PENGETAHUAN TENTANG LAKA LANTAS DAN KLAIM
ASURANSI JASA RAHARJA
Dasar Hukum.
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 wacana Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 wacana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4. Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.
Dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melaksanakan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara:
a. mendatangi kawasan kejadian dengan segera;
b. menolong korban;
c. melakukan tindakan pertama di kawasan kejadian perkara;
d. mengolah kawasan kejadian perkara;
e. mengatur kelancaran arus Lalu Lintas;
g. melakukan penyidikan perkara.
5. Penggolongan dan Penanganan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas.
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan merupakan kecelakaan yang menjadikan kerusakan Kendaraan dan/atau barang;
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang merupakan kecelakaan yang menjadikan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang;
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat merupakan kecelakaan yang menjadikan korban meninggal duniaatau luka berat.
Kecelakaan Lalu Lintas tersebut sanggup disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.
Perkara Kecelakaan Lalu Lintas tersebut di atas diproses dengan agenda peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertolongan dan Perawatan Korban.
a. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
1) menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
2) memberikan pertolongan kepada korban;
3) melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
4) memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
b. Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang lantaran keadaan memaksa tidak sanggup melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 1) dan 2) di atas, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
c. Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib:
1) memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan Lalu Lintas;
2) melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3) memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Yang Dilakukan Masyarakat Apabila Di Tempatnya Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas.
a. Tidak mengganggu dalam proses penanganan TKP;
b. Memberikan penjelasan/keterangan;
c. Memberikan santunan sarana yang bisa digunakan;
d. Membantu mengamankan barang bukti;
e. Membantu mengamankan yang diduga pelaku;
f. Dapat membantu mengatur kelancaran penanganan TKP;
g. Dapat membantu menolong korban bawa ke Rumah Sakit terdekat;
h. Menunjukkan jalan rute dan aah Rumah Sakit/Klinik terdekat;
i. Memberikan keterangan saksi.
Pendataan Kecelakaan Lalu Lintas.
Setiap kecelakaan wajib dicatat dalam formulir data Kecelakaan Lalu Lintas merupakan cuilan dari data forensik yang harus dilengkapi dengan data yang berasal dari rumah sakit, dikelola oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan sanggup dimanfaatkan oleh pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kewajiban dan Tanggung Jawab.
a. Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengemudi, Pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan.
1) Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga lantaran kelalaian Pengemudi.
2) Setiap Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan lantaran kelalaian atau kesalahan Pengemudi.
Ketentuan Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengemudi, Pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan tidak berlaku jika:
1) adanya keadaan memaksa yang tidak sanggup dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;
2) disebabkan oleh sikap korban sendiri atau pihak ketiga;
3) disebabkan gerakan orang dan/atau binatang walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
Jika korban meninggal dunia akhir Kecelakaan Lalu Lintas, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib menawarkan santunan kepada andal waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan kasus pidana.
Jika terjadi cedera terhadap tubuh atau kesehatan korban akhir Kecelakaan Lalu Lintas, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib menawarkan santunan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan kasus pidana.
Pihak yang mengakibatkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas, wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan menurut putusan pengadilan. Kewajiban mengganti kerugian dapat dilakukan di luar pengadilan jikalau terjadi akad tenang di antara para pihak yang terlibat.
Perusahaan Angkutan Umum wajib mengikuti agenda asuransi kecelakaan sebagai wujud tanggungjawabnya atas jaminan asuransi bagi korban kecelakaan.
Perusahaan Angkutan Umum wajib mengasuransikan orang yang dipekerjakan sebagai awak kendaraan.
b. Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah.
1) Pemerintah menyediakan dan/atau memperbaiki pengaturan, sarana, dan Prasarana Lalu Lintas yang menjadi penyebab kecelakaan;
2) Pemerintah menyediakan alokasi dana untuk pencegahan dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas;
3) Pemerintah menyebarkan agenda asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
4) Pemerintah membentuk perusahaan asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hak Korban.
a. Korban Kecelakaan Lalu Lintasberhak mendapatkan:
1) pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan/atau Pemerintah;
2) ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas; dan
3) santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan asuransi.
b. Setiap korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak memperoleh pementingan pertolongan pertama dan perawatan pada rumah sakit terdekat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidikkan Kecelakaan Lalu lintas.
a. Persiapan mendatangi TKP Lalu lintas (personil, kendaraan, peralatan, menghubungi instansi terkait dan APP);
b. Menandatangi TKP;
1) Tentukan rute yang terpendek dengan memperhatikan situasi kemudian lintas.
