Pengertian Kredit menurut Bymont P. Kent adalah hak untuk mendapatkan pembayaran atau kewajiban untuk melaksanakan pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang akan datang, alasannya yaitu penyerahan barang-barang pada waktu sekarang.
Menurut Malayu S.P. Hasibuan, Pengertian Kredit ialah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Undang-undang Perbankan No 7 Thun 1992 mengungkapkan Pengertian Kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan yang sanggup dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya sehabis jangka waktu tertentu dengan jumlah bungan imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Kredit berasal dari bahasa Italia, credare yang berarti kepercayaan, yaitu keyakinan dari kreditor (pemberi pinjaman) bahwa debitornya (penerima pinjaman) akan mengembalikan pinjaman beserta bungannya sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. Dalam hal ini kreditor percaya bahwa kredit itu tidak akan macet.
Prinsip penyaluran kredit adalah prinsip keyakinan dan kehati-hatian. Indikator keyakinan ini ialah keyakinan moral, komersial, finansial dan jaminan. Kepercayaan dibedakan atas keyakinan murni dan keyakinan reserve.
kepercayaan murni yaitu bila kreditur menunjukkan kredit kepada debitornya hanya atas keyakinan saja, tanpa adanya jaminan lainnya. Kepercayaan reserve diartikan kreditor menyalurkan kredit atau pinjaman kepada debitor atas kepercayaan, namum kreditor kurang yakin sehingga selalu meminta agunan berupa bahan (seperti BPKB dan lain-lain). Bahkan suatu bank dalam penyaluran kredit lebih mengutamakan jaminan atas pinjaman tersebut.
Fungsi Kredit
Fungsi kredit bagi masyarakat, antara lain sanggup :
- sebagai motovator dan dinamisator dalam peningkatan acara perdagangan dan perekonomian
- menambah lapangan kerja bagi masyarakat
- memperlancar arus barang dan arus uang
- meningkatkan hubungan internasional
- memaksimalkan produktivitas dana yang ada
- meningkatkan daya guna barang
- meningkatkan semangat berusaha bagi masyarakat
- memperbesar modal kerja perusahaan
- meningkatkan IPC (income per capita) masyarakat
- mengubah pola berpikir atau bertindak masyarakat untuk lebih ekonomis.
Tujuan Kredit
Tujuan kredit yaitu :
- memperoleh pendapatan bank dari hasil bunga kredit yang diterima
- memproduktifkan dan memanfaatkan dana-dana yang ada
- melaksanakan acara operasional bank
- untuk memenuhi seruan kredit dari masyarakat
- memperlancar kemudian lintas pembayaran
- menambah modal kerja perusahaan
- meningkatkan kesejahteraan dan juga pendapatan masyarakat.
Macam-macam Kredit atau Jenis-jenis Kredit
Macam-macam kredit dibedakan berdasarkan sudut pendekatan yang kita lakukan, yaitu berdasarkan tujuan kegunaannya, jangka waktu, macam, sektor perekonomian, agunan, golongan ekonomi, serta penarikan dan pelunasan.
Macam-macam kredit berdasarkan tujuan atau kegunaannya, yaitu :
- kredit konsumtif yaitu kredit yang dipergunakan untuk kebutuhan sendiri bersama dengan keluarganya, menyerupai kredit kendaraan beroda empat dan rumah yang akan dipakai sendiri bersama keluarganya. Kredit ini sangat tidak produktif.
- Kredit modal kerja atau kredit perdagangan ialah kredit yang akan dipergunakan untuk menambah modal perjuangan debitur. Kredit ini sanagat produktif.
- Kredit investasi yaitu kredit yang dipergunakan untuk investasi produktif, akan tetapi gres akan menghasilkan dalam jangka waktu yang relatif lama. Kredit ini biasanya diberikan grace period, contohnya kredit bagi perkebunan kelapa sawit dan lain sebagainya.
Macam-macam kredit berdasarkan jangka waktu, yaitu :
- Kredit jangka pendek yaitu kredit yang mempunyai jangka waktu paling usang satu tahun saja.
- Kredit jangka menengah ialah kredit yang mempunyai jangka waktu antara satu hingga tiga tahun.
