Hukum Transaksi Tanpa Ijab Dan Qobul Berdasarkan Fiqih Islam

Melihat fakta jual beli di masyarakat, banyak dikalangan mereka menerapkan transaksi jual beli yang tidak disertai dengan ijab dan qobul bahkan praktek semcam ini sudah menjamur dan membudaya dimasyarakat, pertanyaannya yaitu sah tidakkah transaksi masyarakat bagaimana klarifikasi diatas.

Jawab : berdasarkan imam An-Nawawi dan Al-Gajali hukumnya sah

Referensinya :

 banyak dikalangan mereka menerapkan transaksi jual beli yang tidak disertai dengan ijab d Hukum Transaksi Tanpa Ijab Dan Qobul Menurut Fiqih Islam

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Transaksi Tanpa Ijab Dan Qobul Berdasarkan Fiqih Islam"

Posting Komentar