Permendikbud No.4 Tahun 2018 Perihal Evaluasi Hasil Belajar

PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN DAN PEMERINTAH

Jumpa dengan mgmpmat, kali ini kami mencoba share perihal evaluasi hasil berguru dengan mengacu pada permendikbud no 4 tahun 2018.

Prediksi UN matematika 2019

Guna peningkatan mutu hasil berguru oleh satuan pendidikan dan pemerintah, serta untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menilai perlu dilakukan penyempurnaan hukum atas ketentuan evaluasi hasil berguru yang telah ada. Sebelumnya, terkait dengan evaluasi hasil berguru di sekolah dan madrasah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan. Juga terkait dengan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2015 perihal Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah.

Pelaporan Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013

Awal Februari 2018 , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI kembali mengundangkan regulasi gres terkait dengan evaluasi hasil belajar. Adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2018 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.

Penilaian hasil belajar, berdasarkan Permendikbud ini, terdiri atas US dan/atau USBN (Ujian Sekolah; Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dan UN (Ujian Nasional). Satuan Pendidikan melaksanakan evaluasi hasil berguru melalui US dan/atau USBN. Sedangkan pemerintah melalui Ujian Nasional (UN). Dimana ketentuan lebih lanjut terkait keduanya, diatur lebih lanjut dengan keputusan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Selanjutnya Penilaian hasil berguru dijelaskan dengan detail :

  • Melalui USBN pada Jenjang SD/MI/SDTK/SDLB dan Program Paket  A/Ula diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi, 
  • Penilaian hasil berguru melalui US pada Jenjang SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi, 
  • Penilaian hasil berguru melalui USBN pada Jenjang SMP/MTs/SMPTK/SMPLB, Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK/SMALB, SMK/MAK dan Program Paket C/Uya diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi, 
  • Penilaian hasil berguru melalui UN pada Jenjang SMP/MTs/SMPTK serta Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK dan Program Paket C/Uya diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.

Latihan dan Pembahasan  soal UN 2019

Permendikbud ini juga mengatur kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan. Adapun detail rumusan pasal dan ayatnya, berikut ini penjabarannya:

(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
Menyelesaikan seluruh jadwal pembelajaran;
Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
Lulus ujian satuan/program pendidikan.
(2) Kelulusan penerima didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan. (Pasal 19)

(1) Penyelesaian seluruh jadwal pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 abjad a,      untuk penerima didik:

  • SD/MI/SDTK dan SDLB apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas I hingga kelas VI.
  • SMP/MTs/SMPTK dan SMPLB apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas VII hingga dengan kelas IX;
  • SMA/MA/SMTK/SMAK, SMALB, dan SMK/MAK jadwal 3 (tiga) tahun apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas X hingga dengan kelas XII;
  • SMK/MAK jadwal 4 (empat) tahun apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas X hingga dengan kelas XIII;
  • SMP/MTs/SMPTK dan SMA/MA/SMTK/SMAK yang menerapkan SKS apabila telah menuntaskan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; atau f. Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C, apabila telah menuntaskan keseluruhan kompetensi masing-masing program.

Pengertian Soal HOTS menurut  Kurikulum 2013

(2) Satuan Pendidikan yang menerapkan SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad e harus mempunyai izin dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  (Pasal 20)

(1) Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah.
(2) Ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 21)

Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013

Pasal-pasal diatas yaitu sedikit kutipan yang kami peroleh dari Permendikbud nomor 4 tahun 2018. Untuk warta lebih detailnya, ada baiknya anda unduh tautan d0wnl0ad permendikbud nomor 4 perihal evaluasi hasil berguru oleh satuan pendidikan dan evaluasi hasil berguru oleh pemerintah 

Demikianlah warta yang sanggup kami sampaikan, moga bermanfaat bagi semua. amiiiin



Sumber http://mgmpmat16.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Permendikbud No.4 Tahun 2018 Perihal Evaluasi Hasil Belajar"

Posting Komentar