PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
UPT DINAS DIKPORA UNIT KECAMATAN AYAH
SD NEGERI 1 SRATI
Alamat : Desa Srati, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, 54473
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 1 SRATI
NOMOR : 800/03/2012
TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BOS
Menimbang | : | 1. Bahwa demi kelancaran Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Keuangan Sekolah, Maka dipandang perlu mengangkat Pengelola. 2. Bahwa yang namanya tersebut dalam keputusan ini memenuhi syarat dan dipandang cakap dalam mengelola keuangan. |
Mengingat | : | 1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 perihal Pembentukan Daerah – tempat Kabupaten dalam Lingkunagn Propinsi Jawa Tengah. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 3. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional. 4. Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar 6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang tugas serta masyarakat dalam pendidikan sekolah 7. Peraturan Pemerintah nomor 25 Tahun 2000 perihal Kewenangan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonomi. 8. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 perihal tehnik Penyusunan Peraturan Perundang – undangan dan bentuk Rancangan Undang – undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden 9. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/2002 perihal Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, 10. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 129.a/ v 2004 perihal standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan. 11. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 24 Tahun 2004 perihal Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Kebumen, 12. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 49 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Kegiatan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan harga Pengadaan barang Kebutuhan kebutuhan Pemerintah kabupaten Kebumen tahun Anggaran 2007. |
MEMUTUSKAN
Menetapkan | : | |
PERTAMA | : | Mengangkat yang tersebut di bawah ini |
NO | NAMA/ NIP | TEMPAT TGL LAHIR | PENDIDIK | JABATAN | KETERANGAN |
1. | fulan , S. Pd. | Kebumen, 21 – 1 – 1963 | S.1 | Kepala Sekolah | Penanggung Jawab BOS |
2. | fulan , A. Ma. | Kebumen, 16 – 10 – 1971 | D 2 | Guru | Bendahara BOS |
3. | fulan | Kebumen, 23 – 04 – 1961 | SMP | Tokoh Masyarakat | Wali Siswa |
Terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2012 sampai dengan 30 September 2013 dalam Jabatan Pengelola.
KEDUA | : | Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya |
KETIGA | : | Petikan Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan dan yang berkepentingan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. |
KEEMPAT | : | Keputusan ini berlaku semenjak tanggal di tetapkan. |
| Ditetapkan di : Srati Pada tanggal : 1 Oktober 2019 Kepala Sekolah SD Negeri 1 Srati fulan , S.Pd. NIP: |
Sumber http://aqdaffa.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Sk Bendahara Bos ( Pola Format )"
Posting Komentar