2) Bergerak dengan cepat tetapi tetap memperhatikan keselamatan.
3) Apabila situasi kemudian lintas padat dan melewati persimpangan supaya memakai sirene dan rotator.
4) Upayakan seminimal mungkin melaksanakan pelanggaran kemudian lintas.
5) Perhatikan arus kemudian lintas selama di perjalanan menuju TKP, bilamana ada kendaraan yang dicurigai melarikan diri.
c. Tiba di TKP
1) Parkir kendaraan di kawasan yang kondusif dan diketahui oleh pengguna jalan lainnya serta sanggup berfungsi untuk mengamankan TKP dan menawarkan petunjuk supaya pengguna jalan lainnya lebih berhati-hati;
2) Posisi kendaraan menghadap keluar serong kanan dan berada bersahabat TKP apabila jalan lurus sedangkan untuk TKP yang bersahabat dengan tikungan berada sebelum tikungan;
3) Rotator kendaraan tetap dihidupkan hingga simpulan acara penanganan TKP;
d. Tindakan pertama Di TKP kecelakaan kemudian lintas.
1) Mengamankan TKP kecelakaan kemudian lintas.
a) Tujuan pengamanan TKP kecelakaan kemudian lintas:
(1) Menjaga supaya TKP tetap utuh/tidak berubah sebagaimana pada ketika dilihat dan diketemukan petugas yang melaksanakan tindakan pertama di TKP;
(2) Mencegah timbulnya permasalahan gres menyerupai terjadinya kecelakaan kemudian lintas dan kemacetan kemudian lintas;
(3) Untuk menawarkan pertolongan kepada korban dan mengamankan bagi petugas yang sedang melaksanakan kiprah di TKP serta pemakai jalan lainnya;
(4) Untuk melindungi supaya barang bukti yang ada tidak hilang atau rusak;
(5) Untuk memperoleh keterangan dan fakta sebagai materi penyidikkan lebih lanjut.
b) Alat-alat yang dipakai untuk mengamankan TKP mencakup :
(1) Kendaraan petugas;
(2) Kerucut kemudian lintas;
(3) Lampu peringatan;
(4) Lampu senter;
(5) Rambu-rambu kemudian lintas (petunjuk arah, batas kecepatan, prioritas dan lain-lain);
(6) Segitiga pengaman.
c) Tata cara mengamankan TKP kecelakaan kemudian lintas.
(1) Penentuan jarak untuk menutup dan membatasi TKP kecelakaan kemudian lintas;
(2) Cara penempatan alat-alat pengamanan TKP kecelakaan kemudian lintas;
(3) Pada jalur satu arah parkir kendaraan petugas menyudut/ serong dengan tubuh jalan (membentuk sudut kira-kira 30 derajat dengan tepi jalan) didepan TKP kecelakaan kemudian lintas, denganjarak 10 meter dari kendaraan/korban yang terlibat kecelakaan kemudian lintas, dengan cuilan belakang dari kendaraan petugas tersebut mengahadap arah datangnya arus kemudian lintas. Lampu rotator dan lampu hazard kendaraan petugas dihidupkan;
(4) Pada jalur 2 (dua) arah
Posisi kendaraan petugas dengan cara penempatan pada jalur satu arah. Penempatan kerucut pada prinsipnya sama dengan cara penempatan pada jalur satu arah, hanya pada jalur jalan yang ditutup ditempatkan 7 (tujuh) buah kerucut sepanjang jarak berhenti kendaraan Tiga buah kerucut lainnya ditempatkan pada arah yang berlawanan, sebagai batas lajur yang ditutup.
Kemudian di tepi seberang jalan sejajar dengan kerucut No. 3 dan ditepi seberang jalan lainnya ditempatkan lampu peringatan atau segi tiga pengaman.
