Menurut Bassiouni (1986 : 2-3) : “International crimes is any conduct which is designated as a crime in multilateral convention will a significant number of state parties to it, provided the instrumen contuins of the ten penal characteristic”
Terjemahan bebas tindak pidana internasional ialah setiap tindakan yang diterapkan di dalam konvensi – konvensi multilateral dan diikuti oleh sejumlah tertentu negara – negara peserta, sekalipun di dalamnya terkandung salah satu dari kesepuluh karakteristik pidana.
Pembantaian Orang Yahudi, orang Gipsi (Sinti dan Roma) dan suku bangsa Slavia oleh kaum Nazi Jerman pada Perang Dunia II”. Dalam kasus ini kaum nazi Jerman melaksanakan Genosida ( pembantaian ras insan ) terhadap bangsa Yahudi. Jumlah korban Yahudi umumnya dikatakan mencapai enam juta jiwa. Genosida yang diciptakan oleh Adolf Hitler ini dilaksanakan, antara lain, dengan tembakan-tembakan, penyiksaan, dan gas racun, di kampung Yahudi dan Kamp konsentrasi. Selain kaum Yahudi, kelompok-kelompok lainnya yang dianggap kaum Nazi "tidak disukai" antara lain ialah bangsa Polandia, Rusia, suku Slavia lainnya, penganut agama Kristen Roma, orang-orang cacat, orang cacat mental, homosecual, Saksi-Saksi Yehuwa (Jehovah's Witnesses), orang komunis, suku Gipsi (Orang Rom atau Sinti) dan lawan-lawan politik juga ditangkap dan dibunuh.
Menurut saya pembantaian yang dilakukan oleh Nazi Jerman ini ialah sebuah kejahatan Internasional alasannya sudah melaksanakan pembantaian ras insan yang diatur dalam Statuta Roma tahun 1998.
Terjemahan bebas tindak pidana internasional ialah setiap tindakan yang diterapkan di dalam konvensi – konvensi multilateral dan diikuti oleh sejumlah tertentu negara – negara peserta, sekalipun di dalamnya terkandung salah satu dari kesepuluh karakteristik pidana.
Jenis – jenis Kejahatan Internasional
Menurut Statuta Roma tahun 1998 wacana Mahkamah Pidana Internasional, kejahatan yang yang termasuk dalam lingkup kejahatan Internasional ada 4 yaitu :
1. Kejahatan Genosida (genocide)
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan seluruhnya atau sebagian suatu kelompok nasional, etnis, ras atau keagamaan, perbuatan tersebut diantaranya :
1. Membunuh kelompok tersebut
2. Menimbulkan luka atau mental yang serius terhadap para anggota kelompok tersebut
3. Secara sengaja menimbulkan kondisi kehidupan atas kelompok tersebut yang diperhitungkan akan menimbulkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau untuk sebagian
4. Memaksakan tindakan-tindakan yang dimaksud untuk mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut
5. Memindahkan secara paksa bawah umur dari kelompok itu pada kelompok lain.
2. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (crimes against humanity)
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan sebagai potongan dari serangan meluas atau sistematik yang ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil, dengan mengetahui serangan itu. Perbuatan tersebut diantaranya :
1. Pembunuhan
Pemusnahan / Pembasmian
Perbudakan
Deportasi atau pemindahan paksa penduduk
Memenjarakan atau perampasan berat atas kebebasan fisik dengan melanggar aturan-aturan dasar aturan internasional
Perkosaan, perbudakan secual, pemaksaan prostitusi, penghamilan paksa, pemaksaan sterilisasi, atau suatu bentuk kekerasan secual lain yang cukup berat
Kejahatan apartheid
Perbuatan tidak manusiawi lainnyayang memiliki abjad yang sama yang secara internasional menimbulkan penderitaan yang besar, luka serius terhadap tubuh, atau terhadap mental , atau kesehatan fisik seseorang.
