Pengertian Dan Bentuk Tubuh Usaha

|Pengertian Badan Usaha| Badan perjuangan yakni kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan hemat yang bertujuan mencari laba/keuntungan. Badan perjuangan seringkali disamakan dengan perusahaan padahal pada kenyataannya berbeda. Badan perjuangan yakni lembaga, sementara perusahaan yakni daerah dimana tubuh perjuangan mengolah faktor – faktor produksi.
|Bentuk Yuridis Perusahaan| Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 33 menyebutkan akan pembagian bentuk tubuh usaha. Badan perjuangan yang dikenal di Indonesia ada tiga, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Dalam pasal tersebut tertuang adanya konsep Demokerasi Ekonomi yaitu adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu.

Batas – batas dalam menjalankan bisnis mencakup dua macam jenis usaha, di mana terhadap kedua jenis perjuangan ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis perjuangan itu yakni :

  1. Jenis – jenis perjuangan yang vital, yaitu perjuangan – perjuangan yang mempunyai peranan yang sangat penting bagi perekonomian Negara, contohnya minyak dan gas bumi, baja, hasil tambang, dan lain – lain.
  2. Jenis – jenis perjuangan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya air minum, perlistrikan, kereta api, telekomunikasi dan lain – lain.
|Badan Usaha Milik Negara (BUMN)| 
Badan Usaha Milik Negara yakni tubuh perjuangan yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Badan Usaha Milik Negaraterdiri dari tiga jenis, yaitu Perusahaan Perseroan, Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Umum.
Perusahaan Perseroan (Persero) 
Perusahaan persero yakni BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.
Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing berpengaruh dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Ciri-ciri Persero yakni sebagai berikut:
  1. Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  2. Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan perundang-undangan
  3. Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
  4. Modalnya berbentuk saham
  5. Sebagian atau seluruh modalnya yakni milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  6. Organ persero yakni RUPS, direksi dan komisaris
  7. Menteri yang ditunjuk mempunyai kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
  8. Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, bila hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
  9. RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
  10. Dipimpin oleh direksi
  11. Tidak mendapat kemudahan Negara
  12. Tujuan utama memperoleh keuntungan
  13. Pegawainya berstatus pegawai Negeri
Fungsi RUPS ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut serta untuk mengganti komisaris dan direksi. Privatisasi yakni penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi yakni yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
  1. Persero yang berdasarkan perundang-undangan harus berbentuk BUMN
  2. Persero yang bergerak di bidang hankam Negara
  3. Persero yang diberi kiprah khusus untuk kepentingan masyarakat
  4. Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dihentikan diprivatisasi oleh UU
Contoh Persero yakni PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada final tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi).
Perusahaan Jawatan (Perjan) 
Perusahaan Jawatan (Perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN mempunyai modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri – ciri Perjan :
  1. Memberikan pelayanan kepada masyarakat
  2. Merupakan bab dari suatu departemen pemerintah
  3. Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab pribadi kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
  4. Status karyawannya yakni pegawai negeri
Perusahaan Umum (Perum) 
Adalah perusahan tubuh pemerintah yg mengelola sarana umum. Contoh dari Perum yaitu Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA. 
|Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)| 
Ciri-ciri BUMD yakni sebagai berikut:
  1. Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan perjuangan (pemegang saham)
  2. Pengawasan dilakukan alat suplemen negara yang berwenang
  3. Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
  4. Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
  5. Sebagai sumber pemasukan Negara
  6. Seluruh atau sebagian besar modalnya milik Negara
  7. Modalnya sanggup berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
  8. Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan didirikannya BUMD : 
  1. Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas Negara
  2. Mengejar dan mencari keuntungan
  3. Pemenuhan hajat hidup orang banyak
  4. Perintis kegiatan-kegiatan usaha
  5. Memberikan pertolongan dan proteksi pada perjuangan kecil dan lemah 
Tujuan didirikannya BUMD : 
  1. Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas Negara
  2. Mengejar dan mencari keuntungan
  3. Pemenuhan hajat hidup orang banyak
  4. Perintis kegiatan-kegiatan usaha
  5. Memberikan pertolongan dan proteksi pada perjuangan kecil dan lemah
Koperasi 
