Prinsip Watak Profesi Akuntansi

sumber gambar: http://finance15.com/chartered-accountant/
Prinsip Etika memperlihatkan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan derma jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibuat oleh Himpunan sehabis memperhatikan balasan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan legalisasi profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggungjawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar sikap adab dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta akad untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan laba pribadi.

Tujuan profesi akuntansi ialah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
  1. Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan dapat dipercaya gosip dan sistem informasi.
  2. Profesionalisme. Diperlukan individu yang denga terperinci sanggup diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
  3. Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
  4. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus sanggup merasa yakin bahwa terdapat kerangka adab profesional yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.

Prinsip Etika Profesi Akuntan 

1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua acara yang dilakukannya.

2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati iktikad publik, dan memperlihatkan akad atas profesionalisme.

3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan iktikad publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehatihatian, kompetensi dan ketekunan, serta memiliki kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten menurut perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan gosip yang diperoleh selama melaksanakan jasa profesional dan dihentikan menggunakan atau mengungkapkan gosip tersebut tanpa persetujuan, kecuali jika ada hak atau kewajiban profesional atau aturan untuk mengungkapkannya.

7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang sanggup mendiskreditkan profesi.

8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota memiliki kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari akseptor jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

sumber:
Etika Profesi dan Profesional Bekerja, Nur Kasanah, S.E. Depdikbud

Sumber http://elearningsmk.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Prinsip Watak Profesi Akuntansi"

Posting Komentar