Di kawasan kerucut No.7 pada jarak antara 25 s/d 50 meter ditempatkan lampu peringatan/segi tiga penga-man, kemudian disamping kerucut No.7 yang diletakan ditepi jalan ditempatkan rambu kemudian lintas (memberi kesempatan terlebih dahulu pada kendaraan yang tiba dari depan);
(5) Ketentuan penempatan alat-alat TKP laka lantas tersebut diatas hanya sanggup dilaksanakan pada TKP kecelakaan kemudian lintas di jalur kemudian lintas yang sepi, ruas jalannya lebar dan kecepatan tinggi menyerupai jalan Tol dan Arteri;
(6) Melarang setiap orang yang tidak berkepentingan masuk ke TKP yang telah diberi batas (Police line);
2) Mengamankan tersangka dan saksi serta mengumpulkannya pada kawasan di luar batas yang telah ditentukan;
3) Memisahkan saksi dan tersangka dengan maksud untuk tidak saling mempengaruhi;
4) Membuat tanda di TKP kecelakaan kemudian lintas.
5) Penanganan terhadap korban kecelakaan kemudian lintas.
a) Tujuan dilaksanakannya pertolongan terhadap korban kecelakaan kemudian lintas ialah untuk membantu supaya kondisi korban tersebut tidak menjadi lebih buruk;
b) Peralatan yang diharapkan dalam menolong korban kecelakaan kemudian lintas ialah sebagai berikut :
(1) Pembalut cepat;
(2) Kasa steril;
(3) Pembalut biasa;
(4) Obat merah (yodium);
(5) Pemabalut segi tiga;
(6) Plester;
(7) Kapas;
(8) Gunting.
c) Tata cara menawarkan pertolongan pada korban kecelakaan kemudian lintas:
(1) Apabila tidak ada petugas medis usahakan menawarkan pertolongan sesuai petunjuk P2GD;
(2) Terhadap korban patah tulang, supaya dijaga korban tetap pada posisi semula dan jangan sekali-kali merobah posisi korban dan pada ketika akan dikirim kerumah sakit, diusahakan supaya posisi korban tetap menyerupai ketika ditemukan di TKP;
(3) Terhadap korban yang terhimpit anggota badannya oleh kendaraan / alat-alat kendaraan, apabila akan dilakukan pertolongan terhadap korban, usahakan terlebih dahulu kehadiran seorang dokter atau petugas medis untuk menghentikan pendarahan atau menawarkan pertolongan lebih lanjut setelah korban dilepaskan dari himpitan/jepitan tersebut;
(4) Apabila korban sanggup menganggu kelancaran arus kemudian lintas, maka korban sanggup dipindahkan ke kawasan yang kondusif dengan menawarkan tanda terlebih dahulu pada letak korban semula;
(5) Usahakan secepatnya sanggup mengetahui dan mencatat indentitas korban dan dalam masalah tabrak lari diupayakan untuk menda-pat informasi dari korban mengenai identitas kendaraan yang menabrak korban;
(6) Dalam mengirim korban dengan tidak memakai kendaraan ambulance atau kendaraan petugas maka yang perlu dilakukan ialah memilih terlebih dahulu rumah sakit atau dokter yang akan dituju kemudian mencatat indentitas kendaraan yang akan membawa korban ke rumah sakit;
(7) Amankan dan catat semua barang berharga milik korban, untuk kemudian diserahkan kembali kepada korban/ keluarga / andal waris yang berhak.
Dasar Hukum Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas.
a. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964;
b. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 wacana Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang
Ruang Lingkup Jaminan.
a. Korban yang berhak atas santunan
Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum di darat, maritim maupun udara, yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu ketika naik dari kawasan pemberangkatan hingga turun di kawasan tujuan.
b. Kendaraan umum dalam/tidak dalam trayek
1) Kendaraan umum dalan trayek ialah kendaraan umum yang mendapatkan izin mengangkut penumpang disertai trayek tetap.
2) Kendaraan umum tidak dalam trayek, ialah kendaraan plat hitam yang mendapatkan izin resmi untuk mengangkut penumpang, contohnya : kendaraan pariwisata, taksi, kendaraan beroda empat sewa dan lain-lain.
c. Jaminan ganda
Kendaraan Bermotor Umum (Bus) yang berada dalam kapal penyeberangan / ferry, apabila kapal ferry dimaksud mengalami musibah kecelakaan, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan jaminan ganda (jaminan darat dan jaminan laut).
d. Korban yang mayatnya tidak ditemukan
Penyelesaian santunan bagi korban yang mayatnya tidak ditemukan dan atau hilang, didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri.
Setiap penumpang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, Pesawat Udara dan Kapal maritim yang mengalami musibah kecelakaan
Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
a. Korban yang berhak atas santunan :
Setiap orang yang berada di luar alat angkutan kemudian lintas jalan yangmenimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akhir kecelakaan dari penggunaan alat angkutan kemudian lintas jalan tersebut ; contohnya pejalan kaki yang ditabrak kendaraan bermotor.
b. Tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor.