- Kredit jangka panjang yaitu kredit yang mempunyai jangka waktu lebih dari tiga tahun.
Macam-macam kredit berdasarkan macamnya, yaitu :
- Kredit aksep merupakan kredit yang diberikan oleh bank yang pada hakikatnya hanya berupa pinjaman uang, biasanya sebanyak plafond kredit (L3 atau BMPK)-nya.
- Kredit penjual yaitu kredit yang diberikan oleh penjual kepada pembeli, artinya barang telah diterima pembayaran kemudian, contohnya Usance L/C.
- Kredit pembeli ialah pembayaran telah dilakukan kepada penjual, tetapi barangnya diterima belakangan atau pembelian dengan uang muka, misalnya red clause L/C.
Macam-macam kredit berdasarkan sektor perekonomian, yaitu :
- Kredit pertanian ialah kredit yang pemberiannya kepada perkebunan, peternakan dan perikanan.
- Kredit perindustrian merupakan kredit yang disalurkan kepada beraneka macam industri kecil, menengah dan besar.
- Kredit pertambangan yaitu kredit yang pemberiannya kepada beraneka macam pertambangan.
- Kredit ekspor-impor yaitu kredit yang diberikan kepada eksportir dan atau importir beraneka barang.
- Kredit koperasi yaitu kredit yang pemberiannya kepada jenis-jenis koperasi.
- Kredit profesi ialah kredit yang pemberiannya kepada beraneka macam profesi, menyerupai dokter dan guru.
Macam-macam kredit berdasarkan jaminan, yaitu :
- Kredit jaminan orang merupakan kredit yang diberikan dengan jaminan seseorang terhadap debitur bersangkutan.
- Kredit jaminan imbas yaitu kredit yang diberikan dengan jaminan efek-efek dan surat-surat berharga.
- Kredit jaminan barang ialah kredit yang diberikan dengan jaminan barang bergerak, barang tetap dan logam mulia. Kredit jaminan barang ini harus memperhatikan Hukum Perdata Pasal 1132 hingga dengan pasal 1139.
- Kredit Jaminan dokumen yaitu kredit yang diberikan dengan jaminan dokumen transaksi, seperti letter of credit (L/C).
Macam-macam kredit berdasarkan golongan ekonomi, yaitu :
- Golongan ekonomi lemah yaitu kredit yang disalurkan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, contohnya KUK, KUT dan lain-lain. Dalam hal ini golongan ekonomi lemah yaitu pengusaha yang kekayaan maksimumnya sebesar 600 juta, tidak termasuk tanah dan bangunannya.
- Golongan ekonomi menengah dan konglomerat ialah kredit yang diberikan kepada pengusaha menengah dan besar.
Macam-macam kredit berdasarkan penarikan dan pelunasan, yaitu :
- Kredit rekening koran atau kredit perdagangan yaitu kredit yang sanggup ditarik dan dilunasi setiap saat, besarnya sesuai dengan kebutuhan yang penarikannya dengan cek, bilyet, giro atau pemindahbukuan, pelunasannya dengan melaksanakan setoran-setoran tersebut. Bunga dihitung dari saldo harian pinjaman saja bukan dari besarnya plafond kredit. Kredit rekening koran sanggup ditarik sehabis plafond kredit disetujui.
- Kredit berjangka yaitu kredit yang penarikannya sekaligus sebesar plafondnya. Pelunasan kredit ini dilakukan sehabis jangka waktunya habis. Pelunasan ini sanggup dilakukan dengan cara mencicil atau sekaligus tergantung kepada perjanjian.
Demikianlah pembahasan pengertian kredit, fungsi kredit, tujuan kredit dan macam-macam kredit, supaya goresan pena saya mengenai pengertian kredit, fungsi kredit, tujuan kredit dan macam-macam kredit sanggup bermanfaat.
Sumber :
- Malayu S.P. Hasibuan, 2008. Dasar-Dasar Perbankan. Yang Menerbitkan PT Bumi Aksara : Jakarta.
Gambar. Pengertian Kredit, Fungsi Kredit,
Tujuan Kredit dan Macam-macam Kredit
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Pengertian, Fungsi, Tujuan Dan Macam Kredit"
Posting Komentar