|Pembahasan Mengenai Pengertian Usaha Kecil Menurut Beberapa Lembaga|
Menurut Smeru (2003), terdapat beberapa pengertian perjuangan kecil yang diberikan oleh beberapa lembaga, antara lain:
- BPS: Industri kerajinan rumah tangga yaitu perusahaan/usaha industri pengolahan yang mempunyai pekerja 1-4 orang, sedangkan industri kecil mempekerjakan 5-19 orang.
- Departemen Perindustrian dan Perdagangan: Industri-Dagang Mikro adalah industri-perdagangan yang mempunyai tenaga kerja 1-4 orang.
- Departemen Keuangan: Usaha mikro yakni perjuangan produktif milik keluarga atau perorangan WNI yang mempunyai hasil penjualan paling banyak Rp. 100.000.000 per tahun, sedangkan perjuangan kecil mempunyai hasil penjualan paling banyak Rp. 1 milyar per tahun.
- Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah: Usaha mikro dan perjuangan kecil yakni suatu tubuh perjuangan milik WNI baik perorangan maupun berbadan aturan yang mempunyai kekayaan higienis (tidak termasuk tanah dan bangunan) sebanyak-banyaknya Rp. 200 juta dan atau mempunyai omzet/nilai output atau hasil penjualan rata-rata per tahun sebanyak-banyaknya Rp. 1 milyar dan perjuangan tersebut berdiri sendiri.
- Komite Penanggulangan Kemiskinan Nasional. Pengusaha mikro yakni pemilik atau pelaku aktivitas perjuangan skala mikro di semua sektor ekonomi dengan kekayaaan di luar tanah dan bangunan maksimum Rp. 25 juta.
- ADB: Usaha mikro yakni usaha-usaha non-pertanian yang mempekerjakan kurang dari 10 orang termasuk pemilik perjuangan dan anggota keluarga. SK Menteri Keuangan RI No. 40/KMK.06/2003. 12 ADB Report, Lembaga penelitian SMERU, Desember 2003.
- USAID: Usaha mikro yakni aktivitas bisnis yang mempekerjakan maksimal 10 orang pegawai termasuk anggota keluarga yang tidak dibayar. Kadangkala hanya melibatkan 1 orang, yaitu pemilik yang sekaligus menjadi pekerja. Kepemilikan aset dan pendapatannya terbatas.
- Bank Dunia: Usaha mikro merupakan perjuangan adonan (partnership) atau usaha keluarga dengan tenaga kerja kurang dari 10 orang, termasuk di dalamnya perjuangan yang hanya dikerjakan oleh satu orang yang sekaligus bertindak sebagai pemilik (self-employed). Usaha mikro sering merupakan usaha tingkat survival (usaha untuk mempertahankan hidup survival level activities), yang kebutuhan keuangannya dipenuhi oleh tabungan dan pinjaman berskala kecil.
- ILO: Usaha mikro di negara berkembang mempunyai karakteristik, antara lain usaha dengan maksimal 10 orang pekerja, berskala kecil, menggunakan teknologi sederhana, asset minim, kemampuan manajerial rendah, dan tidak membayar pajak.
- Farbman dan Lessik (1989): Usaha mikro mempunyai karakteristik, antara lain mempekerjakan paling banyak 10 orang pekerja, merupakan usaha keluarga dan memakai tenaga kerja keluarga, lokasi kerja biasanya di rumah, memakai teknologi tradisional, dan berorientasi pasar lokal.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, sanggup dibatasi pengertian perjuangan kecil mikro yaitu: Usaha non pertanian (termasuk peternakan dan perikanan) yang mempekerjakan paling banyak 10 pekerja, termasuk pemilik perjuangan dan anggota keluarga, mempunyai hasil penjualan paling banyak Rp. 100 juta per tahun, dan mempunyai aset di luar tanah dan bangunan paling banyak Rp. 25 juta. Berdasarkan penjelasan tersebut sanggup disimpulkan bahwa perjuangan kecil mempunyai cakupan yang tidak besar, baik untuk jumlah pekerja, jenis usaha, jumlah penjualan dan kepemilikan atas kekayaan yang terbatas.
Gambar. Pengertian Usaha Kecil
Sumber:
Lembaga Penelitian SMERU. 2003. Upaya Penguatan Usaha Mikro dalam Rangka Peningkatan Ekonomi Perempuan (Sukabumi, Bantul, Kebumen, Padang, Surabaya, Makassar). Jakarta : Lembaga Penelitian SMERU.
Sekian uraian perihal Pengertian Usaha Kecil, supaya sanggup bermanfaat.
Sumber http://infodanpengertian.blogspot.comMari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Pengertian Perjuangan Kecil"
Posting Komentar