Koperasi yakni jenis tubuh perjuangan yang beranggotakan orang-orang atau tubuh hukum. Anggota koperasi yaitu:
  1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
  2. Badan aturan koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang mempunyai lingkup lebih luas.
Fungsi dan Peran Koperasi 
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan kiprah koperasi sebagai berikut:
  1. Membangun dan menyebarkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan insan dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan menyebarkan perekonomian nasional, yang merupakan perjuangan bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5, yaitu:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa perjuangan masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.
  6. Pendidikan perkoprasian.
  7. Kerjasama antar koperasi.
Jenis - jenis Koperasi
  1. Koperasi Simpan Pinjam yakni koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
  2. Koperasi Konsumen yakni koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
  3. Koperasi Produsen yakni koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan acara pengadaan materi baku dan penolong untuk anggotanya.
  4. Koperasi Pemasaran yakni koperasi yang menjalankan acara penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
  5. Koperasi Jasa yakni koperasi yang bergerak di bidang perjuangan jasa lainnya.
Sumber Modal Koperasi
  1. Simpanan pokok yakni sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada dikala masuk menjadi anggota.
  2. Simpanan wajib yakni jumlah simpanan tertentu yang harus dalam waktu dan kesempatan tertentu, contohnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.
  3. Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang sanggup diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposit Berjangka
  4. Dana cadangan yakni sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha.
  5. Hibah yakni sejumlah uang atau barang modal yang sanggup dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
|Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)|
Badan Usaha Milik Swasta yakni tubuh perjuangan yang pemilik sepenuhnya ditangan individu atau swasta. Badan perjuangan ini ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ada juga perusahaan swasta yang tidak mencari keuntungan tapi lebih ke motif sosial, menyerupai rumah sakit, sekolah, akademi, universitas, panti asuhan, dan lain – lain.
Bentuk tubuh perjuangan swasta sanggup dibagi dalam beberapa macam yaitu Perusahaan Perseorangan, Persekutuan dan Perseroan Terbatas.   
Perusahaan Perseorangan 
Perusahaan perseorangan merupakan tubuh perjuangan yang kepemilikan dan pengelolaannya ditangani oleh satu orang. Dalam sisi pengelolaannya, pengusaha memperoleh semua keuntungan perusahaan namun juga menanggung semua resiko yang timbul dalam acara perusahaan.
Kebaikan Perusahaan Perseorangan 
  1. Mudah dibuat dan dibubarkan, untuk mendirikan perusahaan perseorangan tidak perlu perizinan yang rumit, hanya dituntut untuk Izin Gangguan (HO, atau Hinder Ordonasie)dan Izin Usaha (SIUP)
  2. Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh
  3. Kebanggaan dan kepuasan sanggup memimpin perusahaan sendiri
  4. Pengelolaan perusahaan sederhana
Kelemahan Perusahaan Perseorangan 
  1. Tanggung jawab tidak terbatas atas resiko kerugian, alasannya yakni kekayaan/utang perusahaan sama dengan kekayaan/utang pemilik.
  2. Keterbatasan sumber daya modal
  3. Kemampuan manajemen terbatas
  4. Keuntungan yang kecil, seorang pengusaha yang mendirikan perusahaan perseorangan akan kehilangan kesempatan bisnis yang mendatangkan keuntungan yang lebih besar diluar bisnis yang di jalankannya.
  5. Pertumbuhan terbatas, apabila pemilik tidak mempunyai kapasitas yang memadai lagi maka bisnis kemungkinan akan macet dan tentunya akan memperlambat kemungkinan perluasan usaha.
  6. Kontinuitas kapasitas kerja karyawan terbatas, tidak jarang karyawan hanya bekerja sekedar untuk mendapat ketrampilan serta diam-diam teknis dari bisnis itu.
|Persekutuan|
Persekutuan yakni perusahaan yang mempunyai dua pemodal atau lebih. Pembentukan pesekutuan bisa berdasarkan kontrak tertulis atau kesepakatan yang legal. Persekutuan terdiri dari Firma dan Persekutuan Komanditer/CV.
Kelebihan Persekutuan 
  1. Mudah dalam Pembentukannya
  2. Penyatuan pengetahuan dan ketrampilan
  3. Sumberdaya lebih besar alasannya yakni modal dari masing – masing anggota dikumpulkan menjadi satu untuk menambah skala perjuangan dan meningkatkan kemampuan finansial.
  4. Kemampuan menarik dan mempertahankan karyawan
  5. Keuntungan dari sisi pajak
Semua jenis pemasukan dijadikan sebagai pendapatan pribadi tanpa dikenai pajak.
Kelemahan Persekutuan
  1. Tanggung jawab tidak terbatas
  2. Tenggang waktu operasi yang terbatas
  3. Perselisihan diantara partner
  4. Ada halangan untuk membubarkan alasannya yakni ada komitmen untuk berpartner.
|Perseroan Terbatas|
Perseroan Terbatas ( PT ) yakni tubuh aturan yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk menjalankan perjuangan yang modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya mempunyai bab sebanyak saham yang dimilikinya.

Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga mempunyai harta kekayaan sendiri. Pemilik saham akan memperoleh bab keuntungan yang disebut dividen. Selain berasal dari saham, modal PT sanggup pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi yakni mereka mendapat bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Pembagian Wewenang Dalam PT 
Pengelolaan perusahaan sanggup diserahkan kepada tenaga-tenaga hebat dalam bidangnya (profesional). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris. Pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan menyebarkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang perjuangan perusahaan. Direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya.
Komisaris mempunyai fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan. Bila pemegang saham berhalangan hadir dalam RUPS , ia bisa melempar bunyi miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Isi RUPS adalah:
  1. Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
  2. Memberhentikan direksi atau komisaris
  3. Menetapkan besar honor direksi dan komisaris
  4. Mengevaluasi kinerja perusahaan
  5. Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
  6. Menentukan kebijakan perusahaan
  7. Mengumumkan pembagian keuntungan (dividen)
Kelebihan PT
  1. Kelangsungan hidup perusahan terjamin
  2. Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menjadikan risiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik.
  3. Saham sanggup diperjualbelikan dengan relative mudah.
  4. Kebutuhan capital lebih besar akan gampang dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan-perluasan usaha.
  5. Pengelolaan perusahaan sanggup dilakukan lebih efisien.
Kelemahan PT
  1. Biaya pendiriannya relatif mahal.
  2. Rahasianya tidak terjamin.
  3. Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham.
  4. Permasalahan manajemen yang rumit.
  5. Pengenaan pajak berganda.
  6. Adanya inefisiensi kerja, tidak fleksibel dan tidak kompetitif alasannya yakni ukuran yang besar.
  7. Kesulitan untuk membubarkan diri.
  8. Adanya kemungkinan akan muncul konflik antara pemegang saham dengan dewan direksi.
|Yayasan|
Yayasan yakni organisasi nonprofit. Yaitu organisasi yang berbentuk korporasi untuk memperlihatkan pelayanan kepad masyarakat. Yayasan didirikan dengan tujuan sosial, bukan untuk mencari keuntungan. Kekayaan yayasan terpisah darikekayaan anggotanya. Dana operasional diperoleh dari sumbangan para donator.


Sumber: 
Fuad, Muhammad,dkk. 2005. Pengantar Bisnis. Jakarta: Gramedia. 

 
Gambar
Pengertian Dan Bentuk Badan Usaha

Sekiran uraian tentang Pengertian Dan Bentuk Badan Usaha, biar bermanfaat.

Sumber http://infodanpengertian.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Dan Bentuk Tubuh Usaha"

Posting Komentar