PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun pelajaran 2019/2020 telah mulai dilakukan persiapan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Paparan Dirjen Dikdasmen pada Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan di selesai tahun pelajaran 2018/2019 ini.
PPDB mempunyai prinsip dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan. Peraturan Menteri tetang PPDB bertujuan untuk:
1. mendorong peningkatan saluran layanan pendidikan;
2. digunakan sebagai pedoman bagi:
a. kepala tempat untuk menciptakan kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan
b. kepala Sekolah dalam melakukan PPDB dengan sistem zonasi.
Ketentuan Pengumuman Pendaftaran PPDB
Pengumuman registrasi PPDB dilakukan secara terbuka dan paling sedikit memuat:
1. persyaratan;
2. tanggal pendaftaran;
3. jalur registrasi yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orang tua/wali;
4. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan berguru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
5. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
Persyaratan Usia Calon Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020
1. SD : Usia per 1 Juli 2019 : 7atau paling rendah 6 tahun
2. SMP : Usia per 1 Juli 2019 : Paling tinggi 15 tahun
3. SMA/SMK : Usia per 1 Juli 2019 : paling tinggi 21 tahun
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Aturan Dan Ketentuan Ppdb Tahun Pelajaran 2019/2020 Sd, Smp, Sma Dan Smk Menurut Paparan Dirjen Dikdasmen Pada Rembuk Nasional Pendidikan Dan Kebudayaan Pada 11 Februari 2019"
Posting Komentar