Cara menciptakan SIM - Syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor selain ahli dalam mengemudikan kendaraan, anda harus mempunyai sebuah dokumen penting atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang wajib dimiliki. Di Negara Republik Indonesia SIM yaitu bukti Registrasi dan Indentifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Indonesia (POLRI), kepada seseorang yang telah memenuhi syarat Administrasi, sehat jasmani dan rohani serta mengerti Peraturan Lalu Lintas.
Jika Lulus dalam tes pembuatan SIM kendaraan bermotor proses selanjutnya yaitu foto, tanda tangan dan pengambilan sidik jari dalam bentuk digital. Setelah melewati rangkaian pembuatan SIM kendaraan bermotor anda tinggal menunggu hingga nama anda dipanggil untuk pengambilan SIM di Loket. Video panduan semoga lulus ujian praktek penerbitan SIM C:
Sumber http://bangpels21.blogspot.com Dimana untuk mengendarai kendaraan bermotor di Jalan Raya seorang pengemudi harus mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi), dimana telah diatur sesuai Pasal 77 Ayat 1 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Sebelum ke tata cara menciptakan SIM kendaraan bermotor dan berapa biaya pembuatan SIM, bpflash akan menawarkan warta penting mengenai jenis Surat Izin Mengemudi (SIM). Tempat pembuatan SIM dilakukan di Sat Lantas, Kor Lantas Dislantas POLRI Kota Madya.
Jenis - jenis SIM (Surat Izin Mengemudi)
Di Republik Indonesia jenis Surat Izin Mengemudi dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Pribadi.
2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum.
Peraturan Penggunaan Sesuai Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)
Dua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) diatas masih dibagi lagi menjadi beberapa jenis.
Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) Perseorangan, sebagai berikut :
SIM A, untuk mengendarai kendaraan langsung dan barang dengan jumlah muatan Maximal 3500 Kg.
SIM B1, untuk mengemudi kendaraan penumpang dan barang langsung dengan jumlah berat lebih dari 3500 Kg.
SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat atau kendaraan penarik langsung dengan jumlah berat lebih dari 1000 Kg.
SIM C, untuk mengemudikan kendaraan sepeda motor yang mempunyai kecepatan lebih dari 40 Km/Jam.
SIM C1, untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin 250CC hingga 500CC.
SIM D, untuk pengendara yang mempunyai kebutuhan khusus atau penyandang Disabilitas.
Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum, sebagai berikut :
SIM A Umum, untuk mengendarai kendaraan umum dan barang dengan jumlah muatan Maximal 3500 Kg.
SIM B1 Umum, untuk mengemudi kendaraan penumpang dan barang dengan jumlah berat lebih dari 3500 Kg.
SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan alat berat atau kendaraan penarik umum, peti kemas dengan jumlah berat lebih dari 1000 Kg.
Kemudahan Dalam Proses Membuat SIM Kendaraan Bermotor
Di sini yang dimaksud akomodasi untuk pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu mempunyai banyak jenis jenis SIM, jikalau akan mengemudikan jenis kendaraan lain, pengemudi tidak perlu berganti Surat Izin Mengemudi. Lebih jelasnya simak klarifikasi kegunaan jenis SIM dibawah ini.
SIM A Umum sanggup dipakai untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya memakai SIM A.
SIM B1 sanggup berlaku untuk mengemudikan kendaraan yang seharusnya memakai SIM A.
SIM B1 Umum sanggup berlaku untuk mengemudikan kendaraan yang seharusnya memakai SIM A dan B1.
SIM B2 sanggup berlaku untuk mengemudikan kendaraan yang seharusnya memakai SIM A dan B1.
SIM B2 Umum sanggup berlaku untuk mengemudikan semua kendaraan kecuali sepeda motor.
Syarat Pembuatan SIM Kendaraan Pribadi (Syarat Bikin SIM)
Syarat menciptakan kartu SIM Kendaraan Golongan Pribadi yang harus dipenuhi.
1. Batas Minimal Untuk Bikin SIM :
- SIM A : 17 Tahun
- SIM B 1 : 20 Tahun
- SIM B 2 : 21 Tahun
- SIM C : 17 Tahun
- SIM D : 17 Tahun
2. Persyaratan Administratif :
- Mempunyai KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Mengisi Surat Permohonan.
- Sehat Jasmani dan Rohani.