1) Apabila terjadi kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaran maka kendaraan yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak terjamin dalam UU. No. 34/1964.
2) Pihak yang disalahkan sanggup menerima santunan dengan jalur akal EG 100%
c. Tabrak Lari
Terlebih dahulu dilakukan survey penelitian atas kebenaran kasus di TKP dan kawasan andal waris atau korban.
Pengecualian.
a. Kecelakaan Penumpang Umum/Lalu Lintas Jalan
1) Jika korban atau andal warisnya telah memperoleh jaminan menurut UU. No. 33 atau No. 34/1964;
2) Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain pada pihak korban atau andal waris;
3) Kecelakaan-kecelakaan yang terjadi pada waktu korban sedang dalam keadaan mabuk atau tak sadar, melaksanakan perbuatan kejahatan, atau pun diakibatkan oleh atau terjadi lantaran korban mempunyai cacat tubuh atau keadaan badaniah atau rohaniah biasa lain;
4) Berjalan kaki diatas rel atau jalanan kereta api dan atau menyebrang sehingga tertabrak kereta api, maka korban tidak jaminan UU.34/1964;
5) Dengan sengaja menerobos pintu perlintasan kereta api yang sedang difungsikan sebagaimana lazimnya kereta api akan lewat, sehingga tertabrak kereta api . Korban tidak masuk UU.34/1964.
b. Kecelakaan Yang Terjadi Tidak Mempunyai Hubungan Dengan Risiko Kecelakaan Penumpang Umum/Lalu Lintas Jalan.
1) Kendaraan bermotor penumpang umum yang bersangkutan sedang dipergunakan untuk turut serta dalam suatu perlombaan kecakapan atau kecepatan;
2) Kecelakaan angkutan umum yang diakibatkan oleh peristiwa alam;
3) Kecelakaan angkutan umum akhir dari lantaran pribadi atau tidak pribadi mempunyai hubungan dengan peristiwa perang.
Premi Program Asuransi Jasa Raharja
a. Iuran Wajib ( Berdasarkan UU. No. 33/ 1964 PP. No. 17 tahun 1965 ):
Premi Iuran Wajib yang sudah dijadikan satu dengan ongkos tambang (Karcis/ticket) baik angkutan penumpang darat, maritim dan udara yang dibayarkan oleh penumpang pada ketika naik kendaraan angkutan umum baik darat, maritim dan udara dan dikumpulkan melalui pemilik angkutan umum(AKAP/AKDP), Pelni dan Maskapai penerbangan.
Khusus angkutan umum dalam kota tidak dikenakan premi Iuran Wajib.
b. Sumbangan Wajib (Berdasarkan UU.No.34/1964 PP. No. 18 th 1965)
Premi SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ) pengutipannya dijadikan satu dengan penerbitan STNK dan dibayarkan pribadi oleh Pemilik Kendaraan Bermotor setiap tahunnya.
Dokumen Yang Dibutuhkan.
a. Formulir pengajuan santunan
Diisi dan ditandatangani oleh pihak pengaju santunan
b. Keterangan kesehatan korban akhir kecelakaan
Diisi dan ditandatangani oleh dokter yang merawat korban / dokter rumah sakit
c. Keterangan andal waris
Diisi dan ditandatangani oleh pamong praja sesuai domisili andal waris korban atau pihak lain yang berwenang dalam memutuskan andal waris
d. Keterangan singkat kejadian kecelakaan
Diisi dan ditandatangani oleh petugas jasa raharja dan diketahui oleh atasannya langsung.
Pengertian Ahli Waris.
Dalam hal korban meninggal dunia, maka santunan meninggal dunia diserahkan pribadi kepada andal waris korban yang sah, yaitu :
a. Janda atau dudanya yang sah;
b. Dalam hal tidak ada janda/dudanya yang sah, kepada anak-anaknya yang sah;
c. Dalam hal tidak ada janda/dudanya yang sah dan anak-anaknya yang sah, maka kepada orang tuanya yang sah.
