PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun pelajaran 2019/2020 telah mulai dilakukan persiapan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Paparan Dirjen Dikdasmen pada Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan di selesai tahun pelajaran 2018/2019 ini.
PPDB mempunyai prinsip dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan. Peraturan Menteri tetang PPDB bertujuan untuk:
1. mendorong peningkatan saluran layanan pendidikan;
2. digunakan sebagai pedoman bagi:
a. kepala tempat untuk menciptakan kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan
b. kepala Sekolah dalam melakukan PPDB dengan sistem zonasi.
Ketentuan Pengumuman Pendaftaran PPDB
Baca juga:
- Satgas Ppdb Tahun Pelajaran 2019/2020 Dibuat Kemendikbud Dan Kemendagri Untuk Memastikan Berjalannya Kebijakan Zonasi
- Sktm Tidak Dapat Lagi Dipakai Sebagai Syarat Dalam Seleksi Ppdb, Tanpa Sktm, Zonasi 90 Persen Termasuk Siswa Miskin
- Juknis Ppdb Tahun Pelajaran 2019/2020 Tk, Sd, Smp, Sma, Dan Smk Menurut Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Pengumuman registrasi PPDB dilakukan secara terbuka dan paling sedikit memuat:
1. persyaratan;
2. tanggal pendaftaran;
3. jalur registrasi yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orang tua/wali;
4. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan berguru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
5. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
Persyaratan Usia Calon Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020
1. SD : Usia per 1 Juli 2019 : 7atau paling rendah 6 tahun
2. SMP : Usia per 1 Juli 2019 : Paling tinggi 15 tahun
3. SMA/SMK : Usia per 1 Juli 2019 : paling tinggi 21 tahun
Berikut selengkapnya Paparan Dirjen Dikdasmen pada Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan pada 11 Februari 2019:
Sumber http://blogomjhon.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58Related Posts :
Satgas Ppdb Tahun Pelajaran 2019/2020 Dibuat Kemendikbud Dan Kemendagri Untuk Memastikan Berjalannya Kebijakan Zonasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membentuk Satgas PPDB untuk memastikan b… Read More...
Sktm Tidak Dapat Lagi Dipakai Sebagai Syarat Dalam Seleksi Ppdb, Tanpa Sktm, Zonasi 90 Persen Termasuk Siswa Miskin Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, pada pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahu… Read More...
Aturan Dan Ketentuan Ppdb Tahun Pelajaran 2019/2020 Sd, Smp, Sma Dan Smk Menurut Paparan Dirjen Dikdasmen Pada Rembuk Nasional Pendidikan Dan Kebudayaan Pada 11 Februari 2019 PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun pelajaran 2019/2020 telah mulai dilakukan persiapan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar da… Read More...
Juknis Ppdb Tahun Pelajaran 2019/2020 Tk, Sd, Smp, Sma, Dan Smk Menurut Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Juknis PPDB Kemdikbud Jenjang TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan tahun aliran 2019/2020 untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA… Read More...
0 Response to "Aturan Dan Ketentuan Ppdb Tahun Pelajaran 2019/2020 Sd, Smp, Sma Dan Smk Menurut Paparan Dirjen Dikdasmen Pada Rembuk Nasional Pendidikan Dan Kebudayaan Pada 11 Februari 2019"
Posting Komentar