Teknologi.id – Pemberlakuan hukum IMEI (International Mobile Equipment Identity) semakin dekat, nantinya ponsel pengguna dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar akan diblokir. Penertiban nomor identitas ponsel tersebut sebagai cara untuk menekan peredaran ponsel ilegal atau perdagangan barang curian. Lantas bagaimana nasib ponsel yang dipakai oleh warga negara abnormal (WNA) yang membawa ponsel dari luar negeri?
Kementerian Perindustrian melalui Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elekronika Profesional, Najamudin menjelaskan WNA yang membawa ponsel dari negara asalnya tidak akan terblokir selama masih memakai layanan operator di luar Indonesia.
Baca juga: Penertiban IMEI Ponsel Bakal Lindungi Industri dan Konsumen
“Ketika ada orang abnormal bawa ponsel, selama ia bawa dan masih pakai kartu SIM negaranya itu tidak ada masalah. Dalam draft (aturan IMEI) menyerupai itu aturannya,” kata Najamudin menyerupai dikutip dari CNN Kamis (11/7).
Namun, menurutnya mekanisme yang berbeda akan diterapkan apabila WNA memakai kartu operator Indonesia.
Ia menyampaikan apabila hal tersebut terjadi, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama operator akan melaksanakan identifikasi IMEI dan MSISDN (nomor identitas kartu SIM) ponsel melalui mesin Device, Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).
Baca juga: Begini Cara Cek IMEI Smartphone Kamu di Kemenperin
DIRBS sendiri berisi basis data nomor IMEI ponsel yang terdaftar secara legal di Indonesia. Kemudian Kemkominfo juga akan mencocokkan nomor IMEI tersebut ke Global System for Mobile Communications Association (GSMA).
Nantinya pemerintah akan menciptakan daftar ponsel WNA yang memakai jaringan telekomunikasi di Indonesia. Akan tetapi Jamanudin tidak menyampaikan apakah nomor WNA yang memakai operator Indonesia akan diblokir.
“Kita ada namanya basis data dari GSMA. Kalau IMEI-nya sesuai dengan GSMA ya sepakat , tapi ia tidak terdaftar di IMEI Indonesia. Nanti akan masuk ke semacam list, mau di blok atau tidak.Takutnya punya kedutaan atau presiden luar,” jelasnya.
(dwk)
Sumber https://teknologi.id
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "√ Hukum Imei Segera Diberlakukan, Begini Nasib Ponsel Warga Negara Asing"
Posting Komentar