JUKLAK PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAKSANAAN OLIMPIADE GURU NASIONAL (OGN) SD-SMP TAHUN 2018
A. Pengertian OGN Dikdas OGN Dikdas merupakan wahana kompetisi bagi guru kelas SD dan mapel Sekolah Menengah Pertama dalam meningkatkan kompetensi profesional dan pedagogik pada bidang yang diampunya
B. Bidang yang Dilombakan
- Guru kelas SD
- Guru SMP mata pelajaran:
- Matematika
- IPA
- IPS
- Bahasa Indonesia
- Bahasa lnggris
1. Dinas pendidikan provinsi
2. Dinas pend1d1kan kabupaten dan kota
3 Guru kelas SD dan mapel SMP, baik PNS maupun bukan PNS
D. Persyaratan Peserta
- Guru kelas SD dan mapel Sekolah Menengah Pertama yang berstatus pegawai ncgcri sipil (PNS), guru bukan PNS di sekolah negeri yang mcmihki Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah. guru yang merniliki SK sebagai Guru Tetap yayasan (GTY) dengan masa kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun berturut-turut
- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Sudah mempunyai nilai tes awal Ujian Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 2016 2017.
- Tidak sedang duugasi sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit lainnya.
- Belum pemah meraih medali OSNG dan OGN dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (Sl)/D-IV.
- Guru Sekolah Menengah Pertama hanya sanggup mengikuti lomba pada mata pelajaran yang sama dengan mata pelajaran yang diampunya (melampirkan Data Pokok Pendidik/DAPODIK).
- Memiliki surat izin dari kepala sekolah.
- Pada tingkat kabupaten/kota seleksi administratif dan akademik secara daring (online).
- Pada tingkat provinsi seleksi dilakukan melalui tes tertulis dengan bentuk pilihan jamak (multiple choice) dan isian singkat/esai/ mengarang.
- Perangkat tes disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
- Pada tingkat nasional seleksi terdiri atas: 1. tes tertulis, 2. eksperimen/eksplorasi/unjuk kerja, 3. makalah dan presentasi.
- Materi seleksi dan perangkat tes disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar mengacu pada cakupan bahan pada lampiran 1 pedoman ini.
H. Tim Juri Tim Juri tingkat nasional terdiri atas unsur:
1. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
2. Perguruan Tinggi.
3. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK).
4. Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Kemendikbud.
5. Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud.
I. Kriteria Juri Kriteria juri yaitu sebagai berikut.
- Kompeten dalam keilmuan sesuai dengan mata pelajaran yang dilombakan.
- Independen (tidak mempunyai kepentingan dan tidak memihak kepada siapapun).
- Tidak terlibat dalam training penerima olimpiade guru baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional.
- Bersikap adil, jujur, transparan, objektif, bertanggung jawab, dan profesional.
- Biaya pelaksanaan seleksi tingkat kabupaten/kota dibebankan pada APBD masing- masing.
- Biaya pelaksanaan seleksi tingkat provinsi dibebankan pada APBD provinsi.
- Biaya penyelenggaraan tingkat nasional dibebankan pada DIPA Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
RELATED POSTS
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Buku Anutan Penyelenggaraan Ogn Tahun 2018"
Posting Komentar