Uang Dan Perbankan

Uang Dan Perbankan  
Perlunya mempelajari uang dan perbankan baik bagi siswa maupun masyaakat umum, alasannya yakni dengan mengenal uang maka secara niscaya mereka juga mengenal alat pembayaran yang syah. Begitupula perbankan alasannya yakni Bank yakni sebagai lembaga keuangan yang sanggup menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dan dalam kegiatannya menawarkan jasa kemudian lintas pembayaran.
A.    Sejarah Perkembangan Uang
Uang mempunyai sejarah yang cukup panjang. Tahapan-tahapan perkembangan uang sebagai berikut:
1.    Tahap I Pertukaran Barang (barter)
2.    Tahap II Uang barang
3.    Tahap III Uang kertas & logam
4.    Tahap IV uang elektronik
B.    Definisi Uang
Uang yakni segala sesuatu yang merupakan media pertukaran atau alat pembayaran yang diterima secara umum.
VEC-310 Asagiri Akari  https://oload.win/f/UbGcugETBQs
Agar uang sanggup diberlakukan sebagai alat tukar dalam per¬ekonomian, uang harus memenuhi dua syarat sekaligus, yaitu:  
1.    Syarat psikologi: uang harus sanggup memuaskan cita-cita orang yang memilikinya.
2.    Syarat teknis: syarat yang berkaitan dengan kondisi fisik dan teknis uang.
  • Tahan usang / durability
  • Nilainya stabil / Stability of Value
  • Mudah dibawa kemana-mana / Portability
  • Dapat dibagi-bagi dan jumlahnya mencukupi / Devisiability
  • Memiliki satu kualitas / Uniformity
  • Jumlah harus mencukupi dunia perjuangan / Clasty-city of supply
  • Diterima umum / Acceptability
C.    Jenis – Jenis Uang
Uang sebagaimana kits temukan dalam kehidupan sehari-hari sanggup dikelompokkan berdasarkan sejumlah kriteria sebagai berikut;

D.    Fungsi Uang
1.    Fungsi Asli Uang
  • Alat Pertukaran, Sebagai alat tukar, uang memungkinkan seluruh transaksi sanggup dilakukan.
  • Alat Satuan Hitung (Pengukur Nilai). Sebagai satuan hitung, uang dipakai untuk menghitung harga sebuah barang jadi.
2.    Fungsi Turunan
  • Alat Penimbun Kekayaan, Uang tidak hanya memberi kebebasan kepada masyarakat untuk menentukan spa yang akan dibeh, tetapi juga untuk menentukan kapan kita mau membeli sesuatu.
  • Alat Pemindah Kekayaan. Sebagai pemindah kekayaan uang sanggup dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain.
  • Standar Pembayaran yang Ditangguhkan. Uang sanggup dipakai untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang. Transaksi-transaksi dalam perekonomian yang sudah berkem¬bang banyak sekali dilakukan dengan pembayaran di kemudian hari (kredit).
E.    Nilai Uang
Nilai uang dibedakan menjadi 2 yaitu:
1.    nilai nominal dan intrinsik
2.    nilai internal dan nilai eksternal

Nilai Nominal : nilai uang yang tertulis disetiap mata uang
Nilai intrinsik : yakni nilai yang terkandung dalam uang tersebut

Nilai internal yakni jumlah barang yang sanggup dibeli dengan sejumlah uang tertentu
Nilai eksternal yakni nilai mata uang yang diukur dengan mata uang asing

Faktor-faktor yang menyebabkan naik turunyya nilai uang
1.    jumlah uang yang beredar
2.    jumlah tabungan dan investasi
3.    jumlah barang di pasar
4.    jumlah ekspor dan impor
5.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

F.    Teori Nilai Uang
Dalam perkembangan ilmu ekonomi, banyak jago mengemukakan aneka macam teori terkait dengan nilai uang. Secara garis besar, nilai uang dibagi dalam dua kelompok sebagai berikut:
1.    Teori Barang.
Teori barang menyatakan bahwa suatu benda diterima sebagai uang lantaran benda tersebut dari materi yang mempunyai nilai tinggi. Terdapat dua teori yang mendukung teori barang ini. Dua teori itu yakni sebagai berikut:
a.    Teori Logam
Teori logam (katalistik) menyatakan bahwa uang diterima masyarakat lantaran bahannya terbuat dari logam yang bernilai tinggi, misalr ya uang emas. Teori ini dipelopori oleh Adam Smith.
b.    Teori Nilai Batas
Teori nilai betas menyatakan bahwa uang diterima masyarakat lantaran adanya keperluan masyarakat akan barang dan adanya kepercayaan terhadap uang. Pelopor dari teori ini yakni Carl Manger.

2.    Teori Nominalisme
Teori nominalisme beropini bahwa suatu benda sanggup diterima sebagai uang lantaran besarnya nominal yang tertera dalam benda tersebut. Sejumlah teori pendukung dari teori nominalisme antara lain sebagai berikut:
a.    Teori Perjanjian
Teori perjanjian (konvensi) menyatakan bahwa uang diterima oleh masyarakat lantaran adanya perjanjian untuk menggunakan suatu benda dalam pertukaran. Pelopor teori ini yakni Thomas Aquinas.

b.    Teori Kebiasaan
Teori kebiasaan menyatakan bahwa uang diterima masyarakat lantaran kebiasaan masyarakat menggunakan benda tertentu dalam pertukaran.
c.    Teori Kenegaraan
Teori kenegaraan menyatakan bahwa uang diterima oleh masyarakat lantaran adanya ketetapan dari pemerin¬tah dalam pertukaran.
d.    Teori Tuntutan
Teori tuntutan (klaim) menyatakan bahwa uang diterima oleh masyarakat lantaran adanya tuntutan terhadap barang-barang yang dihasilkan masyarakat. Pelopor teori ini yakni J. S. Mill.
e.    Teori Realisme
Teori realisme (fungsi) menyatakan bahwa uang diterima oleh masyarakat lantaran adanya evaluasi terhadap uang yang sanggup memudahkan pertukaran. Pelopor teori ini yakni David Hume.

