Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintah Daerah;
3. Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2013 perihal perubahan atas perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 39 tahun 2008 perihal Pembinaan Kesiswaan;
5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Pembinaan SD Nomor 023.03.1.666.011/2017 Tanggal 7 Desember 2016.
Tujuan
Tujuan diselenggarakannya Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SD yakni :
1. Memberikan wadah untuk berkreasi dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif akseptor asuh sekolah dasar dalam pengembangan diri secara optimal sehingga sanggup meningkatkan mutu pendidikan;
2. Mengembangkan verbal seni sesuai dengan norma kecerdikan pekerti dan abjad akseptor asuh yang berbasis budaya bangsa;
3. Meningkatkan kreativitas dan motivasi akseptor asuh untuk mengekspresikan diri melalui aktivitas sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya;
4. Menanamkan dan membina apresisasi seni dan sastra, khususnya terhadap nilainilai tradisi yang berakar pada budaya bangsa;
5. Menumbuhkembangkan perilaku sportivitas dan kompetitif akseptor asuh semenjak dini, yang merupakan bab dari pendidikan karakter, serta meningkatkan kemampuan akseptor asuh dalam bersosialisasi.
Sumber http://seputarsenibudaya.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Dasar Aturan Dan Tujuan Diselenggarakannya Fls2n / Bazar Dan Lomba Seni Siswa Nasional Sd"
Posting Komentar