasional – Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata sistem berarti (1) seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas, (2) susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas, dan sebagainya, (3) metode. Oleh lantaran itu, dalam kaitannya dengan aturan internasional, kata sistem sanggup diartikan susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas wacana aturan internasional.
Makna Hukum Internasional
Hukum internasional dalam arti luas terbagi dalam dua bagian, yakni aturan perdata internasional dan aturan internasional publik. Hukum perdata internasional yakni kumpulan ketentuan aturan yang menuntaskan kasus antarindividu-individu yang pada ketika yang sama tunduk pada yurisdiksi dua negara atau lebih yang berbeda. Hukum internasional publik yakni keseluruhan kaidah dan asas aturan yang mengatur kekerabatan atau duduk masalah yang melintasi batas negara yang bukan bersifat perdata.

Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, definisi aturan internasional publik tersebut mempunyai dua kelemahan, yakni yakni sebagai berikut.

Definisi tersebut tidak tegas lantaran didasarkan pada suatu ukuran yang dirumuskan secara negatif, yakni kekerabatan atau duduk masalah internasional yang tidak bersifat perdata.
    Umumnya pembahasan mengenai aturan internasional selalu menunjuk pada aturan internasional publik, sehingga tidak perlu dibahas aturan perdata internasional.

Atas dasar alasan tersebut, Prof. Mochtar Kusumaatmadja mengartikan aturan internasional sebagai keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur kekerabatan atau duduk masalah yang melintasi batas negara, antara negara dengan negara, dan negara dengan subjek aturan lain bukan negara, atau subjek aturan bukan negara satu sama lain.

Tujuan dari aturan internasional yakni untuk membuat sistem aturan yang teratur dalam hubungan-hubungan internasional dengan memperhatikan asas keadilan.

Macam-Macam Hukum Internasional

Hukum Internasional sanggup dibedakan atas tiga, yakni sebagai berikut.

    Hukum internasional umum, yakni peraturan-peraturan yang dilaksanakan secara universal dan berlaku umum pada negara-negara yang mengikatkan diri pada aturan tersebut.
    Hukum internasional regional, yakni peraturan-peraturan yang tumbuh dengan adanya kekerabatan antarnegara dan terbatas pada lingkungan berlakunya. Peraturan-peraturan regional tidak berarti derajatnya lebih rendah daripada peraturan universal. Peraturan regional hanya bersifat menambah (complementary) atau berhubungan. Jika terjadi perselisihan, pengadilan internasional harus memakai peraturan-peraturan regional yang diakui sah oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian.
    Hukum internasional khusus, hanya berlaku pada negara-negara tertentu yang tidak terbatas pada wilayah tertentu. Perbedaannya dengan aturan internasional regional yakni bahwa aturan internasional regional tumbuh melalui aturan kebiasaan, sedangkan aturan internasional khusus tumbuh melalui perjanjian internasional multilateral. Selain macam-macam aturan internasional di atas aturan internasional sanggup dibedakan atas aturan perdata internasional dan aturan internasional publik.
SNIS-437 Yoshizawa Akiho  https://oload.win/f/FGrL3kqpqv8

Asas-asas Hukum Internasional

pembahasan mengenai asas aturan internasional berkaitan dengan istilah prinsip aturan umum (the general principle of law). Prinsip aturan sebagai suatu pikiran dasar yang umum sifatnya atau latar belakang dari peraturan aturan yang muncul. Asas aturan menjadi norma dasar dan menjadi petunjuk arah dari pembentukan hukum.

Ada pendapat yang menjelaskan bahwa macam dan tingkatan dari prinsipprinsip aturan umum itu antara lain yakni sebagai berikut.