Persyaratan Lain.
a. Korban Meninggal Dunia Di TKP
1) Dokumen Dasar
2) Laporan Polisi & Sket gambar atau laporan Kecelakaan dari instansi lain (Syahbandar, Perumka dan Bandara serta LLAJR)
Dokumen pendukung yang diharapkan hanya diperlihatkan aslinya pada ketika yang bersangkutan mengajukan santunan, yaitu antara lain berupa orisinil :
1) Surat Kematian dari Rumah Sakit/Pamong Praja setempat
2) KTP korban atau Ahli Waris Korban.
3) Kartu Keluarga (KK)
4) Surat Nikah bagi korban yang sudah menikah
5) Akte Kelahiran atau Akte Kenal Lahir bagi korban yang belum menikah
b. Korban Luka-Luka
1) Kwitansi-kwitansi biaya perawatan/pengobatan yang orisinil dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit / Dokter yang merawat korban serta kwitansi-kwitansi pembelian obat-obatan dari Apotek.
2) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri korban
3) Surat Rujukan (apabila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain).
4) Surat Kuasa / Surat Keterangan dari korban untuk mendapatkan penggantian biaya perawatan, berikut KTP yang dikuasakan.
3) Korban Cacat Tetap
Cacat Tetap ialah bila sesuatu anggota tubuh hilang atau tidak sanggup dipergunakan sama sekali, atau berkurang fungsi dan tidak sanggup sembuh/pulih kembali untuk selamanya, yang terjadi dalam jangka waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan.
1) Kwitansi-kwitansi biaya perawatan/pengobatan yang orisinil dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit / Dokter yang merawat korban serta kwitansi-kwitansi pembelian obat-obatan dari Apotek.
2) Keterangan Cacat Tetap dari Dokter yang merawat korban
3) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri korban
Biaya Rawatan Dengan Jaminan Ganda.
Bagi korban yang biaya rawatannya juga dijamin oleh perusahaan asuransi lain (pemerintah/swasta), maka untuk kelebihan biaya rawatan yang dijamin/ dibayar oleh perusahaan asuransi lain tersebut diajukan dan diberikan penggantian oleh Jasa Raharja sepanjang kelengkapan persyaratannya dipenuhi, disertai dengan surat-surat bukti berupa :
a. Fotocopy kuitansi orisinil biaya perawatan korban yang telah dilegalisir oleh perusahaan asuransi lain yang pertama kali menyelesaikan.
b. Surat Keterangan/Pernyataan dari perusahaan asuransi lain, dengan klarifikasi bahwa kuitansi orisinil ditahan dan jumlah/jenis biaya rawatan yang telah diselesaikan/ diserahkan.
Gugurnya Hak Santunan (Kadaluarsa)
a. Jika tuntutan pembayaran ganti rugi pertanggungan tidak diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah terjadinya kecelakaan.
b. Jika tidak diajukan somasi terhadap perusahaan pada pengadilan perdata yang berwenang, dalam waktu 6 (enam) bulan setelah tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan ditolak secara tertulis oleh Direksi Perusahaan.
c. Jika hak atas ganti kerugian pertanggungan tidak direalisir dengan suatu penagihan kepada perusahaan, dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah hak tersebut diakui ditetapkan atau disahkan.
Prinsip Dasar Pelayanan Asuransi adalah 5 T yaitu :
a. Tepat Informasi.
1) Diperolehnya informasi wacana kecelakaan alat angkutan umum dan kemudian lintas jalan sedini mungkin serta diberitahukan kepada korban atau andal waris korban wacana haknya dengan sempurna dan jelas.
2) Penjabaran prinsip sempurna informasi ialah :
a) Terpeliharanya pelatihan hubungan kerja yang baik dan berkesinambungan dengan kawan kerja yang secara pribadi menangani masalah kecelakaan.
b) Menyampaikan informasi kepada korban atau ahliwaris korban dengan cepat dan bahasa yang terperinci serta gampang dipahami.
c) Monitoring terhadap kasus-kasus kecelakaan angkutan umum dan kemudian lintas jalan dilakukan secara rutin pada Instansi berwenang.
d) Ketentuan mengenai hak dan mekanisme penyelesaian pelayanan santunan harus dipahami secara menyeluruh dan dilaksanakan secara seragam dan konsisten.
b. Tepat Jaminan.
