√ Dinamika Pengaturan Desa Dalam Tata Aturan Negara Indonesia – Bab 6 : Pembahasan Di Dpr

Pada 4 Januari 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan amanat presiden No. R-02/Pres/01/2012 yang menunjuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili Presiden membahas RUU ihwal Desa.


Ada banyak tanggal penting yang masuk kategori proses pembahasan RUU ihwal Desa. Beberapa yang terekam dengan terang menurut salinan dokumen yang diperoleh tim anotasi ialah sebagai berikut:





























































































TANGGALPROSES DAN KEGIATAN
4 Januari 2012Presiden menerbitkan Amanat Presiden (Ampres) yang menunjuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Men-PAN dan Reformasi Birokrasi, dan Menkumham mewakili Pemerintah membahas RUU Desa.
28 Februari 2012Pembentukan Pansus RUU Desa
2 April 2012Pemerintah memberikan Keterangan Pemerintah dalam Raker dengan Pansus RUU Desa.
4 April 2012Raker Pemerintah, dewan perwakilan rakyat dan DPD
15 Mei 2012Raker Pemerintah, dewan perwakilan rakyat dan DPD
16 Mei 2012Audiensi Pansus dengan pejabat sekretariat tempat dan Kepala Desa.
13 Juni 2012RDPU dengan sejumlah pakar (Dr. Hanif Nurkholis, Prof. Sediono MP Tjondronegoro, Prof. Robert MZ Lawang, Dr. Dina Ardiyanti, Prof. Tri Ratnawati)
14 Juni 2012RDPU dengan Badan Informasi Geospasial, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian ESDM
20 Juni 2012RDPU dengan sejumlah tokoh dan lembaga, antara lain Sutoro Eko dan Arie Sudjito (IRE Yogyakarta), AAGN Ari Dwipayana, FPPD, ACCESS, Combine, dan sejumlah Kepala Desa.
27 Juni 2012RDPU dengan pakar (SH Sarundajang, Ryaas Rasyid, Pratikno, Frenadin Adigustoro, Nandy Tendean)
28 Juni 2012RDPU dengan pakar (Arya Hadi Darmawan, Prof. Erani Yustika, Otto Syamsudin Ishak, M. Amin Lasaba, dan Husni Muadz).
6 Juli 2012Pansus melaksanakan studi banding ke China.
26 Agustus 2012Pansus melaksanakan studi banding ke Brazil.
10 Oktober 2012RDPU dengan Forwana, Pengurus Nasional Karang Taruna, Akad Jatim, IRE, dan Surya Research Center.
7 Desember 2012Rapat intern Pansus menyetujui pendekatan kluster.
12 Desember 2012Raker DPR, DPD, dan Pemerintah. dewan perwakilan rakyat dan Pemerintah menyetujui pendekatan kluster.
30 September 2013Rapat konsultasi Pimpinan dewan perwakilan rakyat dan Fraksi dengan Pemerintah (Mendagri, Menkeu, wakil Bappenas).
11 Desember 2013Rapat akhir/pandangan mini fraksi, laporan Panja ke Pansus, Pandangan mini DPD. Naskah RUU ditandatangani.
14 Desember 2013Hearing dengan Tim Pokja pemerintah. Pada hari yang sama 150 orang anggota Persatuan Rakyat Desa Indonesia Jawa Tengah mendatangi Pansus dan diterima Ketua dewan perwakilan rakyat Marzuki Ali.
18 Desember 2013Laporan Ketua Pansus RUU Desa dalam Rapat Paripurna dewan perwakilan rakyat dan Pendapat Akhir Pemerintah. Di luar kompleks Parlemen, ratusan Kepala Desa menggelar demo menuntut pengukuhan RUU Desa menjadi Undang-Undang.
15 Januari 2014Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan RUU Desa menjadi UU Desa. Pada hari yang sama Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengundangkannya dalam Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7.

 


Jika proses pembahasan dihitung dari terbitnya Amanat Presiden hingga tanggal pengundangan, berarti diharapkan waktu dua tahun untuk membahas RUU Desa. Tentu saja waktu dua tahun itu tidak maksimal dipakai alasannya ialah ada masa reses dan libur nasional. Apalagi ada kesibukan wakil Pemerintah dan dewan perwakilan rakyat mengingat pada ketika yang sama harus dibahas RUU Pemerintahan Daerah dan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (RUU Pilkada).


Selain DPR, pembahasan mengenai rancangan undang-undang tertentu juga melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal ini sesuai dengan amanat amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22D ayat (2) yang menyatakan, “Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas Rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; korelasi sentra dan daerah; pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan sentra dan daerah…”


Pada pembahasan RUU Desa, semenjak awal DPD sudah dilibatkan tetapi DPD sempat memberikan keberatan alasannya ialah tidak dilibatkan dalam proses pembahasan terutama di lingkungan Tim Sinkronisasi Pansus. DPD menyatakan perilaku berikut:


“Terkait dengan proses tersebut kami menyesalkan langkah tersebut alasannya ialah justru sesuai keputusan rapat tanggal 23 Oktober 2013 tawaran sesuai DIM DPD ihwal perlunya pengaturan yang memberi kewenangan kepada forum kemasyarakatan yang disebut Polmas atau nama lain diakomodir untuk menuntaskan pertikaian antar warga”. (Pendapat mini DPD tanggal 11 Desember 2013)


Pemerintah beranggapan proses pembahasan tak gampang ibarat disampaikan dalam pendapat final pemerintah pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Tingkat II terhadap RUU Desa tanggal 18 Desember 2013. Pemerintah menyebutkan:

“Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang ihwal Desa, dinamika pembahasan yang berkembang antara Pemerintah dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berjalan alot dan panjang. Hal ini memberikan kesungguhan segenap anggota Panja dan Pansus untuk mendengar aspirasi banyak sekali kalangan masyarakat”.


Pihak DPD dalam Pendapat Mini yang disampaikan pada 11 Desember 2013 menyebutkan pembahasan bahwasanya lancar walaupun ada proses dialogis yang panjang.

“Pembahasan RUU Desa ini berjalan relatif lancar sebagaimana telah direncanakan, hingga proses dialogis yang panjang menuju tercapainya konsensus politik yang luar biasa strategis bagi bangsa, negara, dan terutama masyarakat di daerah.


 




Series tulisan “Dinamika Pengaturan Desa Dalam Tata Hukum Negara Indonesia “




Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√ Dinamika Pengaturan Desa Dalam Tata Aturan Negara Indonesia – Bab 6 : Pembahasan Di Dpr"

Posting Komentar