    Prinsip-prinsip hukum. Terdapat kesamaan prinsip antara aturan dari banyak sekali bangsa dan negara. Kesamaannya dalam hal asas atau prinsip yang mendasarinya. Misalnya prinsip keadilan, kelayakan, kepatutan, dan prinsip itikad baik.
    Prinsip-prinsip aturan dari banyak sekali sistem hukum. Ada banyak sekali sistem aturan yang dikenal di seluruh dunia. Secara klasik dikenal sistem aturan Anglo-Saxon dan sistem aturan Eropa Kontinental. Selain itu, dikenal juga sistem aturan sosialis, sistem aturan magribi, dan sistem aturan Islam.
    Prinsip-prinsip Hukum Internasional. Prinsip-prinsip aturan internasional pada umumnya yakni prinsip kesamaan derajat negara-negara, prinsip penentuan nasib sendiri, dan prinsip nonintervensi. 1) Prinsip kesamaan derajat negara-negara, yakni prinsip yang mengakui sepenuhnya bahwa negara-negara di dunia ini baik besar kecil maupun kaya-miskin, mempunyai derajat yang sama sebagai negara. Semua negara harus diperlakukan sama dalam menjalin kekerabatan internasional. 2) Prinsip penentuan nasib sendiri merupakan prinsip yang menyatakan bahwa setiap bangsa itu berhak untuk menentukan nasibnya. Dengan demikian, setiap negara hendaknya menghormati hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya. 3) Prinsip nonintervensi yakni prinsip tidak turut campur dalam urusan dalam negeri orang lain.

Berdasarkan konsideransi Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas utama yang harus ditegakkan dalam praktik aturan internasional. Asas-asas itu, yakni sebagai berikut.

    Setiap negara tidak melaksanakan tindakan ancaman aksi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan negara lain. Asas ini memberi pementingan bahwa dalam kekerabatan internasional, setiap negara mempunyai kewajiban untuk 1) Tidak membicarakan ancaman dengan kekuatan militer terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu bangsa. 2) Tidak melaksanakan hal-hal lain yang tidak sesuai dengan tujuan PBB. Setiap negara bertanggung jawab untuk tidak melaksanakan propaganda perang dan aksi terhadap negara lain. Perang dan aksi merupakan sebuah kejahatan melawan perdamaian. Maka tindakan tersebut sanggup membawa konsekuensi yang berupa pertanggungjawaban sesuai dengan aturan internasional.
    Setiap negara harus menuntaskan masalah-masalah internasional dengan cara damai.

Setiap negara dibutuhkan bisa menuntaskan kasus internasionalnya melalui cara-cara damai. Cara-cara tersebut sanggup berupa negoisasi mediasi, konsiliasi, arbitrasi, dan penyelesaian yudisial. Setiap negara yang mempunyai kasus internasional wajib untuk mencari solusi tenang dalam menuntaskan perselisihan antarnegara. Oleh lantaran itu, negara harus mengendalikan diri dari tindakan-tindakan yang sanggup membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.

    Setiap negara tidak melaksanakan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain. Tidak ada negara yang berhak untuk mengintervensi negara lain mengenai urusan dalam dan luar negeri negara lain baik secara eksklusif maupun tidak langsung. Apabila suatu negara merupakan intervensi atau melaksanakan ancaman terhadap suatu negara, hal itu merupakan kejahatan dalam aturan internasional.
    Negara-negara berkewajiban untuk menjalin kolaborasi dengan negara lain berdasarkan pada piagam PBB. Negara-negara mempunyai kewajiban untuk bekerja sama satu sama lain dalam banyak sekali bidang. Kerja sama internasional itu harus bebas dari diskriminasi sehingga sanggup mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional. Untuk mewujudkan stabilitas ekonomi dan kemakmuran internasional itu, kolaborasi itu harus bebas dari diskriminasi sehingga sanggup mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional dan untuk mewujudkan stabilitas ekonomi dan kemakmuran seluruh bangsa. Oleh lantaran itu, bangsa-bangsa di seluruh negara harus 1) bekerja sama dalam mewujudkan hak-hak asasi dan kebebasan internasional; 2) bekerja sama dalam mewujudkan hak-hak asasi dan kebebasan insan dan melepaskan diri dari diskriminasi ras serta saling toleransi antarumat beragama; 3) bekerja sama dalam bidang ekonomi, sosial, teknik, kultural dan perdagangan; Sebagai catatan anggota PBB mempunyai kewajiban untuk mengambil bab dari tindakan untuk bekerjasama dalam organisasi PBB berdasarkan piagam PBB.
    Terdapat asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri. Tiap-tiap bangsa mempunyai hak untuk secara bebas menentukan nasibnya, tanpa campur tangan pihak lain. Penerapan asas ini mempunyai tujuan untuk 1) mempromosikan kekerabatan persahabatan dan kolaborasi antarnegara; 2) mengakhiri kolonialisme dengan cepat. Perwujudan kedaulatan dan kemerdekaan sebuah negara ditentukan oleh rakyat dan pihak yang berwajib.
    Terdapat asas persamaan kedaulatan dari negara. Secara umum, persamaan kedaulatan meliputi aspek-aspek sebagai berikut. 1) Setiap negara mempunyai persamaan yudisial. 2) Setiap negara mempunyai hak penuh terhadap kedaulatan. 3) Setiap negara wajib menghormati kepribadian negara lain. 4) Integritas teritorial dan kemerdekaan politik sebuah negara merupakan hal yang tidak sanggup diganggu gugat. 5) Setiap negara mempunyai kebebasan dalam menentukan dan membangun sistem politik, sosial, ekonomi, dan sejarah bangsanya. 6) Setiap negara berkewajiban untuk mematuhi kewajiban internasional dan hidup tenang dengan negara lain.
    Setiap negara harus sanggup mengemban amanah dalam memenuhi kewajiban. Setiap negara harus sanggup mengemban amanah dalam memenuhi kewajiban negara itu sesuai dengan piagam PBB.

