Hukum Transaksi Tanpa Ijab Dan Qobul Berdasarkan Fiqih Islam
Melihat fakta jual beli di masyarakat, banyak dikalangan mereka menerapkan transaksi jual beli yang tidak disertai dengan ijab dan qobul bahkan praktek semcam ini sudah menjamur dan membudaya dimasyarakat, pertanyaannya yaitu sah tidakkah transaksi masyarakat bagaimana klarifikasi diatas.
Jawab : berdasarkan imam An-Nawawi dan Al-Gajali hukumnya sah
0 Response to "Hukum Transaksi Tanpa Ijab Dan Qobul Berdasarkan Fiqih Islam"
Posting Komentar