Syarat Pengajuan Izin Tangkar Jalak Putih dan Jalak Bali
Masyarakat boleh turut membantu melestarikan satwa liar, termasuk Jalak Putih dan Jalak Bali. Caranya dengan menangkarkannya dan disertai izin resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Peraturan tersebut merupakan regulasi dari pemerintah (dilansir dari greeners).
Hewan yang dipelihara yakni yang dibeli dari penangkaran, bukan diperoleh dari habitat alami. Itu pun dari penangkaran yang sudah mengantongi izin resmi dari BKSDA.
Nah, sesudah mengetahui informasi singkat di atas, seharusnya Anda tidak ragu lagi untuk menangkarkan Jalak Putih dan Jalak Bali. Hal berikutnya yang harus Anda ketahui yakni melengkapi syarat-syarat dari BKSDA berikut ini ialah syarat pengajuan izin tangkar untuk perorangan (bukan berbadan hukum).
- Memiliki Minimal Dua Pasang Burung dari Asal-usul yang Legal
Jika ingin mengurus izin penangkaran Jalak Putih, Anda harus mempunyai dua pasang alias empat ekor Jalak Putih. Sama halnya dengan mengurus izin penangkaran Jalak Bali, Anda harus mempunyai empat ekor Jalak Bali. Bisa juga mengurus keduanya sekaligus. Dan tidak ada ketentuan wacana usia dari si unggas.
Asal-usul yang legal berarti Anda membeli burung dari penangkaran yang mengantongi izin resmi. Jika sebelumnya Anda ingin memastikan keabsahan dari sertifikat tersebut, sanggup dengan menghubungi BKSDA yang bersangkutan.
- Menyertakan Salinan KTP
Jika individu hanya menyertakan salinan KTP (untuk tubuh perjuangan menyertakan salinan sertifikat notaris).
- Menyertakan Surat Pengantar dari Kelurahan dan Kecamatan
Anda hanya perlu mengutarakan tujuan pada petugas kelurahan, pasti diproses dengan cepat, selama acara penangkaran itu tidak akan mengganggu warga sekitar.
- Mengajukan Proposal untuk Izin Penangkaran
Setelah melengkapi tiga syarat sebelumnya, silakan eksklusif mendatangi kantor BKSDA setempat. Anda akan diarahkan untuk menciptakan proposalnya. Mengenai hal-hal lainnya yang kurang terang sanggup eksklusif dikonsultasikan pada pihak BKSDA.
Biaya izin penangkaran termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sanggup dilihat di PP No.12 Th. 2014. Anda akan diminta membayar sebesar Rp. 500.000,00 untuk izin tangkar perorangan. Dan Rp. 2.500.000,- untuk yang berbadan perjuangan (UD, CV, PT, Koperasi, Yayasan dan lain-lain) dengan cara mentransfernya eksklusif ke rekening negara. Masa izinnya berlaku selama lima tahun semenjak pengesahan.
Sumber belajarburunghias.blogspot.comMari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Syarat Pengajuan Izin Tangkar Jalak Putih Dan Jalak Bali"
Posting Komentar