Pada masa Pemerintahan BJ Habibie lahir Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 perihal Pemerintahan Daerah, disusul Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 perihal Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kedua undang-undang ini yakni undang-undang terakhir yang didasarkan pada Pasal 18 Undang Undang Dasar 1945 sebelum pasal ini diamandemen.
Undang-undang Nomor Tahun 1999 menegaskan bahwa Desa bukan lagi sebagai wilayah administratif, bahkan tidak lagi menjadi bawahan atau unsur pelaksana daerah, tetapi menjadi kawasan yang istimewa dan bersifat sanggup bangkit diatas kaki sendiri yang berada dalam wilayah kabupaten, sehingga setiap warga Desa berhak berbicara atas kepentingan sendiri sesuai kondisi sosial budaya yang hidup di lingkungan masyarakatnya.
Undang-undang NomorTahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah, sebagai pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, kemudian memuat aturan perihal Desa dalam satu pecahan khusus yaitu pada Bab XI. Pada pada dasarnya menyatakan Pemerintahan Desa dibuat dalam Pemda Kabupaten/Kota. Pemerintahan Desa terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa. Untuk keuangan dilahirkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 perihal Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kedua undang-undang yang lahir di tahun 2004 ini sudah merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen.
Menurut Hanif Nurcholis, di bawah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, status Pemerintahan Desa yakni forum semi formal yang diberi kiprah pemerintah atasan untuk mengurus urusan pemerintahan di tingkat Desa. Desa disebut sebagai forum semi formal alasannya yakni dibuat negara melalui undang-undang dan mendapat dana dari negara. Tetapi Kepala Desa dan perangkatnya bukan official government atau civil servant sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara.
Bhenyamin Hossein memperlihatkan adanya kerancuan pemakaian istilah pemerintah kawasan dan pemerintahan kawasan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004. Kerancuan itu justru bermula dari amandemen Undang Undang Dasar 1945. Bab VI Undang Undang Dasar 1945, pecahan yang menaungi ketentuan Pasal 18, tetap memakai istilah Pemerintah Daerah. Namun dalam penerbitan oleh Sekretariat Jenderal MPR judulnya berkembang menjadi Pemerintahan Daerah. Penerbitan oleh instansi lain pun kesannya mengikuti, padahal keduanya berbeda meskipun bertalian. Pemerintah kawasan merujuk pada organ, sedangkan pemerintahan kawasan merujuk pada fungsi. Istilah local government sanggup merujuk pada organ atau fungsi.
Series tulisan “Dinamika Pengaturan Desa Dalam Tata Hukum Negara Indonesia “
- Dinamika Pengaturan Desa Dalam Tata Hukum Negara Indonesia (DPDDTHNI) – Pembuka
- DPDDTHNI – Bagian 1 : Desa Pada Jaman Hindia Belanda Hingga Awal Kemerdekaan
- DPDDTHNI – Bagian 2 : Era Orde Baru
- DPDDTHNI – Bagian 3 : Era Reformasi
- DPDDTHNI – Bagian 4 : Perkembangan Wacana di DPR
- DPDDTHNI – Bagian 5 : Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- DPDDTHNI – Bagian 6 : Pembahasan Di DPR
- DPDDTHNI – Bagian 7 : Dari Daftar Inventaris Masalah (DIM) Ke Klaster
- DPDDTHNI – Bagian 8 : Landasan Filosofis, Sosiologis Dan Yuridis
- DPDDTHNI – Bagian 9 : Ketentuan Peralihan Dan Penutup
- DPDDTHNI – Bagian 10 : Pengaturan Lebih Lanjut
- DPDDTHNI – Bagian 11 : Catatan Kaki dan Referensi
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "√ Dinamika Pengaturan Desa Dalam Tata Aturan Negara Indonesia – Bab 3 : Desa Pada Kala Reformasi"
Posting Komentar