Dasar Aturan Dan Tujuan Diselenggarakannya Fls2n / Bazar Dan Lomba Seni Siswa Nasional Sd

Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional;

2.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintah Daerah;

3.   Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2013 perihal perubahan atas perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan;

4.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 39 tahun 2008 perihal Pembinaan Kesiswaan;

5.   Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Pembinaan SD Nomor 023.03.1.666.011/2017 Tanggal 7 Desember 2016.

Tujuan

Tujuan diselenggarakannya Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SD yakni :

1.   Memberikan wadah untuk berkreasi dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif akseptor asuh sekolah dasar dalam pengembangan diri secara optimal sehingga sanggup meningkatkan mutu pendidikan;

2.   Mengembangkan verbal seni sesuai dengan norma kecerdikan pekerti dan abjad akseptor asuh yang berbasis budaya bangsa;

3.   Meningkatkan kreativitas dan motivasi akseptor asuh untuk mengekspresikan diri melalui aktivitas sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya;

4.   Menanamkan dan membina apresisasi seni dan sastra, khususnya terhadap nilainilai tradisi yang berakar pada budaya bangsa;

5.   Menumbuhkembangkan perilaku sportivitas dan kompetitif akseptor asuh semenjak dini, yang merupakan bab dari pendidikan karakter, serta meningkatkan kemampuan akseptor asuh dalam bersosialisasi.


Sumber http://seputarsenibudaya.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dasar Aturan Dan Tujuan Diselenggarakannya Fls2n / Bazar Dan Lomba Seni Siswa Nasional Sd"

Posting Komentar