Subjek Hukum Internasional
Subjek aturan internasional yakni pihak yang sanggup dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh aturan internasional. Hak dan kewajiban yang diatur oleh aturan internasional meliputi hak dan kewajiban yang diatur oleh aturan internasional material dan aturan internasional formal.

Menurut Starke, subjek aturan internasional terdiri atas negara, tahta suci, Palang Merah Internasional, organisasi internasional, orang-perorangan (individu), pemberontak, dan pihak-pihak yang bersengketa.

Negara

Sejak lahirnya aturan internasional, negara telah diakui sebagai subjek aturan internasional, bahkan masih ada anggapan bahwa aturan internasional pada hakikatnya yakni aturan antarnegara. Dalam Konvensi Montevideo tahun 1933, yang mengatur hak dan kewajiban negara, telah ditetapkan kesepakatan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi suatu negara sebagai subjek aturan internasional, yaitu adanya penduduk yang tetap, wilayah yang pasti, serta pemerintah dan kemampuan untuk mengadakan kekerabatan internasional. Di antara syarat-syarat yang ditetapkan oleh konvensi Montevideo, syarat adanya kemampuan mengadakan kekerabatan internasional merupakan syarat penting bagi aturan internasional. Sebagai subjek aturan internasional, negara sebagai pengemban hak dan kewajiban diatur oleh aturan internasional. Hak dan kewajiban itu sanggup dibedakan menjadi hak dan kewajiban negara yang berafiliasi dengan kedudukannya terhadap negara lain, hak dan kewajiban negara yang berafiliasi dengan wilayah dalam masyarakat internasional, hak dan kewajiban negara yang berafiliasi dengan orang yang ada dalam masyarakat internasional, hak dan kewajiban negara yang berafiliasi dengan benda-benda dalam masyarakat internasional, hak dan kewajiban negara atas kepentingan ekonomi, serta hak dan kewajiban negara atas lingkungan dan yuridiksi negara.