3. Kejahatan Perang (War Crimes )
Dalam Statuta Roma Kejahatan Perang ialah Merujuk kepada Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, bahwa perbuatan melawan hak seseorang atau kepemilikan seseorang berikut ini dilindungi dibawah ketentuan-ketentuan yang diatur dalam konvensi Jenewa, yaitu:
a) pembunuhan sengaja;
b) penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk percobaan-percobaanbiologi;
c) Perbuatan yang dikendaki untuk menimbulkan penderitaan yang dalam, atau lukabadan maupun kesehatan yang serius;
d) Perusakan secara luas dan perampasan terhadap milik seseorang, tidakberdasarkan keperluan militer dan dilakukan secara melawan aturan danserampangan;
e) Pemaksaan terhadap tawanan perang atau orang yang dilindungi lainnya untuk melayani dalamancaman kekuasaan musuh;
f) Upaya untuk menghalang-halangi yang dilakukan dengan sengaja terhadap tawananperang atau orang yang dilindungi yang mana mereka mempunyai hak untukmendapatkan Mahkamah secara adil dan sewajarnya;
g) Deportasi secara melawan aturan atau pemindahan atau penahanan secara melawanhukum;
h) Penyanderaan[4]
4. Kejahatan Agresi (crimes of aggression)
Mahkamah Pidana Internasionala belum mendefinisikan pengertian kejahatan ini.
Dalam naskah rancangan ketiga Undang – Undang Pidana Internasional atau The Internasional Criminal code tahun 1954, telah ditetapkan 13 kejahatan Internasional yaitu :
1. Tindakan persiapan untuk Agresi dan tindakan Agresi
2. Persiapan penggunaan kekuatan bersenjata terhadap negara lain (kecuali dalam rangka “self - defence”)
3. Mengorganisasi atau menawarkan pemberian persenjataan yang ditujukan untuk memasuki wilayah suatu negara.
4. Memberikan pemberian untuk dilakukan tindakan terorisme di negara asing
5. Setiap pelanggaran atas perjanjian pembatasan senjata yang disetujui
6. Aneksasi wilayah asing
7. Genocide
8. Pelanggaran atas kebiasaan dan aturan perang
9. Setiap permufakatan, pembujukan, dan percobaan untuk melaksanakan tindak pidana pada butir 8 diatas.
10. Piracy
11. Slavery
12. Apartheid
13. Threat and use of force against internatinally protected person.
SHKD-711 Nishita Karina https://oload.win/f/aM7W7yBNSWg
Contoh Kejahatan Internasional dan Analisisnya
Pembantaian Orang Yahudi, orang Gipsi (Sinti dan Roma) dan suku bangsa Slavia oleh kaum Nazi Jerman pada Perang Dunia II”. Dalam kasus ini kaum nazi Jerman melaksanakan Genosida ( pembantaian ras insan ) terhadap bangsa Yahudi. Jumlah korban Yahudi umumnya dikatakan mencapai enam juta jiwa. Genosida yang diciptakan oleh Adolf Hitler ini dilaksanakan, antara lain, dengan tembakan-tembakan, penyiksaan, dan gas racun, di kampung Yahudi dan Kamp konsentrasi. Selain kaum Yahudi, kelompok-kelompok lainnya yang dianggap kaum Nazi "tidak disukai" antara lain ialah bangsa Polandia, Rusia, suku Slavia lainnya, penganut agama Kristen Roma, orang-orang cacat, orang cacat mental, homosecual, Saksi-Saksi Yehuwa (Jehovah's Witnesses), orang komunis, suku Gipsi (Orang Rom atau Sinti) dan lawan-lawan politik juga ditangkap dan dibunuh.
Menurut saya pembantaian yang dilakukan oleh Nazi Jerman ini ialah sebuah kejahatan Internasional alasannya sudah melaksanakan pembantaian ras insan yang diatur dalam Statuta Roma tahun 1998.
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Kejahatan Internasional"
Posting Komentar