Mengenal Perencanaan Tata Ruang Nasional, Provinsi, Dan Kabupaten/Kota

Geografi_12.jpg

Squad, kau tau nggak sih, Perencanaan Tata Ruang itu dibagi menjadi 3, lho! Wah, dibagi menjadi apa saja, tuh? Perencanaan Tata Ruang dibagi menjadi Perencanaan Tata Ruang Nasional, Perencanaan Tata Ruang Provinsi, dan Perencanaan Tata Ruang Kabupaten/Kota.

Apa aja sih perbedaannya - selain wilayah cakupannya?

Yuk, kita mengenal perencanaan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota di artikel berikut

Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ialah instruksi kebijakan dan seni administrasi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan teladan untuk perencanaan jangka panjang. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ialah 20 (dua puluh) tahun, ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) memuat:

1. Penyusunan planning pembangunan jangka panjang nasional;

2. Penyusunan planning pembangunan jangka menengah nasional;

3. Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional;

4. Pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;

5. Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;

6. Penataan ruang daerah strategis nasional;

7. Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Nasional

Kebijakan dan seni administrasi penataan ruang wilayah nasional mencakup kebijakan pengembangan struktur ruang dan pola ruang.

Struktur ruang wilayah nasional:

  1. Akses pelayanan perkotaan dan sentra pertumbuhan ekonomi wilayah.
  2. Kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air.
Mengenal Perencanaan Tata Ruang

Peta Struktur Ruang Wilayah Nasional (Sumber: bkprn.org)

Pola ruang wilayah nasional:

  1. Kawasan lindung.
  2. Kawasan kebijaksanaan daya.
  3. Kawasan strategis nasional.

Mengenal Perencanaan Tata Ruang

Peta Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional (sumber bkprn.org)

Tujuan Penataan Ruang Wilayah Nasional

Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan:

  1. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
  2. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
  3. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
  4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia;
  5. Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang dan pencegahan imbas negatif terhadap lingkungan akhir pemanfaatan ruang;
  6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  7. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah;
  8. Keseimbangan dan keserasian aktivitas antarsektor;
  9. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.

Secara lengkap mengenai perencanaan tata ruang wilayah nasional dapat kalian ketahui dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. 

Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi adalah planning tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi. Dalam penyusunannya harus mengacu pada RTRWN, fatwa bidang penataan ruang, dan planning pembangunan jangka panjang daerah.

Secara lengkap, klarifikasi mengenai RTRW Provinsi dapat disimak di sini, ya! 

Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota adalah planning tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten, yang berisi tujuan, kebijakan, seni administrasi penataan ruang wilayah kabupaten, planning struktur ruang wilayah kabupaten, planning pola ruang wilayah kabupaten, penetapan daerah strategis kabupaten, instruksi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.

Gimana, Squad? Tertarik untuk mempelajari lebih lanjut perihal Perencanaan Tata Ruang? Yuk, berguru bersama ruangbelajar. Mau nonton video berguru beranimasi? Atau mau menuntaskan misi berguru yang seru banget? Yuk, d0wnl0ad sekarang! 

So, siapa yang mau jadi planolog sesudah baca artikel ini? Selamat berguru ya, squad! 

New Call-to-action

 

 

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mengenal Perencanaan Tata Ruang Nasional, Provinsi, Dan Kabupaten/Kota"

Posting Komentar