Syarat Pembuatan Sim Yang Wajib Kalian Ketahui !

Syarat Pembuatan SIM – Surat izin mengemudi atau sering disebut dengan SIM memang salah satu dokumen sangat penting bagi setiap orang yang mempunyai sebuah kendaraan. SIM merupakan syarat utama bagi pengendara telah memenuhi syarat dan ketentuan dari pihal kepolisian. Dimana hal tersebut sesuai dengan pasal 77 ayat 1 undang-undang nomor 22 tahun 2009, dimana setiap orang yang mengendarai kendaraan dijalan wajib mempunyai SIM yang sesuai dengan jenis kendaraannya.


Untuk surat izin mengemudi atau SIM sendiri terbagi beberapa jenis yang sudah ditetapkan berdasarkan undang-undang, bila kalian pengguna motor roda dua diharuskan mempunyai SIM C. Namun untuk SIM C sendiri terdapat tiga kategori yakni  SIM C, SIM C1 dan SIM C2 yang mana masing-masing sesuai dengan kapasitas motornya. Sedangkan untuk SIM D bagi mereka yang berkebutuhan khusus, sedangkan untuk SIM kendaraan roda empat atau lebih juga terbagi beberapa jenisnya.


Namun untuk kalian yang mempunyai sebuah kendaraan beroda empat pribadi diharuskan mempunyai SIM A, kemudian untuk jenis kendaraan lainnya juga SIMnya berbeda. Namun dalam mempunyai sebuah mobil, kalian semua harus asuransikan untuk meringankan ketika terjadi kecelakan. Terlebih untuk ketika ini sudah terdapat beberapa asuransi kendaraan beroda empat terbaik yang memperlihatkan cukup aneka macam kegiatan yang berkualitas.


Namun tidak semua kerusakan sanggup di asuransikan, semisalnya kendaraan beroda empat lecet sedikit. Lebih baik gunakan beberapa cara menghilangkan gesekan pada mobil yang sudah kami sampaikan kepada kalian semuanya. Lalu kembali ke pokok bahasan, dimana menciptakan SIM terdapat syarat pembuatan SIM yang harus kalian lengkapi. Untuk mengetahui lebih lengkapnya, sanggup simak pribadi saja ulasan yang sudah kami persiapkan dibawah ini.



Syarat Pembuatan SIM yang Wajib Kalian Ketahui


 Surat izin mengemudi atau sering disebut dengan SIM memang salah satu dokumen sangat pent Syarat Pembuatan SIM yang Wajib Kalian Ketahui !

Syarat Pembuatan SIM yang Wajib Kalian Ketahui


Untuk kini ini memang sudah gampang sekali dalam pembuatan SIM, asalkan kalian semua sudah melengkap syarat pembuatan SIM. Setelah dirasa lengkap semua dari kartu identitas dan beberapa hal lainnya, tingga kalian semua tiba pribadi saja ke Satlantas dikota kalian masing-masing. Baiklah untuk lebih lengkap akan syarat pembuatan SIM dan klarifikasi perihal SIM sanggup simak ulasan dibawah ini.


Syarat Pembuatan SIM


Untuk kalian yang belum pernah menciptakan SIM atau masih gres mempunyai sebuah kendaraan pastinya akan galau bila ingin menciptakan SIM. Karena belum tahu apa saja syarat pembuatan SIM yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, untuk persyarat pembuatan SIM paling utama kalian semua sudah sanggup mengendarai kendaraan dan mempunyai kartu identitas ialah KTP.



  • Kartu Identitas berupa KTP

  • Umur Sudah 17 tahun

  • Mengisi formulir yang sudah disediakan

  • Tes kesehatan jasmani dan rohani

  • Berpakian yang rapi dengan memakai celana panjang

  • Harus lulus ujian praktik, teori dan ujian ketrampilan berupa simulator


 Surat izin mengemudi atau sering disebut dengan SIM memang salah satu dokumen sangat pent Syarat Pembuatan SIM yang Wajib Kalian Ketahui !

Tes Pembuatan SIM


Biaya Adminitrasi



  • SIM A RP. 120.000

  • SIM B1 RP. 120.000

  • SIM B2 RP. 120.000

  • SIM C RP. 100.000

  • SIM C1 RP. 100.000

  • SIM C2 RP. 100.000

  • SIM D RP. 50.000


Jenis SIM


Seperti yang sudah kami sampaikan kepada kalian semuanya, bila untuk ketika ini terdapat beberapa jenis SIM yang sanggup kalian miliki. Dimana setiap SIM dibedakan dengan jenis kendaraan yang kalian miliki, semisalnya saja untuk motor diharuskan mempunyai SIM C. Sedangkan untuk kendaraan roda empat sanggup SIM A, SIM B yang sesuai dengan jenis kendaraannya. Untuk lebih detail akan jenis SIM dan jenis kendaraan yang sudah ditetapkan, sanggup simak pribadi ulasan dibawah ini.



  • SIM A Bagi pengendara kendaraan beroda empat penumpang atau barang dengan jumlah berat kurang dari 3.500 kg

  • SIM B1 Bagi pengendara kendaraan beroda empat penumpang atau barang dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg

  • SIM B2 Bagi Pengendara gandengan, kendaraan penarik, alat berat dengan berat lebih dari 1000 kg

  • SIM C Untuk pengendara motor roda dua

  • SIM C1 Untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc

  • SIM C2 Untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc

  • SIM D Untuk pengendara kendaraan khusus untuk penyandang disabilitas


Jenis SIM Umum



  • SIM A Umum untuk mengemudikan kendaraan beroda empat dan barang dengan berat yang diperbolehkan kurang dari 3500 kg

  • SIM B1 Umum untuk mengemudikan kendaraan beroda empat dan barang dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3500 kg

  • SIM B2 Umum untuk mengemudikan gandengan, kendaraan penarik, alat berat dengan berat lebih dari 1000 kg


Nah itulha isu syarat pembuatan SIM untuk kalian semuanya, kami juga telah menjelaskan kepada kalian semuanya jenis-jenis SIM yang diubahsuaikan dengan jenis kendaraan. Selain itu juga dilengkapi dengan biaya adminitrasi yang harus kalian persiapkan disetiap jensi SIMnya. Demikianlah yang sanggup kami sampaikan kepada kalian semuanya, biar isu syarat pembuatan SIM diatas sanggup bermanfaat untuk kalian semuanya.




Sumber https://www.otoflik.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syarat Pembuatan Sim Yang Wajib Kalian Ketahui !"

Posting Komentar