Sengketa adalah permasalah antara dua negara atau lebih. Tujuan aturan internasional ialah untuk mengatur hubungan-hubungan antarnegara berdasarkan keadilan, perikemanusiaan, kesusilaan, baik masa perang maupun masa damai. Hukum hening mengurus kekerabatan antar negara walaupun dalam keadaan damai. Peranan aturan internasional, contohnya mengatur batas negara, mengatur kekerabatan diplomasi, membuat, melaksanakan, dan menghapus traktat. Selain mengatur problem kepentingan bersama dalam ekonomi, sosial, dan budaya. Hukum hening juga mengatur cara memecahkan perselisihan dengan jalan damai, ibarat negosiasi diplomatik dan mediasi dengan meminta pihak ketiga sebagai perantara.
Hukum perang yakni aturan yang mengatur kekerabatan antarnegara yang berperang dan menentukan larangan-larangan cara berperang. Dalam konteks aturan internasional, sengketa internasional melibatkan kekerabatan antarnegara. Jika dilihat dari cakupannya, maka sengketa internasional meliputi sengketa antarnegara dan negara, negara dan individu, negara dan korporasi gila serta sengketa antarnegara dan kesatuan kenegaraan bukan negara. Dari beberapa permasalahan mengenai suatu tindakan yang sanggup mengakibatkan sengketa internasional sanggup dibagi dalam pelanggaran internasional.
Macam-macam Pelanggaran Internasional, yaitu :
a. Pelanggaran Traktat atau berkenan dengan kewajiban-kewajiban kontraktual ; pengambilan hak milik. Prinsip aturan internasional yakni bahwa “ setiap pelanggaran atas perjanjian mengakibatkan suatu kewajiban untuk mengganti rugi “
b. Pelanggaran-pelanggaran Internasional ( kesalahan-kesalahan yang tidak ada kaitannya dengan kewajiban-kewajiban kontraktual ).
c. Klaim-klaim.
Tindakan-tindakan yang membahayakan atau sanggup membahayakan Perdamaian Internasional, seperti :
- Agresi;
- Gangguan terhadap kemerdekaan nasional;
- Gangguan terhadap kekerabatan persahabatan negara-negara.
Pelanggaran internasional yang sanggup mengakibatkan sengketa, yaitu :
a. Pelanggaran agresi;
b. Mempertahankan dominasi kolonial dengan ketentuan ( yang bertentangan dengan penentuan nasib sendiri );
c. Pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya serius terhadap larangan melaksanakan perbudakan , genocide,apartheid serta pencemaran besar-besaran terhadap atmosfer dan udara.
Faktor yang mengakibatkan terjadinya Sengketa Internasional, yaitu :
a. Faktor Ideologi, yaitu kontradiksi atau sengketa Internasional yang dipicu oleh perbedaan Ideologi. Misalnya, kontradiksi antara Negara pendukung Negara Liberal dan Negara pendukung Ideologi Sosialis-Komunis.
b. Faktor Politik, yaitu kontradiksi atau sengketa antar negara yang dipicu oleh adanya kepentingan untuk menguasai potongan wilayah Negara atau perbatasan wilayah Negara. Misalnya, sengketa antara Malaysia dan Indonesia mengenai Pulau Sipandan dan Ligitan.
c. Faktor Ekonomi, yaitu kontradiksi atau sengketa antar negara yang dipicu oleh adanya perebutan Sumber Daya Alam ( SDA ). Misalnya ketika Amerika Serikat menyerang Irak, banyak pengamat politik yang menduga bahwa disamping faktor politik, juga faktor ekonomi, yaitu ingin menguasai Minyak di Timur Tengah.
d. Faktor Sosial Budaya, yaitu kontradiksi atau sengketa yang terjadi lantaran perbedaan sosial budaya. Misalnya, Fanatisme Budaya Arab terhadap Dunia Non-Arab sehingga terjadi pemberontakkan dan teror ( Mesir, Iran, Aljazair, dan Libya )
e. Faktor Pertahanan dan Keamanan, yaitu kontradiksi atau sengketa yang terjadi lantaran masing-masing pihak mempertahankan wilayahnya atau kekuasaannya. Misalnya, dikala Irak menduduki dan mempertahankan wilayah Kuwait, lalu diserang oleh pasukan Amerika Serikat dengan pasukan multinasional dari banyak sekali negara.
