KETENTUAN PESERTA PPG
- 1. Daftar penerima yang dinyatakan lulus sanggup dilihat di website dengan linkh ttps://intip.in/pengumumanppg.
- 2. Keterangan status kelulusan penerima :
- L (Peserta dinyatakan LULUS dan masuk dalam daftar penerima PPG tahun ini.)
- L1 (Peserta dinyatakan LULUS dan masuk dalam daftar penerima Cadangan PPG tahun ini.)
- L2 (Peserta dinyatakan LULUS tetapi belum sanggup ikut PPG tahuni ni.)
- TL (Peserta dinyatakan TIDAK LULUS)
- 3. Guru yang lulus akan disusun menurut zona LPTK dan nilai yang diperoleh ialah diwali dengan nilai yang tertinggi.
- 4. Tahun ini direktorat PAI hanya mempunyai kuota 2307 orang seluruh Indonesia.
- 5. Kuota LPTK ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam dengan mempertimbangkan Akreditasi dan letak Geografis calon peserta.
- 6. Jika dalam satu LPTK tidak memenuhi kuota yang tersedia, maka seluruh penerima akan direlokasi ke LPTK terdekat.
B. PLOTING PESERTA
- 1. Guru yang mempunyai nomor urut di bawah kuota LPTK setempat tetapi masuk dalam daftar kuota 2307, maka diberi kesempatan mengikuti PPG di LPTK lain yang masih tersedia kuota.
- 2. Setiap guru yang terdaftar pada kuota 2307 wajib menentukan dua LPTK dan melaksanakan upload berkas yang dipersyaratkan.
- 3. Guru yang terdaftar pada kuota 2307 dan yang dinyatakan lulus seleksi akademik (pretest) tetapi belum sanggup mengikuti PPG pada tahun ini, maka akan diberi kesempatan mengikuti PPG tahun berikutnya tanpa melalui seleksi akademik (pretest).
- 4. Jika kuota 2307 tidak terpenuhi maka akan ditetapkan calon penerima tahap kedua sesuai dengan peringkat nilai. Mekanisme tahap kedua akan diatur kemudian.
C. BERKAS YANG HARUS DIKUMPULKAN
- Surat Pernyataan Yayasan/Kepala Sekolah wacana kesediaan mendapatkan kembali sebagai guru sesudah PPG (Khusus Guru Honorer).
- Surat Tugas ikut PPG (Khusus Guru PNS).
- Surat Pernyataan Kesanggupan (Seluruh Guru yang lulus).
Sumber http://jamuneblog.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58Related Posts :
Kepala Sekolah Bapak Sapriansyah Berdiri Pondok Baca , Tukangi Sendiri Salut dengan bapak sapriansyah yang berhasil menciptakan pondok baca untuk masa depan bangsa dan menumbuhkan rasa cinta membaca, bapak sap… Read More...
Pemberitahuan Guru Non Pns Peserta Insentif Tahun 2019 Guru non PNS peserta dana Insentif harus tetap bersabar, sehabis adanya dana Insentif sudah masuk rekening masing-masing guru hal t… Read More...
Kemenag Sesuaikan Format Penyelenggaraan Ujian Madrasah ( Uambn Dan Usbn ) Ciri khas forum Madrasah di Indonesia terdapatnya mata pelajaran Agama yang terdiri dari Qur'an hadist, Fiqih, SKI ( sejarah Kebudayaan I… Read More...
Tunjangan Guru Swasta Akan Diserahkan Tanggal Empat Januari TUNJANGAN GURU SWASTA AKAN DISERAHKAN TANGGAL EMPAT JANUARI. Kabar kudus perihal Guru Swasta Madrasah bahwa Tunjangan … Read More...
Meluruskan Isu Habib Luthfi Pada Haul Solo, Ketika Ada Yang Teriak 2019 Ganti Presiden MELURUSKAN BERITA HABIB LUTHFI PADA HAUL SOLO INI KLARIFIKASI UNTUK GAMBAR DIATAS MOHON DISEBAR LUASKAN BAHWA BERITA DIBAWAH INI ADALAH… Read More...
0 Response to "Ketentuan Penerima Ppg- Pais/Pakis/ Pendis 2019"
Posting Komentar