    Hak dan kewajiban negara yang berafiliasi dengan kedudukannya terhadap negara lain. Hak-hak negara itu meliputi hak kemerdekaan, hak kesederajatan, dan hak untuk mempertahankan diri. Kewajiban negara itu yakni tidak melaksanakan perang, melaksanakan perjanjian internasional dengan itikad baik, dan tidak mencampuri urusan negara lain.
    Hak dan kewajiban negara atas orang. Pada hakikatnya hak dan kewajiban negara terhadap orang ditentukan oleh wilayah negara dan kewarganegaraan orang yang bersangkutan. Setiap orang yang ada di wilayah suatu negara, baik warga negaranya sendiri maupun orang asing, harus tunduk pada negara tersebut. Mereka wajib menaati aturan negara tersebut. Bagi orang absurd pada prinsipnya berlaku semua aturan yang berlaku di negara tersebut dengan beberapa pengecualian. Misalnya mereka tidak mempunyai hak bunyi dalam pemilihan umum, mereka tidak berhak menduduki jabatan tertentu dan bagi mereka yang mempunyai kekebalan diplomatik bebas dari pungutan pajak dan bea. Kewarganegaraan yakni kedudukan aturan orang dalam hubungannya dengan negaranya. Kewarganegaraan menjadikan hak dan kewajiban pada dua belah pihak. Warga negara suatu negara di manapun ia berada harus tunduk pada kekuasaan dan aturan negaranya dibatasi oleh kekuasaan dan aturan negara daerah mereka berada. Di samping itu, negara wajib melindungi warga negaranya.
    Hak dan kewajiban negara atas benda. Semua benda yang ada di wilayah suatu negara tunduk pada kekuasaan dan aturan negara itu. Hak dan kewajiban negara atas benda terutama berlaku bagi benda-benda yang ada di wilayahnya. Kekuasaan dan aturan negara itu juga berlaku bagi benda-benda yang masih ada hubungannya dengan negara itu, tetapi berada di negara lain. Contohnya, kapal yang berlayar di bawah bendera negara lain yang berlabuh di negara itu dan pesawat terbang yang terdaftar di negara lain mendarat di negara tersebut, hingga pada batas-batas tertentu tunduk pada kekuasaan dan aturan negara bendera atau negara pendaftarnya
    Hak dan kewajiban negara atas kepentingan ekonomi. Hak dan kewajiban ini sanggup disebutkan sebagai berikut. a) Tiap negara berkewajiban untuk tidak melaksanakan diskriminasi dalam pembatasan perdagangan, dalam pajak, dan pungutan perdagangan terhadap negara lain. b) Negara peserta investasi modal swasta berkewajiban untuk tidak menghalangi atau melarang pembayaran laba kepada penanam modal asing. c) Negara produsen dan negara bermodal wajib bekerja sama dalam menjamin stabilitas harga komoditi dan menyelaraskan penawaran pada permintaan. d) Negara berkewajiban untuk menghindari penjualan barang persediaannya dengan harga rendah dan dalam jumlah yang tak terbatas yang sanggup mencampuri perkembangan industri negara yang sedang berkembang. e) Negara berkewajiban untuk menghapus pembatasan kuantitatif atas impor dan ekspornya. f) Negara berkembang berhak mendapat pemberian ekonomi khusus dan laba khusus.

Tahta Suci

Tahta Suci (Vatikan) semenjak dulu merupakan subjek aturan internasional. Hal ini merupakan peninggalan sejarah masa lalu. Paus bukan hanya Kepala Gereja Roma. Namun, mempunyai pula kekuasaan duniawi. Hingga ketika ini Tahta Suci mempunyai perwakilan diplomatik di banyak ibu kota negara, termasuk Jakarta. Tahta Suci yakni subjek aturan dalam arti penuh lantaran mempunyai kedudukan sejajar dengan negara. Kedudukan ibarat itu terutama terjadi sesudah diadakannya perjanjian antara Italia dan Tahta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 yang dikenal dengan perjanjian Lateran (Lateran Treaty). Berdasarkan perjanjian itu, pemerintah Italia mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Tahta Suci.

Palang Merah Internasional

Palang Merah Internasional diakui sebagai organisasi internasional yang mempunyai kedudukan sebagai subjek aturan internasional, meskipun dengan ruang lingkup yang terbatas. Palang Merah Internasional bukan merupakan subjek aturan internasional dalam arti yang penuh. Pengakuan Palang Merah Inter-nasional sebagai subjek aturan internasional terjadi lantaran hal itu merupakan warisan sejarah.

Organisasi Internasional

Organisasi Internasional berkedudukan sebagai tubuh aturan internasional yakni suatu tubuh yang berkedudukan sebagai subjek aturan internasional dan dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh aturan internasional. Hak dan kewajiban organisasi internasional dibatasi oleh kiprah organisasi internasional tersebut.