- Berpenampilan Formal (Rapi) gunakan kemeja dan sepatu.
- Lulus Ujian Teori, Pratik, Dan Simulator.
Note : Syarat Tambahan Dalam Pembuatan SIM B1 dan B2 :
- Pemohon yang akan menciptakan SIM B1 harus sudah mempunyai SIM A selama 12 Bulan.
- Pemohon yang akan menciptakan SIM B2 harus sudah mempunyai SIM B1 selama 12 Bulan.
- Membayar jasa pembuatan SIM Baru.
Syarat Pembuatan SIM Umum Kendaraan Bermotor (Syarat Buat SIM)
Persyaratan dalam pembuatan SIM Umum sesungguhnya sama dalam tata cara pembuatan SIM perorangan, hanya saja ada poin pelengkap sedikit yakni pada batas usia minimal dan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP), simak klarifikasi semoga lebih terang mengenai syarat cara menciptakan SIM Umum untuk mobil.
Batas Usia Minimal Pemohon Pembuatan SIM
- SIM A Umum : 20 Tahun
- SIM B1 Umum : 22 Tahun
- SIM B2 Umum : 23 Tahun
Syarat Administratif :
- Mempunyai KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Mengisi Surat Permohonan.
- Sehat Jasmani dan Rohani.
- Berpenampilan Formal (Rapi) gunakan kemeja dan sepatu
- Lulus Ujian Teori, Pratik, Dan Simulator.
- Wajib mengikuti klinik mengemudi untuk mendapat Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
Note : Persyaratan Tambahan :
- Pemohon yang akan buat SIM A Umum harus sudah mempunyai SIM A selama 12 Bulan.
- Pemohon yang akan menciptakan SIM B1 Umum harus sudah mempunyai SIM B1 atau SIM A selama 12 Bulan.
- Pemohon yang akan menciptakan SIM B2 Umum harus sudah mempunyai SIM B1 atau SIM B2 selama 12 Bulan.
- Membayar jasa pembuatan SIM Baru.
Prosedur Pembembuatan SIM Baru
Dalam proses cara pembuatan SIM Baru, anda harus mengikuti alur mekanisme pembuatan sim yang sudah ditetapkan dibawah ini :
- Formulir Permohonan Pembuatan SIM.
- FotoCopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Map Berwarna.
- Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani.
- Membayar Asuransi (tidak wajib).
- Mengisi Formulir Permohonan Pembuatan SIM.
Setelah formulir di isi masukan data diri permohonan pembuatan SIM ke loket, nanti akan dipanggil untuk mengikuti tes ujian pembuatan SIM. Setelah mengikuti Ujian Teori dan Praktik pembuatan SIM bila dinyatakan Lulus maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya, bila tidak lulus ujian sanggup mengulang tiga kali dalam rentang waktu 7 hari.
Ujian Pembuatan SIM |
Biaya Pembuatan SIM Kendaraan Bermotor
Biaya buat SIM kendaraan bermotor sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 perihal PNPB pada POLRI, berikut ini biaya jasa pembuatan SIM gres sesuai Peraturan Pemerintah :
- SIM A : Rp. 120.000
- SIM B1 : Rp. 120.000
- SIM B2 : Rp. 120.000
- SIM C : Rp. 100.000
- SIM C1 : Rp. 100.000
- SIM C2 : Rp. 100.000
- SIM D : Rp. 50.000
- SIM D1 : Rp. 50.000
- SIM Internasional : Rp. 250.000
Nanti akan ada biaya pelengkap untuk asuransi yakni sebesar Rp. 30.000, dan biaya klinik mengemudi untuk mendapat Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) sebesar Rp. 50. 000
Prosedur Tata Cara Pembuatan SIM kendaraan bermotor diatas dengan mempunyai SIM kendaraan bermotor menjadi bukti bahwa anda sudah mematuhi tata tertib peraturan kemudian lintas yang sudah di menetapkan oleh Dislantas POLRI. Selain itu, meski mempunyai SIM kendaraan bermotor anda wajib mengikuti rambu rambu kemudian lintas demi keselamatan diri anda sendiri dan orang lain. Semoga bermanfaat pembahasan mengenai Cara Membuat SIM.
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Prosedur Tata Cara Pembuatan Sim Terbaru Dan Biaya Yang Diperlukan"
Posting Komentar