√ Website Memasang Iklan, Perlukah Izin Usaha?

Saat ini begitu pesatnya masyarakat kini, baik perseorangan maupun non-persorangan, menciptakan website dan seiring itu pula untuk memonetisasi website dengan memasang iklan atau adsense semakin besar. Lalu perlukah izin usaha?


Perdagangan melalui website atau dikenal sebagai perdagangan melalui Sistem Elektronik. Jika pelaku perjuangan menyelenggarakan transaksi elektronik, maka sanggup disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.


Sebagai gambaran, pengaturan wacana izin perjuangan website iklan online belum diatur secara khusus. Namun hal tersebut tidak mengurangi perlunya melegalisasikan suatu perjuangan yang berkaitan dengan website.


Perdagangan melalui website atau dikenal sebagai perdagangan melalui Sistem Elektronik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 wacana Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 wacana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 wacana Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.


Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 yang mengatur mengenai sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan terhadap setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik.


Adapun yang dimaksud dengan Pelaku Usaha berdasarkan Pasal 1 angka 26 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 adalah:


“Pelaku Usaha yakni setiap orang perseorangan atau tubuh usaha, baik berbentuk tubuh aturan maupun bukan tubuh hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melaksanakan aktivitas dalam wilayah aturan negara Republik Indonesia, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melalui perjanjian penyelenggaraan aktivitas perjuangan dalam banyak sekali bidang ekonomi”.


Selain itu, website yang dikelola untuk menampilkan iklan produk atau jasa, seseorang atau tubuh perjuangan maupun tubuh aturan harus memenuhi ketentuan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 wacana Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 wacana Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 wacana Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 wacana Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 wacana Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Pasal 2 ayat (1) Permendag 46/2009 mengatur bahwa setiap perusahaan perdagangan wajib mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan.


Ada 3 (tiga) macam SIUP, yaitu (lihat Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2009),



  1. SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50 juta hingga dengan paling banyak Rp. 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan kawasan usaha.

  2. SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500 juta hingga dengan paling banyak Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan kawasan usaha.

  3. SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan kawasan usaha.


Akan tetapi, kewajiban tersebut dikecualikan bagi perusahaan kecil yang dikelola secara perorangan, ibarat yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2009, 



  1. Kewajiban mempunyai SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikecualikan terhadap :

    • Perusahaan yang melaksanakan aktivitas perjuangan di luar sektor perdagangan;

    • Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan;

    • Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut:

      • usaha perseorangan atau persekutuan;

      • kegiatan perjuangan diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan

      • memiliki kekayaan higienis paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan kawasan usaha.





  2. Perusahaan Perdagangan Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara c sanggup diberikan SIUP Mikro, apabila dikehendaki yang bersangkutan.


 


Saat ini begitu pesatnya masyarakat sekarang √ Website Memasang Iklan, Perlukah Izin Usaha?


 


Jadi jikalau perjuangan tidak memenuhi kriteria SIUP kecil, menengah, atau besar, maka tidak diwajibkan mempunyai SIUP.


Dari sisi perpajakan, mengingat perjuangan website yang merupakan perjuangan perserorangan, sanggup memakai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama pemilik perjuangan dengan mempertimbangkan bisnis dimana bisnis ini merupakan bisnis perorangan dan tidak berbadan perjuangan atau berbadan hukum.


Semoga bermanfaat.


*sumber : hukumonline.com



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√ Website Memasang Iklan, Perlukah Izin Usaha?"

Posting Komentar