Organisasi internasional juga meliputi lembaga-lembaga internsaional nonpemerintah atau disebut Non-Government Organization (NGO), contohnya Green Peace dan Transparancy Internasional.

Orang Perseorangan (Individu)

Pergantian hak dan kewajiban individu dalam aturan internasional banyak dikaitkan dengan kewarganegaraan individu yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan kewarganegaraan yakni kedudukan aturan individu sebagai anggota suatu negara. Kewarganegaraan merupakan penghubung antara individu dan aturan internasional. Karena kewarganegaraannya individu sanggup memanfaatkan aturan internasional. Karena kewarganegaraan itu individu tersebut dilindungi aturan internasional.

Dalam perjanjian perdamaian Versailles 1919 yang mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman dengan Inggris dan Prancis telah terdapat pasal-pasal yang memungkinkan orang perorangan mengajukan masalah ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional. Sejak ketika itu dalil usang yang menyatakan bahwa hanya negaralah yang bisa menjadi pihak di depan suatu peradilan internasional, sudah ditinggalkan.

Dalam suatu proses di depan mahkamah penjahat perang yang diadakan di Tokyo dan Nuremberg, bekas para pemimpin perang, Jepang dan Jerman dituntut sebagai orang perorangan atau individu atas perbuatan yang dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.

Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa (Belligerent)

Berdasarkan aturan perang dalam keadaan tertentu pemberontak sanggup memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa (belligerent). Dewasa ini muncul perkembangan gres yang ibarat dengan akreditasi terhadap status pihak yang bersengketa dalam perang. Akan tetapi, perkembangan gres itu mempunyai ciri lain yang khas, yakni adanya akreditasi terhadap gerakan pembebasan, contohnya gerakan pembebasan Palestina (PLO).

Pengakuan terhadap gerakan pembebasan sebagai subjek aturan internasional merupakan perwujudan dari suatu pandangan, gres khususnya dianut oleh negara-negara dunia ketiga, yaitu bahwa bangsa-bangsa mempunyai hak asasi ibarat hak secara bebas menentukan sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri, hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didiaminya, dan hak menentukan nasib sendiri.

Sumber Hukum Internasional

Istilah sumber aturan internasional mempunyai makna materiil dan makna formil. Sumber aturan dalam arti materiil mempersoalkan apakah yang menjadi dasar kekuatan mengikat suatu aturan internasional. Adapun sumber aturan dalam arti formal memperlihatkan tanggapan atas pertanyaan: dimanakah kita mendapat ketentuan aturan yang sanggup diterapkan sebagai kaidah aturan internasional. Sumber aturan dalam arti materiil mempersoalkan isi/materi hukum, sedangkan sumber aturan dalam arti formel mempersoalkan bentuk atau wadah aturan hukum.

Istilah sumber aturan adakalanya dipakai dalam arti lain, yakni kekuatan atau faktor-faktor (politis, kemasyarakatan, ekonomi, teknis, psikologi) yang mendorong pembentukan hukum. Dalam pengertian ini aturan dilihat sebagai suatu tanda-tanda sosial dalam kehidupan masyarakat manusia.

Pada umumnya istilah sumber aturan internasional menunjuk pada sumber aturan dalam arti formal. Terkait dengan sumber aturan formal tersebut ada empat sumber aturan internasional yang dipakai oleh mahkamah internasional dalam mengadili masalah yang diajukan kepadanya, yakni a) Perjanjian internasional

    Kebiasaan internasional
    Prinsip aturan umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
    Keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana terkemuka dari banyak sekali negara.

Menurut Starke, tiga sumber aturan yang disebut pertama yakni sumber aturan utama (primer), sedangkan selebihnya yakni sumber aturan pelengkap (subsider). Berikut ini yakni uraian singkat keempat sumber aturan internasional tersebut. a. Perjanjian internasional Perjanjian internasional yakni perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk memunculkan akhir aturan tertentu. Dari pengertian tersebut, suatu perjanjian sanggup dikatakan sebagai perjanjian internasional apabila perjanjian itu diadakan oleh subjek aturan internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional.

