Pengertian Tabungan Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang pada penarikannya hanya sanggup dilakukan berdasarkan syarat tertentu yang telah disepakati, namun tidak sanggup ditarik dengan cek, bilyet giro atau alat launnya yang dipersamakan dengan itu.
Tabungan (saving deposit) merupakan jenis simpanan yang sagat terkenal di lapisan masyarakat Indonesia mulai dari masyarakat kota hingga pedesaan. Dalam perkembangan zaman, masyarakat ketika ini justru membutuhkan bank sebagai kawasan menyimpan uangnya. Hal ini disebabkan lantaran keamanan uangnya yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Simpanan Tabungan ialah salah satu bentuk simpanan yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk menyimpan uangnya, lantaran merupakan jenis simpanan yang sanggup dibuka dengan persyaratan yang sangat gampang dan sederhana.
Persyaratan Pembuatan Rekening Tabungan pada masing-masing bank tentu berbeda. Akan tetapi, pada umumnya bank mengatakan persyaratan yang sama pada setiap bank yaitu setiap masyarakat yang ingin membuka rekening tabungan, perlu menyerahkan fotokopi identitas diri, contohnya KTP, SIM, paspor dan identitas diri lainnya. Selain itu, setiap bank akan mengatakan persyaratan wacana setoran awal (minimal) serta saldo minimal yang harus disisakan dalam tabungan. Saldo minimal ini dibutuhkan apabila tabungan akan ditutup, maka terdapat saldo yang akan dipakai untuk membayar biaya manajemen penutupan tabungan.
Dalam kurun modern, bank melaksanakan penemuan produk tabungan dengan aneka macam jenis. Berbagai jenis dan variasi tabungan yang ditawarkan oleh setiap bank dengan aneka macam keunggulannya lantaran bank sedang menghadapi persaingan ketat dalam meghimpun dana masyarakat melalui produk tabungannya.
Beberapa Contoh Tabungan yang ditawarkan oleh bank antara lain :
- Tabungan Bunga Harian
- Tabungan Pendidikan
- Tabungan Autosave
- Tabungan Berhadiah
- Tabungan dengan Asuransi
- dan aneka macam jenis tabungan lainnya yang dikembangkan oleh bank umum devisa maupun bank nondevisa.
Hal-hal yang harus diperhatikan ketika ingin menabung di bank :
Buku tabungan adalah salah satu bukti bahwa nasabah tersebut ialah nasabah penabung di bank tertentu. Setiap nasabah tabungan akan diberikan buku tabungan, yaitu buku yang menggambarkan mutasi setoran, penarikan dan juga saldo atas setiap transaksi yang terjadi.
Slip penarikan yaitu formulir yang disediakan oleh bank untuk kepentingan nasabah yang ingin melaksanakan penarikan tabungan melalui kantor bank yang menerbitkan tabungan tersebut. Di dalam slip penarikan nasabah perlu mengisi nama pemilik rekening, nomor rekening dan juga jumlah penarikan baik angka maupun huruf, kemudian menandatangani slip penarikan tersebut. Setelah menyerahkan slip penarikan dan buku tabungan, maka bank akan membayarnya sebesar sebagaimana jumlah yang tertera dalam slip penarikan yang telag ditanda tangani oleh nasabah dan diserahkan kepada teller.
ATM dalam perkemabangan dunia modern merupakan sarana yang perlu diberikan oleh setiap bank untuk sanggup bersaing dalam memperlihatkan produk tabungan. Hampir semua bank mengatakan akomodasi ATM dalam memperlihatkan produk tabungan kepada masyarakat. Keuntungan lain dengan adanya ATM ini yaitu bank memperoleh fee bulanan atas ATM yang dinikmati oleh nasabah tersebut. Fee bulanan ATM ini beragam, tergantung pada bank masing-masing. Pada umumnya, bank membebankan fee atas penggunaan ATM ini sebesar Rp. 5.000,- perbulan. Fee merupakan fee based income.
Sarana lain yang diberikan oleh bank ialah adanya formulir transfer baik ke bank sendiri maupun ke bank lainnya. Beberapa bank sanggup melayani nasabah yang ingin menarik atau memindahkan dananya dari rekening tabungan tanpa harus membawa buku tabungan. Fasilitas tersebut diberikan oleh bank kepada nasabah yang sudah dikenal mempunyai loyalitas yang tinggi kepada bank.
Sarana penarikan lainnya, contohnya bagi nasabah prima, penarikan dana dari tabungan sanggup diantar oleh bank. Nasabah tidak harus tiba ke bank dan membawa buku tabungan untuk menarik dananya, akan tetapi cukup telepon ke bank dan pegawai bank akan mengantarkan danan sesuai dengan penarikan di rumah atau di kawasan nasabah berada. Fasilitas ini juga hanya diberikan kepada nasabah tertentu yang loyal kepada bank dan bank sudah mengenal baik nasabah.
Demikianlah pembahasan mengenai pengertian tabungan dalam manajemen perbankan, agar goresan pena saya mengenai pengertian tabungan dalam manajemen perbankan sanggup bermanfaat.
Sumber :
- Ismail, 2010. Manajemen Perbankan. Prenada Media Group : Jakarta.
Gambar. Pengertian Tabungan |
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Pengertian Tabungan Dalam Administrasi Perbankan"
Posting Komentar