KETENTUAN PESERTA PPG
A. PESERTA
- 1. Daftar penerima yang dinyatakan lulus sanggup dilihat di website dengan linkh ttps://intip.in/pengumumanppg.
- 2. Keterangan status kelulusan penerima :
- L (Peserta dinyatakan LULUS dan masuk dalam daftar penerima PPG tahun ini.)
- L1 (Peserta dinyatakan LULUS dan masuk dalam daftar penerima Cadangan PPG tahun ini.)
- L2 (Peserta dinyatakan LULUS tetapi belum sanggup ikut PPG tahuni ni.)
- TL (Peserta dinyatakan TIDAK LULUS)
- 3. Guru yang lulus akan disusun menurut zona LPTK dan nilai yang diperoleh ialah diwali dengan nilai yang tertinggi.
- 4. Tahun ini direktorat PAI hanya mempunyai kuota 2307 orang seluruh Indonesia.
- 5. Kuota LPTK ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam dengan mempertimbangkan Akreditasi dan letak Geografis calon peserta.
- 6. Jika dalam satu LPTK tidak memenuhi kuota yang tersedia, maka seluruh penerima akan direlokasi ke LPTK terdekat.
B. PLOTING PESERTA
- 1. Guru yang mempunyai nomor urut di bawah kuota LPTK setempat tetapi masuk dalam daftar kuota 2307, maka diberi kesempatan mengikuti PPG di LPTK lain yang masih tersedia kuota.
- 2. Setiap guru yang terdaftar pada kuota 2307 wajib menentukan dua LPTK dan melaksanakan upload berkas yang dipersyaratkan.
- 3. Guru yang terdaftar pada kuota 2307 dan yang dinyatakan lulus seleksi akademik (pretest) tetapi belum sanggup mengikuti PPG pada tahun ini, maka akan diberi kesempatan mengikuti PPG tahun berikutnya tanpa melalui seleksi akademik (pretest).
- 4. Jika kuota 2307 tidak terpenuhi maka akan ditetapkan calon penerima tahap kedua sesuai dengan peringkat nilai. Mekanisme tahap kedua akan diatur kemudian.
C. BERKAS YANG HARUS DIKUMPULKAN
- Surat Pernyataan Yayasan/Kepala Sekolah wacana kesediaan mendapatkan kembali sebagai guru sesudah PPG (Khusus Guru Honorer).
- Surat Tugas ikut PPG (Khusus Guru PNS).
- Surat Pernyataan Kesanggupan (Seluruh Guru yang lulus).
Sumber http://jamuneblog.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Ketentuan Penerima Ppg- Pais/Pakis/ Pendis 2019"
Posting Komentar