Perjanjian internasional itu sanggup berupa treaty, pakta (pact), konvensi (convention), piagam (statute), charter, deklarasi, protokol, accord, modus vivendi, arrangement, covenant, dan sebagainya.

Kebiasaan internasional

Kebiasaan internasional merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum. Tidak setiap kebiasaan internasional merupakan sumber hukum. Untuk sanggup menjadi sumber hukum, kebiasaan internasional tersebut mempunyai syarat sebagai berikut.

    Kebiasaan itu merupakan kebiasaan yang bersifat umum.
    Kebiasaan itu diterima sebagai hukum.

Kedua unsur itu disebut unsur material dan unsur psikologi. Unsur material menunjuk pada adanya kebiasaan yang bersifat umum, sedangkan unsur psikologis menunjuk pada kenyataan diterimanya kebiasaan internasional tersebut sebagai hukum, yakni ada ikatan batin atau kesadaran untuk memenuhi tuntutan kebiasaan internasional tersebut.

Suatu kebiasaan internasional sanggup dikatakan sebagai suatu kebiasaan umum jikalau memenuhi dua persyaratan, yakni sebagai berikut.

    Kebiasaan itu merupakan suatu rujukan kelakuan yang berlangsung lama. Pola kelakuan itu merupakan serangkaian tindakan yang serupa mengenai hal dan keadaan yang serupa pula.
    Kebiasaan atau rujukan kelakuan itu, harus berlaku umum dan berkenaan dengan kekerabatan internasional.

Prinsip aturan umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab

Prinsip aturan umum yakni asas aturan yang mendasari sistem aturan modern. Sistem aturan modern yakni sistem aturan positif yang didasarkan pada asas dan forum aturan negara Barat yang sebagian besar didasarkan pada asas dan forum aturan Romawi. Berdasarkan pasal 38 ayat 1 Deklarasi prinsip-prinsip aturan internasional, asas aturan umum merupakan suatu sumber aturan utama (primer) yang berdiri sendiri di samping perjanjian internasional dan kebiasaan.

Keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana terkemuka

Maksudnya di sini merupakan sumber aturan subsider atau sumber aturan tambahan. Artinya keputusan pengadilan dan pendapat para andal sanggup dikemukakan untuk menerangkan adanya kaidah aturan internasional mengenai suatu duduk masalah yang didasarkan pada sumber aturan primer yakni perjanjian internasional, kebiasaan, dan asas aturan umum. Keputusan pengadilan di sini meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk di dalamnya mahkamah dan komisi arbitrase. Keputusan peradilan merupakan ketentuan aturan yang hanya mengikat pihak-pihak bersengketa yang bersangkutan dan hanya mengikat untuk sengketa yang diadili, dengan kota lain keputusan pengadilan tidak berlaku umum.

Ajaran pakar hukum, yang biasanya disebut dengan doktrin, merupakan ketentuan yang tidak mengikat siapa pun. Artinya, keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana tidak sanggup menjadikan suatu kaidah hukum. Dalam sistem peradilan berdasarkan piagam mahkamah internasional, tidak dikenal asas putusan pengadilan yang mengikat. Meskipun tidak mengikat, putusan pengadilan mempunyai imbas yang besar dalam perkembangan aturan internasional. Sumber aturan formal merupakan proses yang memutuskan ketentuan menjadi ketentuan aturan yang berlaku umum dan sumber aturan material merupakan prinsip yang menentukan isi ketentuan aturan yang berlaku. Tampak bahwa sumber aturan tersebut sanggup dijadikan ukuran untuk menentukan apakah suatu ketentuan yang berlaku dalam masyarakat merupakan ketentuan aturan atau tidak. Pada hakikatnya sanggup ditentukan bahwa ketentuan yang berlakunya yang ditetapkan melalui sumber aturan internasional yakni ketentuan aturan internasional. Begitu juga ketentuan yang isinya yang merupakan pembagian terstruktur mengenai dari prinsip aturan internasional yang diterima umum merupakan ketentuan aturan internasional. Terkait Soal Pilihan Ganda Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Bagian 1

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sistem Aturan Internasional"

Posting Komentar