Technologue.id, Jakarta – Keputusan dari Mahakamah Konstitusi akan segera diumumkan. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI pun akan melaksanakan antipasi penyebaran gosip bohong alias hoaks di dunia maya, khususnya di media sosial, selama proses persidangan di Mahkamah Konsitusi hingga jelang putusan aturan di Mahakamah Konstitusi.
Salah satu cara yang ditempuh, Kemkominfo berencana melaksanakan pembatasan jalan masuk konten foto dan video di media umum ibarat Facebook, Twitter, Instagram, dan WhatsApp pada Jumat (14/6/2019).
Baca Juga:
Facebook, WhatsApp, dan Instagram Down, Netizen Sulit Akses Gambar
Tindakan pembatasan media umum itu pernah diterapkan ketika agresi massa 22 Mei lalu. Tujuannya, biar mencegah merebaknya hoaks di media umum secara massif. Juga kalau jalannnya sidang dari Mahkamah Konstitusi kemudian berpotensi memanas.
Upaya pembatasan media umum ini pun kemudian menjadi perdebatan di banyak pihak. Menurut Ferdinandus Setu, Pelaksana Tugas Kepala Humas Kemkominfo RI, langkah pelambatan atau pembatasan media umum hanya dilakukan bila terjadi peningkatan penyebaran hoaks, hasutan, dan provokasi di dunia maya. Pembatasan media umum akan dilakukan pada waktu tertentu tergantung situasi dan pantauan Kemenkominfo.
“Cara pembatasan media umum dipakai untuk menekan penyebaran hoaks. Bila terjadi (peningkatan penyebaran hoaks), akan segera dilakukan pembatasan media sosial,” tutur Nando, sapaan akrabnya.
Baca Juga:
5 Berita Hoax yang Mengiringi Aksi Demo 22 Mei
Namun hingga sejauh ini, belum ada upaya pembatasan media umum dari Kemkominfo RI.
“Sejauh pemantauan Kemkominfo RI, pagi ini (Jumat 14 Juni 2019), belum ada peningkatan eskalasi hoaks dan hasutan,” ungkap Setu.
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Antisipasi Beredar Hoaks, Kominfo Siap Lakukan Pembatasan Media Sosial"
Posting Komentar