Alasan Sempurna Nisn Diganti Nik Mulai Tahun Anutan 2019/2020, Membangun Ekosistem Pendidikan Berbasis Data Kependudukan

Mulai tahun pedoman 2019/2020, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan integrasi data kependudukan dengan data pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kedua kementerian akan mengintegrasikan data pokok pendidikan (dapodik) di Kemendikbud dengan data kependudukan dan catatan sipil di Kemendagri. Salah satu tujuannya yaitu untuk mendukung kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Banyak keuntungannya termasuk untuk sistem zonasi  ini. Nanti kita sanggup memakai sumber data dua-duanya baik dari data kependudukan maupun dapodik. Kami mendapat pertolongan penuh dari Kemendagri, terutama untuk mengatur sistem PPDB,” ujar Mendikbud ketika menawarkan keterangan pers sesudah pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Kantor Kemendikbud, Senin (21/1/2019).

Mendikbud menuturkan, melalui integrasi data kependudukan dengan data pendidikan, salah satu hal yang akan diubah dari sistem PPDB tahun ini yaitu teknis registrasi anak ke sekolah tujuan. Ke depannya, orang renta tidak perlu tiba ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya. “Nanti kita harapkan dengan pertolongan pegawapemerintah Kemendagri itu justru sekolah tolong-menolong dengan pegawapemerintah desa dan pegawapemerintah kelurahan mendata anak ini harus masuk sekolah mana, itu ditetapkan oleh pemerintah terutama untuk masuk sekolah negeri,” tuturnya.

Tidak hanya itu, integrasi data tersebut juga bertujuan untuk mendukung tercapainya rencana pemerintah dalam mewujudkan jadwal wajib berguru 12 tahun. Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan, Kemendagri mendukung kebijakan pendidikan yang berlaku secara nasional, termasuk zonasi dalam PPDB dan wajib berguru 12 tahun.

Ia menuturkan, sesudah dilakukan integrasi data, dengan mengetik NIK di basis data akan keluar data lengkap siswa yang bersangkutan. “Kalau nanti contohnya ia putus sekolah di kelas 5, Pak Menteri (Mendikbud) sanggup memerintahkan dinas (pendidikan), aparat, dirjen, atau Mendagri memerintahkan bupati atau walikota untuk mengecek anak ini putus sekolahnya kenapa? Kalau nggak punya biaya, (kita) urus beasiswanya, sanggup dari APBN atau APBD,” kata Zudan Arif. Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah sanggup memastikan wajib berguru 12 tahun sanggup dicapai alasannya yaitu anak usia sekolah sanggup dilacak dengan basis data kependudukan melalui integrase data.

Integrasi data kependudukan dengan dapodik ini merupakan tindak lanjut dari janji kolaborasi antara Mendikbud Muhadjir Effendy dengan Mendagri Tjahyo Kumolo ihwal Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Lingkup Tugas Kemendikbud pada 10 November 2016 lalu. (Desliana Maulipaksi)


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengganti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada masa registrasi akseptor didik gres (PPDB) tahun 2019. Integrasi data ini melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Dengan begitu, pemerintah sanggup membangun ekosistem pendidikan dengan berbasis data kependudukan, sekaligus menciptakan basis data atau profil lengkap anak usia sekolah sebagai generasi penerus bangsa.

“Mulai tahun ini tidak ada lagi NISN, tapi yang ada yaitu NIK. Dan itu mudah, tinggal mengubah aja nanti. Mereka kan sudah ada di sekolah-sekolah. Tinggal dicek ia di kawasan mana, keluarganya siapa? Saya kira secara teknis tidak ada kesulitan. Hanya saja kita perlu penyepadanan data,” ujar Mendikbud Muhadjir Effendy ketika menawarkan keterangan pers sesudah pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Kantor Kemendikbud, Senin (21/1/2019).

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, integrasi data tersebut menawarkan perubahan besar yang sangat faktual dalam tata kelola pemerintahan, alasannya yaitu semua anak sekolah dari jenjang PAUD hingga pendidikan menengah akan terdata oleh pemerintah, baik dari aspek data kependudukan maupun pendidikan. “Termasuk prestasinya. Dia mempunyai talenta apa, akan termonitor semuanya. Ini akan melahirkan profiling penduduk Indonesia, akan melahirkan big data,” katanya.

Menurut Zudan, pandangan gres Mendikbud untuk melaksanakan integrasi data kependudukan dengan data pendidikan akan berdampak pada penyediaan sumber daya insan (SDM) yang manis untuk Indonesia di masa depan. “Misalnya begini, kita akan mencari belum dewasa yang berbakat sepak bola. Kan ada O2SN, Porseni, atau GSI (Gala Siswa Indonesia). Itu nanti akan dimunculkan (dalam data NIK). Yang ini pinter sepak bola, ini pinter menyanyi, ini pinter MTQ,” tutur Zudan. Dengan begitu, lanjutnya, Indonesia akan mempunyai peta talenta secara nasional, sehingga SDM apapun yang diharapkan negara dari generasi penerusnya akan tersedia dari belum dewasa hingga mahasiswa. “Akan ada talent pools. Semuanya ada,” kata Zudan.

Integrasi data ini juga membantu Kemendagri dalam melaksanakan pembaruan data. Zudan mengatakan, ada kemungkinan anak sekolah yang berada di kawasan pedalaman atau di pulau-pulau terdepan belum terdata di data kependudukan. Kemendagri akan mendapat umpan balik dari yang faktual dari perubahan data NISN menjadi NIK. “Ini manis dalam rangka membangun ekosistem kependudukan berbasis pendidikan. Kan kita sanggup bolak-balik. Atau sistem pendidikan berbasis data kependudukan. Bisa juga data kependudukan yang dibangun dengan ekosistem dari dunia pendidikan,” tuturnya.

Bagi Kemendikbud, integrasi data kependudukan dengan pendidikan ini juga menguntungkan, alasannya yaitu sanggup mendukung tercapainya wajib berguru 12 tahun. Menurut Mendikbud, dengan adanya rencana wajib berguru 12 tahun, tugas pendidikan nonformal di bawah Ditjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat menjadi strategis, bukan hanya menjadi komponen pelengkap.  Pendidikan nonformal juga menjadi tugas utama, terutama untuk menawarkan kesempatan bagi akseptor didik yang dengan alasan tertentu tidak sanggup menempuh pendidikan di jalur formal. “Sehingga nanti sasaran kita disatukannya data di Kemendagri dengan data di Kemendikbud, secara teknis wajib berguru 12 tahun sanggup kita atasi,” ujar Mendikbud. (Desliana Maulipaksi)



Sumber http://blogomjhon.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Alasan Sempurna Nisn Diganti Nik Mulai Tahun Anutan 2019/2020, Membangun Ekosistem Pendidikan Berbasis Data Kependudukan"

Posting Komentar