Artikel Ekonomi kelas XI kali ini akan membahas wacana alasan APBN/APBD sanggup dikorupsi. Dalam artikel ini juga akan dijelaskan pengertian, fungsi, dan tujuan dari APBN/APBD.
---
Apa sih yang terlintas di kepala kau kalau kau membaca kata “uang”? Bagi beberapa orang tentu, uang merupakan sesuatu hal yang sangat penting. Bayangkan aja, kalau kau mau beli sesuatu tapi kau nggak ada duit. Apa yang kau rasakan? Emmm...atau begini deh, kau sudah berjanji ke temen kau buat beliin es krim, tapi alasannya yaitu satu dan lain hal kau nggak mau beliin tuh es krim. Padahal, tinggal bilang aja “Aku lagi nggak ada uang”
Adanya perasaan kekurangan uang secara terus-menerus inilah yang memungkinkan munculnya praktik korupsi ketika dewasa. Ya alasannya yaitu merasa nggak cukup terus dan kurang bersyukur juga sih. Lebih parahnya lagi, kalau kau duduk di suatu jabatan, eh melaksanakan korupsi. Nah, baru-baru ini kan ada tuh kasus korupsi ABPD-P Kota Malang yang dilakukan oleh 41 orang anggota DPRD. Kira-kira kenapa ya mereka mengorupsi dana APBD? Emang apa sih APBD itu? Fungsinya apa dan tujuannya untuk apa? Selain membahas wacana APBD, kita tentunya bakal ngebahas wacana APBN. Penasaran?
Keep scroll ya Squad.
Apa sih APBN itu? APBN itu akronim dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Kalau APBD itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Paling nggak ada dua pengertian yang sanggup kita jadikan dasar untuk merumuskan pengertian APBN.
Pertama, Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 23 menjelaskan bahwa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang- undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
Kedua, dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 wacana Keuangan Negara pasal 1 menjelaskan yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, yaitu rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Nah, dari pengertian dasar di atas tadi sanggup kita simpulin nih kalau APBN itu merupakan daftar yang memuat rincian banyak sekali sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam satu tahun.
Kalau APBN itu kan berasal dari pemerintah pusat, nah pemerintah tempat baik di tingkat I (provinsi) atau II (kota/kabupaten) juga menciptakan daftar anggaran yang disebut dengan APBD. Berdasarkan Permendagri No.13 Tahun 2006 , APBD yaitu planning keuangan tahunan tempat yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemda dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
APBN dan APBD itu kan disusun biar sasaran pembangunan dalam jangka waktu satu tahun sanggup tercapat. Kebayang nggak sih kalo APBN dan APBD tersebut dikorupsi? Apa yang bakalan terjadi? Yaa...fungsi-fungsi dari APBN dan APBD tidak akan berjalan secara maksimal. Emmm….ngomong-ngomong wacana fungsi APBN dan APBD, ternyata ada enam fungsi lho.
Berikut klarifikasi dari fungsi-fungsi tersebut ya, Squad.
Pertama, fungsi otorisasi. Fungsi ini menjadi dasar untuk negara/daerah dalam pelaksanaan pendapatan dan pengeluaran pada tahun yang direncanakan. Kedua, fungsi perencanaan. APBN/APBD dibentuk sebagai pedoman untuk merencanakan acara pada tahun anggaran yang direncanakan. Ketiga, fungsi pengawasan. Nah, APBN/APBD menjadi pedoman penyelenggaraan acara sudah sesuai dengan ketentuan atau belum.
Fungsi keempat ialah fungsi alokasi. Fungsi ini sanggup dikatakan sebagai penyediaan barang publik (sektor pembangunan). APBN/APBD kan bersumber dari pajak, nah dialokasikan deh untuk membangun sarana umum yang nantinya sanggup memacu pertumbuhan ekonomi. Contohnya apa? Yaaa paling gampang sih adanya pembangunan MRT (Mass Rapid Transit).
Fungsi kelima yakni fungsi distribusi. Artinya, dana yang akan dipakai itu nggak boleh terpusat di satu sektor atau tempat saja. Memang sih ketika ini masih terjadi ketimpangan atau prinsip keadilan belum dijalankan secara maksimal. Tapi, lambat laun di lalu hari nanti, teman-teman kita yang ada di Papua, sanggup saja mencicipi transportasi massal ibarat Commuter Line atau bahkan MRT. Fungsi keenam atau yang terakhir ialah fungsi stabilisasi. Adanya APBN/APBD dapat menyetabilkan keadaan ekonomi. Contohnya begini, ketika harga barang dan jasa naik, pemerintah akan menaikkan pajak. Nah, dengan begitu jumlah uang yang beredar akan berkurang dan harga-harga sanggup normal kembali.
Kalau dananya hingga dikorupsi otomatis fungsi dari APBN/APBD tersebut nggak bakalan berjalan secara optimal. Itu gres fungsinya lho yang terganggu, apalagi tujuannya. Wah, bakalan sulit tercapai sih. APBN yang berfungsi sebagai aliran pengeluaran dan penerimaan negara mempunyai tujuan melaksanakan acara kenegaraan yang pada jadinya mencapai kemakmuran masyarakat. Begitu juga dengan APBD, tujuan jadinya ya biar kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di tempat semakin merata.
Nah, itu tadi klarifikasi wacana kenapa sih APBN/APBD itu penting? Ternyata dari pengertian, fungsi, dan tujuannya saja sudah cukup menjelaskan kalau ternyata APBN dan APBD mempunyai keterkaitan dalam mencapai tujuan untuk menyejahterahkan masyarakat. Kamu masih pengen cari tahu lebih dalam wacana APBN dan APBD? Coba mencar ilmu privat yuk di ruangles. Ada banyak guru privat berkualitas dan kau sanggup pilih sesuai keinginanmu lho. Yuk pilih gurunya kini juga!
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Ekonomi Kelas 11 | Apa Pentingnya Apbn Dan Apbd?"
Posting Komentar