Berikut diagram wacana definisi, pembagian dan pembagian terstruktur mengenai wacana uang

G.    Permintaan dan Penawaran Uang
1.    Permintaan Uang
Hasrat para pemilik kekayaan untuk memegang kekayaannya dalam bentuk uang tunai dan tidak dalam bentuk kekayaan lainnya.

Ada tiga motif yang mendorong masyarakat memegang (meminta) uang, yaitu:
a.    Motif transaksi (transaction motive)
b.    Motif berjaga-jaga (precautionary motive)
c.    Motif spekulasi (speculative motive)

2.    Penawaran Uang
Sering juga disebut dengan istilah jumlah uang beredar. Pada umumnya jumlah uang beredar didefinisikan sebagai:

Pembahasan Tentang Perbankan

A.    Bank
Lembaga keuangan yang sanggup menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dan dalam kegiatannya menawarkan jasa kemudian lintas pembayaran.

B.    Jenis dan Tugas Pokok Bank
1.    Jenis – Jenis Bank
Bank sanggup dikategorikan menjadi beberapa jenis, berdasarkan dua kriteria, yaitu berdasarkan fungsinya, dan berdasarkan kepemilikannya.
a.    Fungsi. Atas dasar ini, bank dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
1)    Bank sentral
adalah bank yang mempunyai otoritas penuh dalam mengendalikan acara moneter di suatu negara.
2)    Bank umum
adalah bank yang melaksanakan acara perjuangan secara konvensional dan atau syariah, yang dalam kegiatannya menawarkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. jasa kemudian lintas ini misalnya, jasa penagiha i surat berharga pibak ketiga, jasa penitipan, dan lain-lain.
3)    Bank Perkreditan Rakyat
adalah bank yang melaksanakan acara perjuangan secara konvensional dan atau syariah, yang dalam kegiatannya tidak menawarkan jasa dalam kemudian linty pembayaran.

b.    Kepemilikan. Berdasarkan kepemilikan, bank dibagi menjadi:
1)    Bank Badan Usaha Milik Negara (Bank BUMN).
Pada bank BUMN seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Oleh lantaran itu, bank-bank ini sering disebut dengan bank pemerintah. Bank BUMN ketika ini berjumlah empat bank, yaitu Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Nasional, dan Bank Mandiri.
2)    Bank Pemerintah Daerah.
Bank pemerintah tempat yakni bank-bank yang dimiliki oleh pemerintah daerah, berupa Bank-Bank Pembangunan Daerah menyerupai Bank Jabar dan Bank Jatim.

3)    Bank Swasta Nasional.
Bank swasta nasional yakni bank di mana berbadan hukum. Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan atau tubuh aturan Indonesia. Contohnya yakni Bank Central Asia (BCA) dan Bank Muamalat Indonesia (BMI).
4)    Bank Asing.
Bank absurd di Indonesia merupakan kantor cabang dari suatu bank dari luar Indonesia. Bank absurd ketika ini hanya diperkenankan beroperasi di Jakarta dan membuka kantor cabang pembantu di beberapa ibukota provinsi selain Jakarta yaitu, Semarang, Surabaya, Bandung, Denpasar, Makasar, dan Batam. Jumlah bank absurd yang beroperasi di Indonesia ketika ini berjumlah 10 bank, antara lain Citibank, American Express Bank, ABN-Amro Bank, dan Bangkok Bank.

2.    Tugas Pokok Bank
a.    Bank Sentral
Tugas bank sentral (Bank Indonesia)dapat dijabarkan sebagai berikut:
1)    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2)    Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
3)    Mengatur dan mengawasi bank
b.    Bank Umum
Menurut pasal 6 UU No. 10 Tahun 1998 adalah:
1)    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, akta deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
2)    Member kredit kepada masyarakat
3)    Menyediakan jasa – jasa bank lainnya (service)
c.    Bank Perkreditan Rakyat
Beberapa acara perjuangan yang dilakukan oleh BPR, antara lain:
1)    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan (saving deposit) atau deposito berjangka (time deposit)
2)    Memberikan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan
3)    Menyediakan pembayaran kepada nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4)    Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), tabungan atau deposito berjangka pada bank lain.

Kesimpulan

1.    Bank yakni forum keuangan yang sanggup menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dan dalam kegiatannya menawarkan jasa kemudian lintas pembayaran.
2.    Jenis bank sanggup dikelompokkan berdasarkan fungsi dan kepemilik¬anya.
•    Menurut fungsinya, bank terbagi menjadi bank sentral, bank umum, dan bank perkreditan rakyat.
•    Bank berdasarkan kepemilikan mencakup bank BUMN, bank pemerintah daerah, bank swasta nasional, dan bank asing.
3.    Bank umum bisa melaksanakan apa yang dinamakan dengan proses penciptaan uang (money multiplier), yaitu proses semakin banyaknya uang yang beredar di masyarakat akhir dari penciptaan uang giral oleh bank-bank tersebut.
4.    Jumlah selesai seluruh uang giral yang diperoleh sebagai hasil dari penciptaan uang (D) sanggup dihitung dengan jumlah awal uang giral (S) dibagi dengan cadangan likuiditas minimum (r).
5.    Tujuan Bank Indonesia berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999 yakni mencapai kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Uang Dan Perbankan"

Posting Komentar