2. Batas Negara, Daerah Perbatasan, dan Sengketa
a. Batas Negara dan Daerah Perbatasan
Sejak awal peradaban, insan merasa perlu membagi dunia atas teritorial-teritorial yang menyatukan anggota kelompok mereka dan memisahkannya dari kelompok lain. Pembagian awal ini sering didasarkan atas luas tanah pertanian atau efek sentra kota atas tempat sekitarnya. Ketika kelompok-kelompok yang terbagi atas kerajaan mulai menyebarkan teritiorialnya, mereka melanggar batas kerajaan lain. Perang pun pecah yang alhasil diikuti dengan perdamaian. Hasilnya yakni tempat transisi antardua wilayah kerajaan berupa tempat perbatasan.
b. Sengketa
Sengketa batas negara muncul ketika suatu negara mengklaim tempat yang berdekatan dengan negara yang lain lantaran hal-hal tertentu yang dimiliki oleh tempat tersebut. Hal-hal yang dimaksud meliputi catatan sejarah atau budaya, posisi strategis, atau sumber daya ekonomi ibarat minyak bumi dan air tanah. Sengketa tidak akan terjadi sebelum konfllik militer atau upaya diplomatik terjadi, meskipun klaim informal oleh suatu negara juga sanggup mengakibatkan ketegangan.
Ada empat jenis sengketa jenis batas negara, antara lain sebagai berikut :
1.) Sengketa Posisi
Lokasi batas disengketakan oleh satu kelompok atau lebih. Suatu negara sanggup tidak setuju wacana suatu batas lantaran survei yang tidak akurat atau catatan yang sudah tua, atau lantaran alasan lain. Ciri-ciri geografis ibarat sungai dan pegunungan sering dipakai sebagai batas alam lantaran posisisnya yang pasti. Namun, dari waktu ke waktu ciri-ciri geografis ini berubah lantaran proses geofisika. Sebagian Sungai Kongo yang membentuk batas antara negara Kongo dan Republik Demokratik Kongo dipersengketakan lantaran pergeseran pulau dan anutan sungai.
PPPD-504 Julia https://oload.win/f/fql0aDOX94E
2.) Sengketa Teritorial
Terjadi bila suatu negara mengklaim sebuah wilayah yang berada di wilayah negara lain atau ketika batasnya dipersengketakan. Jenis sengketa ini sering terjadi lantaran alasan sejarah atau budaya. Kelompok budaya tertentu mungkin telah menempati sebuah tempat dalam jangka waktu yang usang dan fundamental klaim mereka atas hal ini. Contohnya, invasi Irak ke Kuwait tahun 1990 dan sengketa Semenanjung Bsi antara Nigeria dan Kamerun.
3.) Sengketa Sumber Daya
Sangat lazim terjadi akhir-akhir ini. Sengketa Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia juga disebabkan adanya sumber daya minyak bumi di wilayah itu. Perubahan kecil terhadap suatu batas atau akuisisi pulau lain yang tidak signifikan ( dalam kasus ini Pulau Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia ) sanggup menghasilkan banyak manfaat ekonomi di bawah aturan internasional, ibarat diperolehnya Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEE ) yang memperlihatkan pemasukan kepada negara di perairan internasional. Contoh lain yang ibarat yakni Rockall Island di Samudera Atlantik yang diklaim oleh Irlandia, Denmark, dan Eslandia. Selain itu, Kepulauan Spratly di Laut Cina Selatan juga diklaim oleh tidak kurang dari enam negara.
4.) Sengketa Budaya
Terjadi bila kelompok yang berbeda secara budaya menentukan untuk memisahkan diri dari kelompok lain di wilayah mereka, bila perlu dengan memakai kekuatan bersenjata. Sebuah kelompok sanggup berbeda secara budaya lantaran banyak sekali faktor. Umumnya, faktor-faktor itu yakni latar belakang suku bangsa, afiliasi agama, akidah politik, dan bahasa. Sengketa budaya paling sulit diselesaikan lantaran mengandung nilai langsung dan nasional. Baca juga: Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, Fungsi dan Unsur-unsur Hukum
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Sengketa Internasional"
Posting Komentar