1) Pemberian santunan kepada korban atau ahliwaris korban dipastikan sesuai dengan ruang lingkup dan nilai jaminan
2) Penjabaran prinsip sempurna Jaminan ialah :
a) Laporan wacana ruang lingkup kecelakaan harus sesuai dengan kondisi kecelakaan yang bekerjsama terjadi.
b) Dalam mekanisme pengajuan santunan tidak dikenai biaya apapun atau potongan lainnya.
c) Santunan rawatan yang diberikan harus diyakini merupakan biaya perawatan secara medis.
d) Penyelesaian santunan sesuai dengan sistim dan mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
c. Tepat Subjek.
1) Pemberian santunan kepada korban atau ahliwaris korban dipastikan sesuai dengan ruang lingkup dan nilai jaminan
2) Penjabaran prinsip sempurna Subjek ialah :
a) Bertindak pro aktif untuk menghimbau korban atau andal waris korban supaya mengurus sendiri santunannya.
b) Penelitian yang cermat atas kelengkapan data pada setiap tahapan mekanisme pelayanan.
c) Sebelum penyerahan santunan harus dilakukan wawancara untuk meyakini keabsahan korban atau ahliwaris korban.
d) Melakukan survey bila diharapkan dan pelaksanaannya dilakukan secara teliti dan akurat
d. Tepat Waktu.
1) Pelayanan penyelesaian santunan mulai dari proses pengajuan hingga dengan penyerahan santunan dilakukan dalam batasan waktu yang sempurna
2) Penjabaran prinsip sempurna waktu ialah :
a) Melakukan pencatatan waktu pada setiap tahapan proses penyelesaian penyerahan santunan.
b) Mekanisme kerja dilakukan secara masuk akal dan konsisten dan selalu dikembangkan dengan memakai kemudahan komputer.
c) Tidak ada perbedaan pelayanan terhadap korban atau ahliwaris korban
e. Tepat Tempat.
1) Penyerahan santunan diupayakan sedekat mungkin dengan domisili resmi korban dan atau andal waris korban
2) Penjabaran prinsip sempurna kawasan ialah :
a) Penyerahan santunan dilakukan hingga pada tingkat Kecamatan atau Kelurahan.
b) Kenyamanan dan keamanan kawasan / lokasi penyerahan santunan selalu terpelihara
Peran asuransi dalam hal pelayanan terhadap masyarakat.
a. Memberikan jaminan biaya perawatan pada korban kecelakaan kemudian lintas yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor lainnya dan penumpang angkutan kendaraan umum baik Darat, Laut & Udara termasuk pengajuan cacat tetapnya
b. Memberikan pelayanan jemput bola bila ada korban meninggal dunia yang dilindungi oleh U.U. No. 33 & 34 tahun 1964 jo. PP. No. 17 & 18 tahun 1965 ketempat Ahli Warisnya dengan sasaran 7 hari sudah dibayarkan kepada Ahli Waris.
c. Melakukan koordinasi dengan pihak kawan kerja terkait apabila terjadi kecelakaan kemudian lintas baik di darat, Laut maupun udara ( Polri, LLAJR, Rumah sakit, Syahbandar, Adpel & Bandara ).
d. Mensosialisasikan kepada masyarakat wacana pengurusan santunan Jasa Raharja secara kontinyu baik melalui Media Elektronik, Media Masa dan talk show serta seminar agar masyarakat sanggup memahami apabila terjadi kecelakaan kemudian lintas. Serta penyuluhan di Kampus dan di sekolah-sekolah.
Nilai Santunan.
a. UU. No. 33 Tahun 1964 (Peraturan Menteri Keuangan R.I. No. 37/PMK.010/2008);
JENIS RISIKO | MODA ANGKUTAN UMUM | |
DARAT & LAUT | UDARA | |
Meninggal Dunia | Rp. 25.000.000,- | Rp. 50.000.000,- |
Luka-Luka | Rp. 10.000.000,- | Rp. 25.000.000,- |
Cacat Tetap | Rp. 25.000.000,- | Rp. 50.000.000,- |
Penguburan | Rp. 2.000.000,- | Rp. 2.000.000,- |
b. UU. No. 34 Tahun 1964 (Peraturan Menteri Keuangan R.I. No.36/PMK.010/2008)
JENIS RISIKO | SANTUNAN |
Meninggal Dunia | Rp.25.000.000,- |
Luka-Luka | Rp. 10.000.000,- |
Cacat Tetap | Rp. 25.000.000,- |
Penguburan | Rp. 2.000.000,- |
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Aturan Kecelakaan Kemudian Lintas Dan Klaim Asuransi Jasa Raharja"
Posting Komentar